Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Isi serta Cara Membuat Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Panduan Pembeli

Isi serta Cara Membuat Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Surat perjanjian over kredit mobil diperlukan ketika mobil yang dijual masih berstatus kredit dengan leasing atau bank. Untuk yang ingin menjual mobilnya namun masih ada cicilan, perlu mengetahui cara membuat surat over kredit.

Dalam membeli mobil, metode pembayaran yang paling sering yaitu dengan cara dicicil atau kredit. Pembayaran kredit lebih memudahkan pembeli dalam mendapatkan mobil idaman karena pengeluarannya lebih ringan.

Namun, terkadang ada kemungkinan di mana pembeli sudah tidak sanggup membayar cicilan kredit ke pihak leasing atau bank, entah itu karena pemasukan bulanan yang mengecil, atau cicilannya yang terlanjur besar disebabkan uang muka (down payment/DP) murah.

Kalau keadaannya begitu, pemilik mobil bisa menjualnya kepada pihak lain dan melakukan proses over kredit.

Over kredit mobil di sini artinya adalah memindah alihkan kewajiban membayar cicilan kredit dari pemilik mobil ke calon pembeli selanjutnya.

Dengan melakukan over kredit, artinya penjual mobil tidak lagi menanggung beban membayar angsuran ke pihak leasing, bank atau lembaga pembiayaan yang meminjamkan dana untuk membeli mobil pertama kalinya.

Jika over kredit tidak dilakukan, tagihan cicilan akan terus datang ke penjual, padahal mobil yang menjadi objek kredit sudah berpindah tangan ke pembeli.

Apalagi jika kewajiban tetap pada pihak penjual, dan tanpa sadar penjual telat membayar cicilan. Akibatnya, biaya cicilan semakin membengkak karena adanya denda.

Maka dari itu, perjanjian over kredit harus dilakukan dengan sepengetahuan pihak pemberi kredit.

Seperti surat-surat perjanjian lainnya, surat over kredit ada tata cara penulisan dan struktur. Berikut cara penulisan surat perjanjian over kredit mobil

Penulisan Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Surat perjanjian dibuat untuk mengikat kesepakatan antar dua pihak atau lebih. Dalam hal perjanjian over kredit mobil, berarti pihak yang terlibat adalah penjual, pembeli, dan pihak leasing atau bank yang memberikan kredit.

Melalui surat perjanjian over kredit mobil, masing-masing pihak jadi memiliki beberapa hak dan kewajiban, siapa yang berhak memakai mobil dan yang wajib membayar cicilan.

Tata cara penulisan surat perjanjian over kredit mobil sebenarnya memiliki struktur yang tidak jauh berbeda dari surat perjanjian lainnya. Beberapa poin yang harus ada di dalam surat perjanjian di antaranya:

  • Identitas Pihak Penjual dan Pembeli

Pastinya, dalam surat perjanjian harus ada detail identitas pihak-pihak yang terkait. rincian identitas penjual dan pembeli harus dicantumkan dalam surat perjanjian over kredit mobil. Rincian tersebut biasanya yang tertera pada KTP, seperti Nama, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.

  • Identitas Kendaraan

Pada surat perjanjuan over kredit mobil juga perlu dicantumkan rincian identitas mobil yang menjadi objek kredit dan jual beli antar kedua pihak.

Detail-detail yang perlu dimasukkan seperti merek dan tipe mobil, atas nama pemilik, tahun pembuatan, nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, warna mobil, nama leasing atau lembaga pembiayaan serta nomor kontrak kreditnya.

  • Isi Perjanjian Over Kredit Mobil

Bagian ini merupakan inti dari surat perjanjian over kredit mobil. Isi dari perjanjian ini adalah ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati oleh kedua pihak. Poin-poin kesepakatan ditulis dalam bentuk pasal.

Poin-poin penting yang mesti ditulis dalam perjanjian over kredit mobil di antaranya tata cara pembayaran, jumlah pembayaran dari pihak pembeli ke penjual sebagai ganti DP dan angsuran yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Selain itu, perlu ditekankan juga dalam isi surat perjanjian bahwa pihak pembeli tidak keberatan dengan kewajiban kredit yang dipindah tangankan kepadanya, dan bersedia melunasi cicilan hingga kredit mobil sudah lunas.

  • Penyelesaian Masalah

Poin penyelesaian masalah juga perlu tertera dalam surat perjanjian over kredit mobil sebagai penanggulangan apabila ke depannya terdapat beda pendapat, konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Poin ini perlu ditetapkan supaya jika perseteruan benar terjadi, kerugian pada kedua pihak bisa diminimalkan atau dihindari.

Penyelesaian masalah bisa dilakukan secara damai dan kekeluargaan melalui musyawarah, atau melalui jalur hukum jika tetap tidak ada kesepakatan yang memuaskan pihak penjual dan pembeli.

  • Penutup

Bagian penutup pada surat perjanjian over kredit mobil meringkas secara keseluruhan isi dan poin-poin kesepakatan yang sudah dipaparkan. Kemudian pada penutup juga disebutkan kedua pihak membuat perjanjian dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Di bagian bawah surat ditutup dengan tanda tangan dan nama dari kedua pihak. Jika dibutuhkan, tambah dengan tanda tangan dan nama saksi.

Keseluruhan dari surat perjanjian over kredit mobil tersebut dibuat dua rangkap, masing-masing pihak memegang satu surat perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Struktur dari surat perjanjian over kredit mobil sebenarnya mirip-mirip dengan surat perjanjian lainnya. Perlu dipastikan rincian-rincian identitas pihak penjual dan pembeli serta identitas mobil tertulis dengan benar.

