Beranda Berita Berita Otomotif Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini Berita Otomotif Insan Akbar | 12 March 2022 12:58 JAKARTA - Artis Daus Mini terjerat razia dan ketahuan melanggar beberapa aturan lalu lintas. Ia menggunakan lampu strobo dan pelat palsu.Daus Mini, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, terkena razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Kamis (10/3/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.Ini berawal dari kecurigaan tim patroli terhadap sebuah mobil dengan strobo dan sirene yang melintas saat itu. Pasalnya, pelat nomornya berwarna hitam dan bukan merah.“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata, setelah lewat, pelatnya hitam. Lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI,” kata Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok Briptu Lungit Jati. Artikel terkait Ini Pasal Terkait Lampu Strobo, Rotator dan Sirine Berita Otomotif 30 May 2023 Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene Panduan Pembeli 31 May 2021 Jangan Asal Pasang Lampu Strobo di Mobil, Ini Aturannya Berita Otomotif 20 October 2022 Petugas lalu melakukan pemeriksaan surat-surat dan menemukan kalau kendaraan merupakan milik Ahmad Firdaus yang ternyata adalah artis Daus Mini. Tidak hanya itu, pelat nomor mobilnya pun ketahuan palsu.“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yang bukan aslinya,” ucap Lungit.Mobil-Mobil yang Berhak Pakai StroboBerdasarkan penelusuran Mobil123.com, penggunaan strobo atau sirine diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya Pasal 134.Menurut regulasi tersebut, hanya tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak menggunakan strobo atau sirine. Mobil pribadi bukan salah satu di antaranya.Berikut tujuh jenis mobil yang dibolehkan menggunakan strobo atau sirine, seperti terlihat dalam salinan aturan tersebut:Kendaraan pemadam kebakaran ketika melaksanakan tugasAmbulans yang mengangkut orang sakitKendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintasKendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik IndonesiaKendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.Iring-iringan pengantar jenazahKonvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaKabar terakhir, meski tak ditahan, Daus Mini mesti tetap membayar denda tilang atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.Ia dikenakan UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4 untuk penggunaan strobo, dengan denda maksimal Rp250 ribu. Adapun untuk pelat palsu, yang dikenakan adalah Pasal 280 UU yang sama, dengan denda maksimal Rp500 ribu. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Lampu Strobo Pelat Palsu strobo Daus Mini larangan mobil pakai strobo Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini Berita Otomotif Insan Akbar | 12 March 2022 12:58 JAKARTA - Artis Daus Mini terjerat razia dan ketahuan melanggar beberapa aturan lalu lintas. Ia menggunakan lampu strobo dan pelat palsu.Daus Mini, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, terkena razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Kamis (10/3/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.Ini berawal dari kecurigaan tim patroli terhadap sebuah mobil dengan strobo dan sirene yang melintas saat itu. Pasalnya, pelat nomornya berwarna hitam dan bukan merah.“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata, setelah lewat, pelatnya hitam. Lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI,” kata Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok Briptu Lungit Jati. Artikel terkait Ini Pasal Terkait Lampu Strobo, Rotator dan Sirine Berita Otomotif 30 May 2023 Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene Panduan Pembeli 31 May 2021 Jangan Asal Pasang Lampu Strobo di Mobil, Ini Aturannya Berita Otomotif 20 October 2022 Petugas lalu melakukan pemeriksaan surat-surat dan menemukan kalau kendaraan merupakan milik Ahmad Firdaus yang ternyata adalah artis Daus Mini. Tidak hanya itu, pelat nomor mobilnya pun ketahuan palsu.“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yang bukan aslinya,” ucap Lungit.Mobil-Mobil yang Berhak Pakai StroboBerdasarkan penelusuran Mobil123.com, penggunaan strobo atau sirine diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya Pasal 134.Menurut regulasi tersebut, hanya tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak menggunakan strobo atau sirine. Mobil pribadi bukan salah satu di antaranya.Berikut tujuh jenis mobil yang dibolehkan menggunakan strobo atau sirine, seperti terlihat dalam salinan aturan tersebut:Kendaraan pemadam kebakaran ketika melaksanakan tugasAmbulans yang mengangkut orang sakitKendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintasKendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik IndonesiaKendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.Iring-iringan pengantar jenazahKonvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaKabar terakhir, meski tak ditahan, Daus Mini mesti tetap membayar denda tilang atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.Ia dikenakan UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4 untuk penggunaan strobo, dengan denda maksimal Rp250 ribu. Adapun untuk pelat palsu, yang dikenakan adalah Pasal 280 UU yang sama, dengan denda maksimal Rp500 ribu. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Lampu Strobo Pelat Palsu strobo Daus Mini larangan mobil pakai strobo
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...