Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene

Panduan Pembeli

Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene

JAKARTA – Aturan melarang mobil pribadi memakai strobo dan sirene. Ada sanksi yang disiapkan bagi para pelanggarnya.

Meski jumlahnya tidak sebanyak dulu, masih ada saja kendaraan pribadi yang bersliweran di jalan raya menggunakan strobo (lampu rotator) maupun sirene. Padahal, seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro baru – baru ini, hanya kendaraan – kendaraan tertentu yang diperbolehkan regulasi menggunakan kedua jenis aksesori tambahan tersebut.

“Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tak sesuai ketentuan,” demikian kata administrator akun itu dalam unggahannya.

Hal ini turut tercantum dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang lazim disebut sebagai ‘UU LLAJ’. Poin mengenai penggunaan strobo, sirene termaktub di Pasal 59 Ayat 1 sampai Ayat 7.

Berikut jenis – jenis kendaraan yang berhak menggunakan dan mengoperasikan strobo plus sirene, seperti dipaparkan dalam UU LLAJ Pasal 59 Ayat 5. Warna strobo bagi setiap jenisnya diatur pula secara spesifik:

  • Mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (strobo warna biru).
  • Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, mobil jenazah (strobo warna merah).
  • Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, mobil angkutan barang khusus (strobo warna kuning tapi tanpa sirene).

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, tata cara pemasangan, sampai tata cara penggunaannya menurut Pasal 6 dan Pasal 7 diatur baik oleh peraturan pemerintah maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia.

Sanksi Menggunakan Strobo dan Sirene

Pemilik mobil pribadi yang masih bandel menggunakan, mengoperasikan strobo maupun sirene mesti siap – siap mendapatkan sanksi. Ada hukuman kurungan atau denda yang menanti.

Ini disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” [Xan]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang