Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Kewenangan Kepolisian Menerbitkan SIM, STNK dan BPKB Digugat Kewenangan Kepolisian Menerbitkan SIM, STNK dan BPKB Digugat Berita Otomotif Syubhan Akib | 08 September 2015 09:11 JAKARTA - Selama ini pihak yang mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tapi, kewenangan Polri untuk mengeluarkan SIM tengah digugat karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.Dalam website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat bahwa masalah ini memiliki Nomor Perkara : 89/PUU-XIII/2015."Pokok Perkara : "Pengujian Uu No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian [Pasal 15 Ayat (2) Huruf B Dan Huruf C] Dan Pengujian Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas," tulis MK dalam situs resminya.Uji materi ini dimohonkan oleh Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan bersama pemohon LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah. (Baca juga: Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB)Menurut para pemohon, kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Dalam pasal tersebut, Polri hanyalah alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Dengan begitu, bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan tugas administrasi seperti menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.Karena itu mereka menggugat beberapa pasal dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Baca juga: Ini Syarat Pembuatan SIM, STNK, STCK dan BPKB)Mereka juga hendak menguji Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ. Namun, pihak Kepolisian dalam beberapa pernyataannya di media nasional menjelaskan kalau kewenangan itu memang tidak diatur dalam UUD 1945. Tapi karena bersifat 'open legal policy', hal itu bisa dijabarkan dalam UU di bawahnya, yaitu dalam Peraturan Kapolri. Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB juga dianggap sebagai bagian dari tugas Kepolisian untuk menjaga dan mengayomi masyarakat. [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Polri sim bpkb kepolisian polisi STNK Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Kewenangan Kepolisian Menerbitkan SIM, STNK dan BPKB Digugat Berita Otomotif Syubhan Akib | 08 September 2015 09:11 JAKARTA - Selama ini pihak yang mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tapi, kewenangan Polri untuk mengeluarkan SIM tengah digugat karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.Dalam website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat bahwa masalah ini memiliki Nomor Perkara : 89/PUU-XIII/2015."Pokok Perkara : "Pengujian Uu No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian [Pasal 15 Ayat (2) Huruf B Dan Huruf C] Dan Pengujian Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas," tulis MK dalam situs resminya.Uji materi ini dimohonkan oleh Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan bersama pemohon LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah. (Baca juga: Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB)Menurut para pemohon, kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Dalam pasal tersebut, Polri hanyalah alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Dengan begitu, bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan tugas administrasi seperti menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.Karena itu mereka menggugat beberapa pasal dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Baca juga: Ini Syarat Pembuatan SIM, STNK, STCK dan BPKB)Mereka juga hendak menguji Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ. Namun, pihak Kepolisian dalam beberapa pernyataannya di media nasional menjelaskan kalau kewenangan itu memang tidak diatur dalam UUD 1945. Tapi karena bersifat 'open legal policy', hal itu bisa dijabarkan dalam UU di bawahnya, yaitu dalam Peraturan Kapolri. Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB juga dianggap sebagai bagian dari tugas Kepolisian untuk menjaga dan mengayomi masyarakat. [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Polri sim bpkb kepolisian polisi STNK
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...