Beranda Berita Panduan Pembeli Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene Panduan Pembeli Insan Akbar | 31 May 2021 11:23 JAKARTA – Aturan melarang mobil pribadi memakai strobo dan sirene. Ada sanksi yang disiapkan bagi para pelanggarnya.Meski jumlahnya tidak sebanyak dulu, masih ada saja kendaraan pribadi yang bersliweran di jalan raya menggunakan strobo (lampu rotator) maupun sirene. Padahal, seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro baru – baru ini, hanya kendaraan – kendaraan tertentu yang diperbolehkan regulasi menggunakan kedua jenis aksesori tambahan tersebut.“Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tak sesuai ketentuan,” demikian kata administrator akun itu dalam unggahannya. View this post on Instagram A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)Hal ini turut tercantum dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang lazim disebut sebagai ‘UU LLAJ’. Poin mengenai penggunaan strobo, sirene termaktub di Pasal 59 Ayat 1 sampai Ayat 7.Berikut jenis – jenis kendaraan yang berhak menggunakan dan mengoperasikan strobo plus sirene, seperti dipaparkan dalam UU LLAJ Pasal 59 Ayat 5. Warna strobo bagi setiap jenisnya diatur pula secara spesifik:Mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (strobo warna biru).Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, mobil jenazah (strobo warna merah).Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, mobil angkutan barang khusus (strobo warna kuning tapi tanpa sirene).Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, tata cara pemasangan, sampai tata cara penggunaannya menurut Pasal 6 dan Pasal 7 diatur baik oleh peraturan pemerintah maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia.Sanksi Menggunakan Strobo dan SirenePemilik mobil pribadi yang masih bandel menggunakan, mengoperasikan strobo maupun sirene mesti siap – siap mendapatkan sanksi. Ada hukuman kurungan atau denda yang menanti.Ini disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4:"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” [Xan] Artikel terkait Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini Berita Otomotif 12 March 2022 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait strobo aturan strobo dan sirene sanksi menggunakan strobo dan sirene sirene larangan pakai strobo dan sirene Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene Panduan Pembeli Insan Akbar | 31 May 2021 11:23 JAKARTA – Aturan melarang mobil pribadi memakai strobo dan sirene. Ada sanksi yang disiapkan bagi para pelanggarnya.Meski jumlahnya tidak sebanyak dulu, masih ada saja kendaraan pribadi yang bersliweran di jalan raya menggunakan strobo (lampu rotator) maupun sirene. Padahal, seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro baru – baru ini, hanya kendaraan – kendaraan tertentu yang diperbolehkan regulasi menggunakan kedua jenis aksesori tambahan tersebut.“Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tak sesuai ketentuan,” demikian kata administrator akun itu dalam unggahannya. View this post on Instagram A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)Hal ini turut tercantum dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang lazim disebut sebagai ‘UU LLAJ’. Poin mengenai penggunaan strobo, sirene termaktub di Pasal 59 Ayat 1 sampai Ayat 7.Berikut jenis – jenis kendaraan yang berhak menggunakan dan mengoperasikan strobo plus sirene, seperti dipaparkan dalam UU LLAJ Pasal 59 Ayat 5. Warna strobo bagi setiap jenisnya diatur pula secara spesifik:Mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (strobo warna biru).Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, mobil jenazah (strobo warna merah).Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, mobil angkutan barang khusus (strobo warna kuning tapi tanpa sirene).Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, tata cara pemasangan, sampai tata cara penggunaannya menurut Pasal 6 dan Pasal 7 diatur baik oleh peraturan pemerintah maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia.Sanksi Menggunakan Strobo dan SirenePemilik mobil pribadi yang masih bandel menggunakan, mengoperasikan strobo maupun sirene mesti siap – siap mendapatkan sanksi. Ada hukuman kurungan atau denda yang menanti.Ini disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4:"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” [Xan] Artikel terkait Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini Berita Otomotif 12 March 2022 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait strobo aturan strobo dan sirene sanksi menggunakan strobo dan sirene sirene larangan pakai strobo dan sirene
Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini Berita Otomotif 12 March 2022
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...