Beranda Berita Panduan Pembeli Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene Panduan Pembeli Insan Akbar | 31 May 2021 11:23 JAKARTA – Aturan melarang mobil pribadi memakai strobo dan sirene. Ada sanksi yang disiapkan bagi para pelanggarnya.Meski jumlahnya tidak sebanyak dulu, masih ada saja kendaraan pribadi yang bersliweran di jalan raya menggunakan strobo (lampu rotator) maupun sirene. Padahal, seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro baru – baru ini, hanya kendaraan – kendaraan tertentu yang diperbolehkan regulasi menggunakan kedua jenis aksesori tambahan tersebut.“Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tak sesuai ketentuan,” demikian kata administrator akun itu dalam unggahannya. View this post on Instagram A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)Hal ini turut tercantum dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang lazim disebut sebagai ‘UU LLAJ’. Poin mengenai penggunaan strobo, sirene termaktub di Pasal 59 Ayat 1 sampai Ayat 7.Berikut jenis – jenis kendaraan yang berhak menggunakan dan mengoperasikan strobo plus sirene, seperti dipaparkan dalam UU LLAJ Pasal 59 Ayat 5. Warna strobo bagi setiap jenisnya diatur pula secara spesifik:Mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (strobo warna biru).Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, mobil jenazah (strobo warna merah).Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, mobil angkutan barang khusus (strobo warna kuning tapi tanpa sirene).Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, tata cara pemasangan, sampai tata cara penggunaannya menurut Pasal 6 dan Pasal 7 diatur baik oleh peraturan pemerintah maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia.Sanksi Menggunakan Strobo dan SirenePemilik mobil pribadi yang masih bandel menggunakan, mengoperasikan strobo maupun sirene mesti siap – siap mendapatkan sanksi. Ada hukuman kurungan atau denda yang menanti.Ini disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4:"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” [Xan] Artikel terkait Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini Berita Otomotif 12 March 2022 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait strobo aturan strobo dan sirene sanksi menggunakan strobo dan sirene sirene larangan pakai strobo dan sirene Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mengingatkan Lagi: Mobil Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene Panduan Pembeli Insan Akbar | 31 May 2021 11:23 JAKARTA – Aturan melarang mobil pribadi memakai strobo dan sirene. Ada sanksi yang disiapkan bagi para pelanggarnya.Meski jumlahnya tidak sebanyak dulu, masih ada saja kendaraan pribadi yang bersliweran di jalan raya menggunakan strobo (lampu rotator) maupun sirene. Padahal, seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro baru – baru ini, hanya kendaraan – kendaraan tertentu yang diperbolehkan regulasi menggunakan kedua jenis aksesori tambahan tersebut.“Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tak sesuai ketentuan,” demikian kata administrator akun itu dalam unggahannya. View this post on Instagram A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)Hal ini turut tercantum dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang lazim disebut sebagai ‘UU LLAJ’. Poin mengenai penggunaan strobo, sirene termaktub di Pasal 59 Ayat 1 sampai Ayat 7.Berikut jenis – jenis kendaraan yang berhak menggunakan dan mengoperasikan strobo plus sirene, seperti dipaparkan dalam UU LLAJ Pasal 59 Ayat 5. Warna strobo bagi setiap jenisnya diatur pula secara spesifik:Mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (strobo warna biru).Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, mobil jenazah (strobo warna merah).Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, mobil angkutan barang khusus (strobo warna kuning tapi tanpa sirene).Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, tata cara pemasangan, sampai tata cara penggunaannya menurut Pasal 6 dan Pasal 7 diatur baik oleh peraturan pemerintah maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia.Sanksi Menggunakan Strobo dan SirenePemilik mobil pribadi yang masih bandel menggunakan, mengoperasikan strobo maupun sirene mesti siap – siap mendapatkan sanksi. Ada hukuman kurungan atau denda yang menanti.Ini disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4:"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).” [Xan] Artikel terkait Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini Berita Otomotif 12 March 2022 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait strobo aturan strobo dan sirene sanksi menggunakan strobo dan sirene sirene larangan pakai strobo dan sirene
Mengingat Lagi Aturan Larangan Mobil Pakai Strobo yang Dilanggar Daus Mini Berita Otomotif 12 March 2022
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...