Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Syarat untuk Ambil Kendaraan yang Disita Karena Balap Liar

Berita Otomotif

Ini Syarat untuk Ambil Kendaraan yang Disita Karena Balap Liar

SIDOARJO – 50 sepeda motor terjaring saat dilakukan razia balap liar akhir tahun di Sidoarjo, Jawa Timur.

Satlantas Polresta Sidoarjo pun mempersilahkan pada para pemilik kendaraan untuk mengambil kembali kendaraan kendaraan tersebut. Namun ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan bila ingin mengambil kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto. Dalam keterangan disebutkan bahwa motor tersebut harus datang bersama orang tuanya dan kepala desa. Lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Surat pernyataan tersebut dibuat dengan mengetahui orang tua dan kepala desa atau RT/RW,” tegas Kasat Lantas.

Di samping itu, mereka juga harus membawa surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan kondisi semula. Baik knalpot, spion, roda, bodi motor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera hingga tidak mengulangi lagi.

Balap liar
Sebelum dapat mengambil motornya, pemilik motor wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa. Mereka diberi arahan terkait penggunaan motor agar tidak digunakan pada hal yang tidak sesuai aturan.

“Makanya kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Khususnya menggelar balap liar yang meresahkan warga,” tandasnya.

Pekan lalu, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-alun Sidoarjo. Meskipun merupakan jalan utama dan lalu lintas ramai, para remaja itu tidak peduli. Mereka menggeber motornya. Mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan.

Balap liar sendiri di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi terdengar. Bahkan tidak jarang kecelakaan terjadi akibat kegiatan tersebut. Maka adalah wajar bila pihak kepolisian melakukan tindakan yang tegas kepada para pesertanya.

Salah satu balap liar yang berhasil untuk dibubarkan adalah di Senayan, Jakarta pada bulan September 2020. Ketika itu ada 11 orang yang berhasil dihukum berupa tilang dan terancam hukuman denda sebesar Rp 3 juta.

“Adapun para pelanggar dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisar Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang