Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Lebaran 2021 Silaturahmi Online Lagi Ya, Mudik Lokal pun Kini Dilarang

Berita Otomotif

Lebaran 2021 Silaturahmi Online Lagi Ya, Mudik Lokal pun Kini Dilarang

JAKARTA – Setelah sempat diperbolehkan, aktivitas mudik lokal di wilayah aglomerasi pada momen Lebaran Idul Fitri 2021 akhirnya juga dilarang.

Sekadar mengingatkan, pada 6 – 17 Mei 2021 larangan mudik Lebaran berlaku. Hanya alasan – alasan tertentu yang diperbolehkan regulasi dan disertai Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang boleh ke luar kota.

Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi mudik yang dilakukan ke luar kota, bukan 'mudik lokal' di wilayah aglomerasi. Akan tetapi, pada hari pertama kebijakan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui situs resmi mereka mengumumkan mudik lokal pun diputuskan dilarang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan larangan perjalanan lintas wilayah aglomerasi hanya berlaku jika untuk mudik lokal. Masyarakat yang bepergian karena bekerja atau melakukan aktivitas ekonomi masih diperbolehkan.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

“Kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor – sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” ujar dia dalam keterangan resmi.

Adapun arti aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling berhubungan. Salah satu contohnya adalah area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Berikut adalah delapan wilayah aglomerasi yang akhirnya menerapkan larangan mudik lokal:

  1. Jabodetabek
  2. Medan, Deli Serdang, Binjai, Karo
  3. Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat)
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul)
  6. Solo Raya (Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, serta Sragen
  7. Gresik, Mojokerto, Bangkalan, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
  8. Makassar, Takalar, Sungguminasa, Maros

Larangan mudik sudah dilakukan pada dua Lebaran Idul Fitri terakhir di Indonesia, yaitu pada 2020 dan 2021 nanti. Alasannya adalah demi mencegah penularan virus Corona (Covid-19) yang menerpa Indonesia sejak Maret 2020.

Karena virus yang menyebabkan pandemi inilah, tren digital semakin cepat hadir di Indonesia. Termasuk pada Lebaran tahun lalu dengan silaturahmi yang dilakukan via online. [Xan]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang