Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kewenangan Kepolisian Menerbitkan SIM, STNK dan BPKB Digugat

Berita Otomotif

Kewenangan Kepolisian Menerbitkan SIM, STNK dan BPKB Digugat

JAKARTA - Selama ini pihak yang mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tapi, kewenangan Polri untuk mengeluarkan SIM tengah digugat karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.

Dalam website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat bahwa masalah ini memiliki Nomor Perkara : 89/PUU-XIII/2015.

"Pokok Perkara : "Pengujian Uu No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian [Pasal 15 Ayat (2) Huruf B Dan Huruf C] Dan Pengujian Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas," tulis MK dalam situs resminya.

Uji materi ini dimohonkan oleh Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan bersama pemohon LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah. (Baca juga: Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB)

Menurut para pemohon, kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. 

Dalam pasal tersebut, Polri hanyalah alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Dengan begitu, bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan tugas administrasi seperti menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Karena itu mereka menggugat beberapa pasal dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  (Baca juga: Ini Syarat Pembuatan SIM, STNK, STCK dan BPKB)

Mereka juga hendak menguji Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ. 

Namun, pihak Kepolisian dalam beberapa pernyataannya di media nasional menjelaskan kalau kewenangan itu memang tidak diatur dalam UUD 1945. Tapi karena bersifat 'open legal policy', hal itu bisa dijabarkan dalam UU di bawahnya, yaitu dalam Peraturan Kapolri. 

Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB juga dianggap sebagai bagian dari tugas Kepolisian untuk menjaga dan mengayomi masyarakat. [Syu/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang