Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain

Berita Otomotif

Setelah 7 Provinsi, Syarat Punya BPJS untuk Bikin SIM akan Menyasar Daerah Lain

JAKARTA – Persyaratan memiliki asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang diujicoba di tujuh provinsi. Daerah-daerah lain akan menyusul.

Persyaratan itu, seperti dikutip dari berbagai situs berita arus utama, sedang diujicobakan di tujuh provinsi selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Juli-30 September 2024. Adapun ketujuh provinsi tersebut ialah DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat mempunyai asuransi BPJS Kesehatan untuk membuat atau memperpanjang SIM merupakan tindak lanjut dari dua regulasi.

Pertama adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, sedangkan yang kedua ialah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

syarat punya BPJS Kesehatan untuk bikin SIM

Menurut Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Kombes Pol Heru Sutopo, provinsi-provinsi lain nantinya juga akan melaksanakan uji coba yang sama. Kepolisian akan memperluas kebijakan ini ke semua daerah secara perlahan.

“Sementara tujuh wilayah dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua wilayah akan sosialisasi dan ujicoba,” kata dia.

Saat ini, demi mempermudah masyarakat di tujuh provinsi selama masa ujicoba, berbagai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) menyediakan tempat pendaftaran asuransi BJPS Kesehatan. Setelah mendaftar, warga pun selanjutnya bisa membuat SIM baru atau memperperpanjang masa berlaku SIM yang sudah ada.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat pula dilakukan secara daring (online).

syarat punya BPJS Kesehatan untuk bikin SIM

Kalau sudah punya asuransi BPJS Kesehatan tapi statusnya tidak aktif, warga tetap dapat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Akan tetapi, sebelum mengaktifkan kembali status asuransi BPJS Kesehatan itu, warga tidak dapat mengambil SIM baru.

Belum diinformasikan, provinsi mana lagi setelah DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, plus NTT yang akan menginisiasi uji coba persyaratan baru bikin SIM tersebut.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana menyarankan agar ujicoba syarat punya asuransi BPJS Kesehatan untuk bikin SIM di tujuh provinsi perlu dievaluasi dulu, sebelum diperluas ke wilayah lain.

Regulator, lanjut dia, sebaiknya juga memprioritaskan provinsi-provinsi dengan tingkat keikutsertaan BPJS Kesehatan yang tinggi terlebih dahulu. [Xan]



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang