Beranda Berita Berita Otomotif Ini Syarat untuk Ambil Kendaraan yang Disita Karena Balap Liar Ini Syarat untuk Ambil Kendaraan yang Disita Karena Balap Liar Berita Otomotif Adi Hidayat | 06 January 2021 15:54 SIDOARJO – 50 sepeda motor terjaring saat dilakukan razia balap liar akhir tahun di Sidoarjo, Jawa Timur.Satlantas Polresta Sidoarjo pun mempersilahkan pada para pemilik kendaraan untuk mengambil kembali kendaraan kendaraan tersebut. Namun ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan bila ingin mengambil kendaraan. Artikel terkait McLaren Susah Payah Pasang Mesin Renault di Mobil F1 Berita Otomotif 18 January 2018 Toyota Team Indonesia-TRD Raih Prestasi di Jepang Berita Otomotif 28 November 2016 Sensasi Balapan Gokart Elektrik dengan Arena Standar Internasional di Jakarta Berita Otomotif 18 April 2024 Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto. Dalam keterangan disebutkan bahwa motor tersebut harus datang bersama orang tuanya dan kepala desa. Lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.“Surat pernyataan tersebut dibuat dengan mengetahui orang tua dan kepala desa atau RT/RW,” tegas Kasat Lantas.Di samping itu, mereka juga harus membawa surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan kondisi semula. Baik knalpot, spion, roda, bodi motor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera hingga tidak mengulangi lagi.Sebelum dapat mengambil motornya, pemilik motor wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa. Mereka diberi arahan terkait penggunaan motor agar tidak digunakan pada hal yang tidak sesuai aturan.“Makanya kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Khususnya menggelar balap liar yang meresahkan warga,” tandasnya.Pekan lalu, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-alun Sidoarjo. Meskipun merupakan jalan utama dan lalu lintas ramai, para remaja itu tidak peduli. Mereka menggeber motornya. Mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan.Balap liar sendiri di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi terdengar. Bahkan tidak jarang kecelakaan terjadi akibat kegiatan tersebut. Maka adalah wajar bila pihak kepolisian melakukan tindakan yang tegas kepada para pesertanya.Salah satu balap liar yang berhasil untuk dibubarkan adalah di Senayan, Jakarta pada bulan September 2020. Ketika itu ada 11 orang yang berhasil dihukum berupa tilang dan terancam hukuman denda sebesar Rp 3 juta.“Adapun para pelanggar dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisar Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait balapan Balap Motor balap liar penyitaan kendaraan Balap balap kendaraan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Syarat untuk Ambil Kendaraan yang Disita Karena Balap Liar Berita Otomotif Adi Hidayat | 06 January 2021 15:54 SIDOARJO – 50 sepeda motor terjaring saat dilakukan razia balap liar akhir tahun di Sidoarjo, Jawa Timur.Satlantas Polresta Sidoarjo pun mempersilahkan pada para pemilik kendaraan untuk mengambil kembali kendaraan kendaraan tersebut. Namun ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan bila ingin mengambil kendaraan. Artikel terkait McLaren Susah Payah Pasang Mesin Renault di Mobil F1 Berita Otomotif 18 January 2018 Toyota Team Indonesia-TRD Raih Prestasi di Jepang Berita Otomotif 28 November 2016 Sensasi Balapan Gokart Elektrik dengan Arena Standar Internasional di Jakarta Berita Otomotif 18 April 2024 Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto. Dalam keterangan disebutkan bahwa motor tersebut harus datang bersama orang tuanya dan kepala desa. Lalu membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.“Surat pernyataan tersebut dibuat dengan mengetahui orang tua dan kepala desa atau RT/RW,” tegas Kasat Lantas.Di samping itu, mereka juga harus membawa surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai dengan kondisi semula. Baik knalpot, spion, roda, bodi motor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera hingga tidak mengulangi lagi.Sebelum dapat mengambil motornya, pemilik motor wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa. Mereka diberi arahan terkait penggunaan motor agar tidak digunakan pada hal yang tidak sesuai aturan.“Makanya kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Khususnya menggelar balap liar yang meresahkan warga,” tandasnya.Pekan lalu, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-alun Sidoarjo. Meskipun merupakan jalan utama dan lalu lintas ramai, para remaja itu tidak peduli. Mereka menggeber motornya. Mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan.Balap liar sendiri di Indonesia bukanlah hal yang asing lagi terdengar. Bahkan tidak jarang kecelakaan terjadi akibat kegiatan tersebut. Maka adalah wajar bila pihak kepolisian melakukan tindakan yang tegas kepada para pesertanya.Salah satu balap liar yang berhasil untuk dibubarkan adalah di Senayan, Jakarta pada bulan September 2020. Ketika itu ada 11 orang yang berhasil dihukum berupa tilang dan terancam hukuman denda sebesar Rp 3 juta.“Adapun para pelanggar dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisar Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait balapan Balap Motor balap liar penyitaan kendaraan Balap balap kendaraan
Sensasi Balapan Gokart Elektrik dengan Arena Standar Internasional di Jakarta Berita Otomotif 18 April 2024
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...