Beranda Berita Berita Otomotif Kendaraan Terbakar Belum Tentu Bisa Dicover Asuransi Kendaraan Terbakar Belum Tentu Bisa Dicover Asuransi Berita Otomotif Adi Hidayat | 07 February 2019 12:00 SEMARANG – Asuransi Astra menyoroti aksi pembakaran kendaraan di Jawa Tengah belakangan ini.Mobil-mobil di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal dalam satu bulan terakhir dibakar oleh oknum misterius. Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar. Artikel terkait Ini Cara Klaim Asuransi Kendaraan yang Hangus Terbakar Panduan Pembeli 17 November 2020 Mengetahui Penyebab Mobil Terbakar dari Kacamata Modifikator Audio Berita Otomotif 24 November 2020 Apes, Mobil Terbakar Karena Nekat Terabas Banjir Berita Otomotif 09 February 2021 Kerugian atas pembakaran tersebut disebut Asuransi Astra bisa ditanggung oleh pihak asuransi bila penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat. Hal ini disampaikan oleh L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.Ia mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis disebutkan perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” jelasnya.Pengecualian tersebut sesuai dengan PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan bahwa “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”Untuk menghindari mobil terbakar tidak bisa diklaim, maka peserta asuransi disarankan untuk melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.Melalui perluasan jaminan, korban dapat mengajukan klaim dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. [Adi/Ari] [Foto : TMC Polda Metro Jaya] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil terbakar Asuransi kendaraan kendaraan terbakar asuransi kebakaran mobil Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Kendaraan Terbakar Belum Tentu Bisa Dicover Asuransi Berita Otomotif Adi Hidayat | 07 February 2019 12:00 SEMARANG – Asuransi Astra menyoroti aksi pembakaran kendaraan di Jawa Tengah belakangan ini.Mobil-mobil di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal dalam satu bulan terakhir dibakar oleh oknum misterius. Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar. Artikel terkait Ini Cara Klaim Asuransi Kendaraan yang Hangus Terbakar Panduan Pembeli 17 November 2020 Mengetahui Penyebab Mobil Terbakar dari Kacamata Modifikator Audio Berita Otomotif 24 November 2020 Apes, Mobil Terbakar Karena Nekat Terabas Banjir Berita Otomotif 09 February 2021 Kerugian atas pembakaran tersebut disebut Asuransi Astra bisa ditanggung oleh pihak asuransi bila penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat. Hal ini disampaikan oleh L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.Ia mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis disebutkan perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” jelasnya.Pengecualian tersebut sesuai dengan PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan bahwa “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”Untuk menghindari mobil terbakar tidak bisa diklaim, maka peserta asuransi disarankan untuk melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.Melalui perluasan jaminan, korban dapat mengajukan klaim dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. [Adi/Ari] [Foto : TMC Polda Metro Jaya] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil terbakar Asuransi kendaraan kendaraan terbakar asuransi kebakaran mobil
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...