Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Kendaraan-kendaraan Istimewa yang Tak Bakal Terkena Aturan Ganjil-Genap Kendaraan-kendaraan Istimewa yang Tak Bakal Terkena Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 26 June 2018 08:00 JAKARTA – Ada kendaraan-kendaraan istimewa yang tak bakal terkena peraturan ganjil-genap, termasuk saat regulasi ini diperluas secara temporer demi memperlancar arus lalu lintas selama Asian Games 2018.Penerapan rekayasa lalu lintas melalui sistem ganjil-genap diperluas cakupannya sejak 1 Agustus hingga Asian Games berakhir pada 2 September, dengan waktu pemberlakuan diperpanjang menjadi 15 jam (dari pkl 06.00 – 21.00 WIB) setiap hari. Namun, ada kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian, sehingga bisa melintas masuk ruas-ruas jalan tersebut di tanggal ganjil maupun genap apa pun nomor polisi mereka.Salah satunya, menurut informasi yang disebarkan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal pekan ini adalah kendaraan dinas operasional berpelat merah/RI plus kendaraan atlet/official Asian Games bertanda stiker khusus (selama ajang ini berlangsung). Di samping itu, tentu saja adalah mobil dinas pimpinan lembaga tinggi negara seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial.<reated> Mobil-mobil pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara bebas pula keluar masuk semua ruas jalan tanpa terkena aturan ganjil-genap. Kendaraan yang mendapat izin dari Kepolisian Republik Indonesia dengan tujuan tertentu seperti mobil pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) bisa pula dibebaskan dari regulasi.Di luar itu semua, masih ada beberapa moda transportasi yang ‘anti’ sistem ganjil-genap. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, kendaraan ambulans dengan orang sakit di dalamnya, serta angkutan umum berpelat kuning termasuk di antaranya.Kendaraan untuk memberikan pertolongan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas diizinkan pula menerabas sistem ganjil-genap. Sepeda motor juga dikategorikan istimewa karena aturan ganjil-genap cuma dikenakan pada mobil. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asian Games kendaraan yang tak terkena aturan ganjil-genap Asian games 2018 aturan ganjil-genap diperluas aturan ganjil-genap Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Kendaraan-kendaraan Istimewa yang Tak Bakal Terkena Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 26 June 2018 08:00 JAKARTA – Ada kendaraan-kendaraan istimewa yang tak bakal terkena peraturan ganjil-genap, termasuk saat regulasi ini diperluas secara temporer demi memperlancar arus lalu lintas selama Asian Games 2018.Penerapan rekayasa lalu lintas melalui sistem ganjil-genap diperluas cakupannya sejak 1 Agustus hingga Asian Games berakhir pada 2 September, dengan waktu pemberlakuan diperpanjang menjadi 15 jam (dari pkl 06.00 – 21.00 WIB) setiap hari. Namun, ada kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian, sehingga bisa melintas masuk ruas-ruas jalan tersebut di tanggal ganjil maupun genap apa pun nomor polisi mereka.Salah satunya, menurut informasi yang disebarkan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal pekan ini adalah kendaraan dinas operasional berpelat merah/RI plus kendaraan atlet/official Asian Games bertanda stiker khusus (selama ajang ini berlangsung). Di samping itu, tentu saja adalah mobil dinas pimpinan lembaga tinggi negara seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial.<reated> Mobil-mobil pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara bebas pula keluar masuk semua ruas jalan tanpa terkena aturan ganjil-genap. Kendaraan yang mendapat izin dari Kepolisian Republik Indonesia dengan tujuan tertentu seperti mobil pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) bisa pula dibebaskan dari regulasi.Di luar itu semua, masih ada beberapa moda transportasi yang ‘anti’ sistem ganjil-genap. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, kendaraan ambulans dengan orang sakit di dalamnya, serta angkutan umum berpelat kuning termasuk di antaranya.Kendaraan untuk memberikan pertolongan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas diizinkan pula menerabas sistem ganjil-genap. Sepeda motor juga dikategorikan istimewa karena aturan ganjil-genap cuma dikenakan pada mobil. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asian Games kendaraan yang tak terkena aturan ganjil-genap Asian games 2018 aturan ganjil-genap diperluas aturan ganjil-genap
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...