Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Libur Waisak, Kepolisian Kasih Keringanan Perpanjang SIM ‘Mati’ Tanpa Bikin Baru

Berita Otomotif

Libur Waisak, Kepolisian Kasih Keringanan Perpanjang SIM ‘Mati’ Tanpa Bikin Baru

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ‘mati’ saat libur nasional Hari Raya Waisak 2024 diizinkan untuk memperpanjang masa berlaku tanpa perlu bikin baru dari awal.

Normalnya, perpanjang SIM yang sudah terlanjur ‘mati’ alias habis masa berlakunya terbilang merepotkan. Ini karena sang pemegang SIM harus membuat SIM baru, dengan mengulang semua proses dari awal.

Jadi, dia diwajibkan untuk mengikuti tahapan ujian teori dan praktik yang pastinya memakan waktu.

Akan tetapi, kepolisian membuat pengecualian untuk setiap para pemegang SIM yang ‘mati’ masa berlakunya pada Kamis (23/5/2025) atau pun Jumat (24/5/2024). Mereka dibolehkan perpanjang SIM ‘mati’ tanpa bikin baru.

perpanjang SIM mati tanpa bikin baru

Soalnya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Gerai SIM, hingga SIM Keliling dipastikan tak beroperasi selama satu hari karena libur Hari Raya Waisak 2568 yang jatuh pada 23 Mei 2024.

“Tanggal 23 Mei 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” demikian tulis Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam akun X @TMCPoldaMetro pada awal pekan ini.

Pelayanan pembuatan SIM baru serta perpanjangan masa berlaku SIM dibuka kembali sehari setelahnya yaitu pada Jumat (24/5/2024).

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 Mei sampai dengan 24 Mei 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Mei sampai dengan 28 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” jelas Polda Metro.

Syarat Perpanjang SIM, Butuh Apa Saja?

syarat perpanjang SIM

Berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber, ada setidaknya lima dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang SIM di DKI Jakarta. Berikut adalah rinciannya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (dua lembar)
  2. SIM asli dan fotokopi (dua lembar)
  3. Surat Keterangan Kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM)
  4. Formulir pengajuan perpanjang SIM yang sudah diisi lengkap (bisa diambil dan diisi di lokasi)
  5. Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa diikuti dan didapat di tempat perpanjang SIM)

Biaya perpanjang SIM formalnya ialah Rp110 ribu. Ini terbagi menjadi biaya tes psikologi sebesar Rp60 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu, plus biasa administrasi Rp25 ribu.

Jadi, bagi Anda yang SIM-nya ‘mati’ pada 23 Mei dan 24 Mei 2024, jangan khawatir lagi, ya. Anda bisa perpanjang SIM ‘mati’ tanpa bikin baru, kok! [Xan]



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang