Beranda Berita Berita Otomotif Kerusakan Mobil Akibat Gempa Belum Tentu Ditanggung Asuransi Kerusakan Mobil Akibat Gempa Belum Tentu Ditanggung Asuransi Berita Otomotif Adi Hidayat | 24 January 2018 07:23 JAKARTA – Tidak semua kendaraan yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi dapat ditanggung asuransi.Hal ini karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 3 ayat 3 nomor 3.1. Disebutkan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, leutusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.Meski demikian, bukan berarti pemilik kendaraan tidak bisa melakukan tindakan pencegahan. Pasalnya pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan tanggungan atau yang umum disebut dengan komprehensif.“Perluasan tanggungan di setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Namun di Garda Oto, perluasan tanggungan dapat dilakukan dengan meminta perluasan tanggungan saat mendaftarkan asuransi kendaraan,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra.Ia pun menambahkan bahwa setiap asuransi berbeda-beda biayanya. Hal ini karena terkait dengan kebijakan dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.“Untuk di Asuransi Astra sendiri, biayanya adalah 0,3 persen dari harga pertanggungan atau harga mobil itu sendiri. Dan itu tidak hanya mengcover gempa bumi saja tapi juga sejumlah kerusakan yang diakibatkan bencana alam lain seperti banjir dan sebagainya,” ungkapnya.Meski perluasan dan pelanggan harus membayar lebih banyak, namun ternyata konsumen di Asuransi Astra cukup banyak yang menambah pertanggungan. Iwan pun mengatakan bahwa ini merupakan bukti bahwa masyrakat sudah paham tentang pentingnya asuransi.“Masyrakat sudah mulai paham tentang pentingnya asuransi sehingga saat ini banyak yang lebih memilih untuk mengambil perluasan tanggungan. Dengan demikian, di saat kondisi yang tidak diharapkan terjadi, maka pelanggan tidak akan merasa dirugikan,” pungkas Iwan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait gempa jakarta Gempa bumi gempa bumi asuransi gempa Asuransi kendaraan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Kerusakan Mobil Akibat Gempa Belum Tentu Ditanggung Asuransi Berita Otomotif Adi Hidayat | 24 January 2018 07:23 JAKARTA – Tidak semua kendaraan yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi dapat ditanggung asuransi.Hal ini karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 3 ayat 3 nomor 3.1. Disebutkan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, leutusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.Meski demikian, bukan berarti pemilik kendaraan tidak bisa melakukan tindakan pencegahan. Pasalnya pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan tanggungan atau yang umum disebut dengan komprehensif.“Perluasan tanggungan di setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Namun di Garda Oto, perluasan tanggungan dapat dilakukan dengan meminta perluasan tanggungan saat mendaftarkan asuransi kendaraan,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra.Ia pun menambahkan bahwa setiap asuransi berbeda-beda biayanya. Hal ini karena terkait dengan kebijakan dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.“Untuk di Asuransi Astra sendiri, biayanya adalah 0,3 persen dari harga pertanggungan atau harga mobil itu sendiri. Dan itu tidak hanya mengcover gempa bumi saja tapi juga sejumlah kerusakan yang diakibatkan bencana alam lain seperti banjir dan sebagainya,” ungkapnya.Meski perluasan dan pelanggan harus membayar lebih banyak, namun ternyata konsumen di Asuransi Astra cukup banyak yang menambah pertanggungan. Iwan pun mengatakan bahwa ini merupakan bukti bahwa masyrakat sudah paham tentang pentingnya asuransi.“Masyrakat sudah mulai paham tentang pentingnya asuransi sehingga saat ini banyak yang lebih memilih untuk mengambil perluasan tanggungan. Dengan demikian, di saat kondisi yang tidak diharapkan terjadi, maka pelanggan tidak akan merasa dirugikan,” pungkas Iwan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait gempa jakarta Gempa bumi gempa bumi asuransi gempa Asuransi kendaraan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...