Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kendaraan-kendaraan Istimewa yang Tak Bakal Terkena Aturan Ganjil-Genap

Berita Otomotif

Kendaraan-kendaraan Istimewa yang Tak Bakal Terkena Aturan Ganjil-Genap

JAKARTA – Ada kendaraan-kendaraan istimewa yang tak bakal terkena peraturan ganjil-genap, termasuk saat regulasi ini diperluas secara temporer demi memperlancar arus lalu lintas selama Asian Games 2018.

Penerapan rekayasa lalu lintas melalui sistem ganjil-genap diperluas cakupannya sejak 1 Agustus hingga Asian Games berakhir pada 2 September, dengan waktu pemberlakuan diperpanjang menjadi 15 jam (dari pkl 06.00 – 21.00 WIB) setiap hari. Namun, ada kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian, sehingga bisa melintas masuk ruas-ruas jalan tersebut di tanggal ganjil maupun genap apa pun nomor polisi mereka.

Salah satunya, menurut informasi yang disebarkan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal pekan ini adalah kendaraan dinas operasional berpelat merah/RI plus kendaraan atlet/official Asian Games bertanda stiker khusus (selama ajang ini berlangsung). Di samping itu, tentu saja adalah mobil dinas pimpinan lembaga tinggi negara seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial.

<reated> Mobil-mobil pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara bebas pula keluar masuk semua ruas jalan tanpa terkena aturan ganjil-genap. Kendaraan yang mendapat izin dari Kepolisian Republik Indonesia dengan tujuan tertentu seperti mobil pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) bisa pula dibebaskan dari regulasi.

Di luar itu semua, masih ada beberapa moda transportasi yang ‘anti’ sistem ganjil-genap. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, kendaraan ambulans dengan orang sakit di dalamnya, serta angkutan umum berpelat kuning termasuk di antaranya.

Kendaraan untuk memberikan pertolongan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas diizinkan pula menerabas sistem ganjil-genap. Sepeda motor juga dikategorikan istimewa karena aturan ganjil-genap cuma dikenakan pada mobil. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang