Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini

Berita Otomotif

Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini

JAKARTA - Artis Daus Mini terjerat razia dan ketahuan melanggar beberapa aturan lalu lintas. Ia menggunakan lampu strobo dan pelat palsu.

Daus Mini, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, terkena razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Kamis (10/3/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Ini berawal dari kecurigaan tim patroli terhadap sebuah mobil dengan strobo dan sirene yang melintas saat itu. Pasalnya, pelat nomornya berwarna hitam dan bukan merah.

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata, setelah lewat, pelatnya hitam. Lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI,” kata Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok Briptu Lungit Jati.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan surat-surat dan menemukan kalau kendaraan merupakan milik Ahmad Firdaus yang ternyata adalah artis Daus Mini. Tidak hanya itu, pelat nomor mobilnya pun ketahuan palsu.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yang bukan aslinya,” ucap Lungit.

Mobil-Mobil yang Berhak Pakai Strobo

Berdasarkan penelusuran Mobil123.com, penggunaan strobo atau sirine diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tepatnya Pasal 134.

Menurut regulasi tersebut, hanya tujuh jenis kendaraan yang diberikan hak menggunakan strobo atau sirine. Mobil pribadi bukan salah satu di antaranya.

Berikut tujuh jenis mobil yang dibolehkan menggunakan strobo atau sirine, seperti terlihat dalam salinan aturan tersebut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran ketika melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kabar terakhir, meski tak ditahan, Daus Mini mesti tetap membayar denda tilang atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

Ia dikenakan UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4 untuk penggunaan strobo, dengan denda maksimal Rp250 ribu. Adapun untuk pelat palsu, yang dikenakan adalah Pasal 280 UU yang sama, dengan denda maksimal Rp500 ribu. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang