Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

11 Anak Gaul Jakarta yang Balap Liar di Senayan Kena Tilang

Berita Otomotif

11 Anak Gaul Jakarta yang Balap Liar di Senayan Kena Tilang

JAKARTA – Anak-anak gaul Jakarta yang melakukan balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan akhirnya kena tilang setelah seorang warga merekam aksi mereka dan mengunggahnya di internet.

Kepolisian Daerah Metro Jaya, seperti dilaporkan situs NTMC Polri pada Senin (28/9/2020), telah berhasil mengindentifikasi para pelaku balap liar di Senayan pada 17 September 2020. Aparat keamanan juga sudah menindak mereka.

Ada 11 pelaku yang kena tilang akibat aksi kebut-kebutan di jalan umum tersebut. Mereka terancam hukuman denda dengan nilai maksimal Rp 3 juta.

“Adapun para pelanggar dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisar Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.


Sebagai informasi, video balap liar itu antara lain muncul pada akun Instagram @jakarta.terkini. Di dalam video, terdapat dua Honda Brio yang sudah dimodifikasi sedang bersiap adu kencang di Senayan, Jakarta Pusat yang memang dikenal sebagai tempat belanja maupun nongkrong kalangan kelas menengah ke atas maupun anak-anak gaul Jakarta.

Administrator akun @jakarta.terkini, melalui keterangan video, awalnya menduga balapan liar itu terjadi pada 18 September 2020 dini hari. Warga yang merekam video tersebut mengatakan bahwa aksi tidak bertanggungjawab tersebut menganggu lalu lintas.

Menurut kepolisian, aksi balapan liar tersebut terjadi pada 17 September 2020 malam. Polisi memulai penelusuran dari mencari tahu pemilik 2 Brio yang saat itu terekam kamera melakukan aksi balapan liar.

Pada Senin (21/9/2020), pemilik Brio warna kuning putih atas nama NG datang ke polisi. Dia menjelaskan bahwa itu adalah mobilnya.

“Namun yang pakai mobil tersebut untuk balapan adalah anaknya Saudara RN,” tambah Sambodo.


Penelusuran berlanjut hingga akhirnya total pelaku mencapai 11 orang. Selain menilang, polisi juga menyita barang bukti dari para pelaku berupa dokumen-dokumen maupun kendaraan.

“Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan ada juga yang disita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya,” kata Sambodo lagi.

Hobi balap sama sekali tidak dilarang. Tapi, seharusnya hal tersebut dilakukan di sirkuit khusus yang tentunya tak susah disewa orang-orang berduit dan para anak gaul Jakarta. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang