Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 04 July 2024 15:11 JAKARTA – Persyaratan memiliki asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang diujicoba di tujuh provinsi. Daerah-daerah lain akan menyusul. Persyaratan itu, seperti dikutip dari berbagai situs berita arus utama, sedang diujicobakan di tujuh provinsi selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Juli-30 September 2024. Adapun ketujuh provinsi tersebut ialah DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Syarat mempunyai asuransi BPJS Kesehatan untuk membuat atau memperpanjang SIM merupakan tindak lanjut dari dua regulasi. Pertama adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, sedangkan yang kedua ialah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Artikel terkait Libur Waisak, Kepolisian Kasih Keringanan Perpanjang SIM ‘Mati’ Tanpa Bikin Baru Berita Otomotif 21 May 2024 Instruksi Jokowi, Pemohon SIM & STNK Harus Punya BPJS Kesehatan Berita Otomotif 21 February 2022 Klaim BPJS Bisa Ditolak Bila Tak Laporkan Kendaraan yang Telah Dijual Berita Otomotif 14 November 2019 Menurut Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Kombes Pol Heru Sutopo, provinsi-provinsi lain nantinya juga akan melaksanakan uji coba yang sama. Kepolisian akan memperluas kebijakan ini ke semua daerah secara perlahan. “Sementara tujuh wilayah dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua wilayah akan sosialisasi dan ujicoba,” kata dia. Saat ini, demi mempermudah masyarakat di tujuh provinsi selama masa ujicoba, berbagai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) menyediakan tempat pendaftaran asuransi BJPS Kesehatan. Setelah mendaftar, warga pun selanjutnya bisa membuat SIM baru atau memperperpanjang masa berlaku SIM yang sudah ada. Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat pula dilakukan secara daring (online). Kalau sudah punya asuransi BPJS Kesehatan tapi statusnya tidak aktif, warga tetap dapat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Akan tetapi, sebelum mengaktifkan kembali status asuransi BPJS Kesehatan itu, warga tidak dapat mengambil SIM baru. Belum diinformasikan, provinsi mana lagi setelah DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, plus NTT yang akan menginisiasi uji coba persyaratan baru bikin SIM tersebut. Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana menyarankan agar ujicoba syarat punya asuransi BPJS Kesehatan untuk bikin SIM di tujuh provinsi perlu dievaluasi dulu, sebelum diperluas ke wilayah lain. Regulator, lanjut dia, sebaiknya juga memprioritaskan provinsi-provinsi dengan tingkat keikutsertaan BPJS Kesehatan yang tinggi terlebih dahulu. [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim BPJS BPJS Kesehatan Surat Izin Mengemudi syarat membuat SIM syarat perpanjang sim Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 04 July 2024 15:11 JAKARTA – Persyaratan memiliki asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang diujicoba di tujuh provinsi. Daerah-daerah lain akan menyusul. Persyaratan itu, seperti dikutip dari berbagai situs berita arus utama, sedang diujicobakan di tujuh provinsi selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Juli-30 September 2024. Adapun ketujuh provinsi tersebut ialah DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Syarat mempunyai asuransi BPJS Kesehatan untuk membuat atau memperpanjang SIM merupakan tindak lanjut dari dua regulasi. Pertama adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, sedangkan yang kedua ialah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Artikel terkait Libur Waisak, Kepolisian Kasih Keringanan Perpanjang SIM ‘Mati’ Tanpa Bikin Baru Berita Otomotif 21 May 2024 Instruksi Jokowi, Pemohon SIM & STNK Harus Punya BPJS Kesehatan Berita Otomotif 21 February 2022 Klaim BPJS Bisa Ditolak Bila Tak Laporkan Kendaraan yang Telah Dijual Berita Otomotif 14 November 2019 Menurut Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Kombes Pol Heru Sutopo, provinsi-provinsi lain nantinya juga akan melaksanakan uji coba yang sama. Kepolisian akan memperluas kebijakan ini ke semua daerah secara perlahan. “Sementara tujuh wilayah dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua wilayah akan sosialisasi dan ujicoba,” kata dia. Saat ini, demi mempermudah masyarakat di tujuh provinsi selama masa ujicoba, berbagai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) menyediakan tempat pendaftaran asuransi BJPS Kesehatan. Setelah mendaftar, warga pun selanjutnya bisa membuat SIM baru atau memperperpanjang masa berlaku SIM yang sudah ada. Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat pula dilakukan secara daring (online). Kalau sudah punya asuransi BPJS Kesehatan tapi statusnya tidak aktif, warga tetap dapat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Akan tetapi, sebelum mengaktifkan kembali status asuransi BPJS Kesehatan itu, warga tidak dapat mengambil SIM baru. Belum diinformasikan, provinsi mana lagi setelah DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, plus NTT yang akan menginisiasi uji coba persyaratan baru bikin SIM tersebut. Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana menyarankan agar ujicoba syarat punya asuransi BPJS Kesehatan untuk bikin SIM di tujuh provinsi perlu dievaluasi dulu, sebelum diperluas ke wilayah lain. Regulator, lanjut dia, sebaiknya juga memprioritaskan provinsi-provinsi dengan tingkat keikutsertaan BPJS Kesehatan yang tinggi terlebih dahulu. [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim BPJS BPJS Kesehatan Surat Izin Mengemudi syarat membuat SIM syarat perpanjang sim
Libur Waisak, Kepolisian Kasih Keringanan Perpanjang SIM ‘Mati’ Tanpa Bikin Baru Berita Otomotif 21 May 2024
Klaim BPJS Bisa Ditolak Bila Tak Laporkan Kendaraan yang Telah Dijual Berita Otomotif 14 November 2019
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...