Beranda Berita Berita Otomotif Libur Waisak, Kepolisian Kasih Keringanan Perpanjang SIM ‘Mati’ Tanpa Bikin Baru Libur Waisak, Kepolisian Kasih Keringanan Perpanjang SIM ‘Mati’ Tanpa Bikin Baru Berita Otomotif Insan Akbar | 21 May 2024 11:09 JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ‘mati’ saat libur nasional Hari Raya Waisak 2024 diizinkan untuk memperpanjang masa berlaku tanpa perlu bikin baru dari awal. Normalnya, perpanjang SIM yang sudah terlanjur ‘mati’ alias habis masa berlakunya terbilang merepotkan. Ini karena sang pemegang SIM harus membuat SIM baru, dengan mengulang semua proses dari awal. Jadi, dia diwajibkan untuk mengikuti tahapan ujian teori dan praktik yang pastinya memakan waktu. Akan tetapi, kepolisian membuat pengecualian untuk setiap para pemegang SIM yang ‘mati’ masa berlakunya pada Kamis (23/5/2025) atau pun Jumat (24/5/2024). Mereka dibolehkan perpanjang SIM ‘mati’ tanpa bikin baru. Artikel terkait Semakin Mudah, Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi Berita Otomotif 01 March 2021 Wanita Cuma Perlu Waktu 15 Menit untuk Perpanjang SIM Berita Otomotif 16 October 2019 Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain Berita Otomotif 04 July 2024 Soalnya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Gerai SIM, hingga SIM Keliling dipastikan tak beroperasi selama satu hari karena libur Hari Raya Waisak 2568 yang jatuh pada 23 Mei 2024. “Tanggal 23 Mei 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” demikian tulis Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam akun X @TMCPoldaMetro pada awal pekan ini. Pelayanan pembuatan SIM baru serta perpanjangan masa berlaku SIM dibuka kembali sehari setelahnya yaitu pada Jumat (24/5/2024). “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 Mei sampai dengan 24 Mei 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Mei sampai dengan 28 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” jelas Polda Metro. Syarat Perpanjang SIM, Butuh Apa Saja? Berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber, ada setidaknya lima dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang SIM di DKI Jakarta. Berikut adalah rinciannya: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (dua lembar) SIM asli dan fotokopi (dua lembar) Surat Keterangan Kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM) Formulir pengajuan perpanjang SIM yang sudah diisi lengkap (bisa diambil dan diisi di lokasi) Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa diikuti dan didapat di tempat perpanjang SIM) Biaya perpanjang SIM formalnya ialah Rp110 ribu. Ini terbagi menjadi biaya tes psikologi sebesar Rp60 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu, plus biasa administrasi Rp25 ribu. Jadi, bagi Anda yang SIM-nya ‘mati’ pada 23 Mei dan 24 Mei 2024, jangan khawatir lagi, ya. Anda bisa perpanjang SIM ‘mati’ tanpa bikin baru, kok! [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpanjang SIM mati tanpa bikin baru syarat perpanjang sim sim Surat Izin Mengemudi perpanjang SIM Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama September Ceria! Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun Berita Otomotif Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Pertamina, Shell, BP AKR, hingga Vivo sama-sama turun, memasuki September 2024.Keempat ... Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ... Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ... Harga Tesla Cybertruck di Indonesia Rp5 Miliar! Minat Beli? Mobil Baru Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Tesla Cybertruck mulai dijual di Indonesia. Melihat harganya, mobil listrik satu ini jelas bukan buat ‘kaum mendang-mending’.Cybertruck ... Komentar
Libur Waisak, Kepolisian Kasih Keringanan Perpanjang SIM ‘Mati’ Tanpa Bikin Baru Berita Otomotif Insan Akbar | 21 May 2024 11:09 JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ‘mati’ saat libur nasional Hari Raya Waisak 2024 diizinkan untuk memperpanjang masa berlaku tanpa perlu bikin baru dari awal. Normalnya, perpanjang SIM yang sudah terlanjur ‘mati’ alias habis masa berlakunya terbilang merepotkan. Ini karena sang pemegang SIM harus membuat SIM baru, dengan mengulang semua proses dari awal. Jadi, dia diwajibkan untuk mengikuti tahapan ujian teori dan praktik yang pastinya memakan waktu. Akan tetapi, kepolisian membuat pengecualian untuk setiap para pemegang SIM yang ‘mati’ masa berlakunya pada Kamis (23/5/2025) atau pun Jumat (24/5/2024). Mereka dibolehkan perpanjang SIM ‘mati’ tanpa bikin baru. Artikel terkait Semakin Mudah, Perpanjang SIM Bisa Lewat Aplikasi Berita Otomotif 01 March 2021 Wanita Cuma Perlu Waktu 15 Menit untuk Perpanjang SIM Berita Otomotif 16 October 2019 Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain Berita Otomotif 04 July 2024 Soalnya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Gerai SIM, hingga SIM Keliling dipastikan tak beroperasi selama satu hari karena libur Hari Raya Waisak 2568 yang jatuh pada 23 Mei 2024. “Tanggal 23 Mei 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” demikian tulis Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam akun X @TMCPoldaMetro pada awal pekan ini. Pelayanan pembuatan SIM baru serta perpanjangan masa berlaku SIM dibuka kembali sehari setelahnya yaitu pada Jumat (24/5/2024). “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 Mei sampai dengan 24 Mei 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Mei sampai dengan 28 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” jelas Polda Metro. Syarat Perpanjang SIM, Butuh Apa Saja? Berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber, ada setidaknya lima dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang SIM di DKI Jakarta. Berikut adalah rinciannya: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (dua lembar) SIM asli dan fotokopi (dua lembar) Surat Keterangan Kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM) Formulir pengajuan perpanjang SIM yang sudah diisi lengkap (bisa diambil dan diisi di lokasi) Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa diikuti dan didapat di tempat perpanjang SIM) Biaya perpanjang SIM formalnya ialah Rp110 ribu. Ini terbagi menjadi biaya tes psikologi sebesar Rp60 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu, plus biasa administrasi Rp25 ribu. Jadi, bagi Anda yang SIM-nya ‘mati’ pada 23 Mei dan 24 Mei 2024, jangan khawatir lagi, ya. Anda bisa perpanjang SIM ‘mati’ tanpa bikin baru, kok! [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpanjang SIM mati tanpa bikin baru syarat perpanjang sim sim Surat Izin Mengemudi perpanjang SIM
Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain Berita Otomotif 04 July 2024
September Ceria! Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun Berita Otomotif Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Pertamina, Shell, BP AKR, hingga Vivo sama-sama turun, memasuki September 2024.Keempat ...
Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ...
Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ...
Harga Tesla Cybertruck di Indonesia Rp5 Miliar! Minat Beli? Mobil Baru Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Tesla Cybertruck mulai dijual di Indonesia. Melihat harganya, mobil listrik satu ini jelas bukan buat ‘kaum mendang-mending’.Cybertruck ...