Di luar itu, poin kesepakatan tergantung dari kedua pihak. Itu juga dimasukkan di dalam surat perjanjian.

Sebagai gambaran dari surat perjanjian over kredit mobil, di bawah ini adalah contohnya.

SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

               Nama                                  : Angga Syahreza

               NIK                                       : **************

               Tempat/Tgl Lahir              : Jakarta, 27 Agustus 1984

               Pekerjaan                           : Karyawan Swasta

               Alamat                                : Jl. Benda No. 12, Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

               Nama                                  : Bagus Supardi

               NIK                                       : **************

               Tempat/Tgl Lahir              : Bandung, 15 Mei 1985

               Pekerjaan                           : Pegawai Negeri Sipil

               Alamat                                : Jl. Benda No. 15, Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama merupakan pemilik sah kendaraan dan setuju melakukan over kredit kepada Pihak Kedua berupa kendaraan:

               Merk                                    : Toyota

               Type                                    : Avanza

               Atas Nama                         : Angga Syahreza

               Tahun Pembuatan            : 2020

               No. Polisi                            : B 070 KU

               No. Rangka                        : NGJO45233236742180TQ

               No. Mesin                           : TO48245525AS

               Warna Kendaraan            : Hitam

               Leasing                               : Adira

               No. Kontrak Kredit           : 415020032020

PASAL 1

JAMINAN

Pihak Pertama menjamin jika mobil tersebut di atas merupakan milik pribadi dan masih layak jalan dengan jarak tempuh kurang lebih 5.000 km. Pihak Kedua menerima jaminan tersebut dan menyatakan bersedia melanjutkan cicilan mobil hingga lunas.

PASAL 2

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Kedua belah pihak sepakat melakukan tanggung jawab masing-masing dan sepakat surat perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 33 bulan, sesuai dengan jumlah cicilan yang harus dibayarkan lagi sejak surat perjanjian ditandatangani.

PASAL 3

PENGGANTIAN DP

Pihak Kedua bersedia menyatakan memberikan uang tunai sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai ganti Uang Muka mobil tersebut di atas dan Pihak Pertama menyatakan sudah menerimanya saat surat perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 4

JUMLAH ANGSURAN

Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk membayar cicilan sejumlah Rp4.000.000 (empat juta rupiah) sebanyak 33 kali lagi sejak surat perjanjian ini ditandatangani hingga cicilan lunas kepada pihak Adira Finance setiap tanggal 1 per bulannya.

PASAL 5

LARANGAN – LARANGAN

Selama masa perjanjian berlaku, maka Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan Pihak Pertama ataupu Pihak Adira Finance, seperti menunggak angsuran per bulan, memindahtangankan kepemilikan kendaraan, menjual, ataupun menggadaikan mobil dimaksud.

PASAL 6

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Menyerahkan semua dokumen kendaraan dimaksud kepada Pihak Kedua,
  • Menyerahkan dua buah kunci kendaraan dimaksud kepada Pihak Kedua,
  • Mengambil BPKB kendaraan dimaksud di Kantor Adira Finance setelah Pihak Kedua menyelesaikan angsuran,
  • Menerima uang tunai sejumlah Rp100.000.000 sebagaimana diterangkan diatas sebagai Pengganti Uang Muka.

PASAL 7

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Menyerahkan uang tunai sejumlah Rp100.000.000, sebagai Pengganti Uang Muka sebagaimana diterangkan di atas,
  • Berkewajiban penuh untuk menjaga, merawat, serta kebaikan kondisi kendaraan selama perjanjian berlangsung,
  • Menggunakan kendaran dimaksud utuk keperluan pribadi sejak penandatanganan surat perjanjian,
  • Menerima BPKB dari Pihak Pertama jika cicilan sudah selesai,
  • Memiliki kendaraan seutuhnya setelah cicilan selesai dan BPKB diserahkan oleh Pihak Pertama.

PASAL 8

PENYELESAIAN PERMASALAHAN

Jika di kemudian hari terjadi kesalahanpahaman antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun bila tidak menemui kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk mencari solusi terbaik.

PASAL PENUTUP

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jsamani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 1 April 2021

Pihak Pertama,                                Pihak Kedua,

 

(………………….)                                   (………………….)

Angga Syahreza                               Bagus Supardi

Saksi-saksi:

  1. Yadi Suherman                                 (………………….)
  2. Intan Dewi                                        (………………….)
  3. Cahaya Pematasari                         (………………….)
  4. Hendrawarman                                (………………….)

Kesimpulan

Over kredit mobil sebenarnya mudah untuk dilakukan, terutama jika pihak penjual dan pembeli merupakan kerabat dekat. Meski begitu, perjanjian over kredit mobil tidak bisa dilakukan secara asal, karena ada pihak lembaga pembiayaan yang bersangkutan, ditambah lagi jika pihak lainnya bukan orang yang dikenal.

Sebagai pembeli harus waspada apakah mobil yang dijual tidak bermasalah, misalkan tidak ada tunggakan kredit dan denda. Demikian juga dengan pihak penjual, yang harus memastikan pihak pembeli dapat memenuhi kewajibannya membayar cicilan kredit mobil kepada leasing atau bank.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, surat perjanjian over kredit bisa menjadi solusinya. Surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga pihak dan penjual mobil objek kredit bisa melakukan transaksi dengan lebih nyaman tanpa menyalahi aturan apa pun. [ABP/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang