Beranda Berita Berita Otomotif 11 Anak Gaul Jakarta yang Balap Liar di Senayan Kena Tilang 11 Anak Gaul Jakarta yang Balap Liar di Senayan Kena Tilang Berita Otomotif Insan Akbar | 28 September 2020 14:11 JAKARTA – Anak-anak gaul Jakarta yang melakukan balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan akhirnya kena tilang setelah seorang warga merekam aksi mereka dan mengunggahnya di internet.Kepolisian Daerah Metro Jaya, seperti dilaporkan situs NTMC Polri pada Senin (28/9/2020), telah berhasil mengindentifikasi para pelaku balap liar di Senayan pada 17 September 2020. Aparat keamanan juga sudah menindak mereka.Ada 11 pelaku yang kena tilang akibat aksi kebut-kebutan di jalan umum tersebut. Mereka terancam hukuman denda dengan nilai maksimal Rp 3 juta.“Adapun para pelanggar dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisar Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.Sebagai informasi, video balap liar itu antara lain muncul pada akun Instagram @jakarta.terkini. Di dalam video, terdapat dua Honda Brio yang sudah dimodifikasi sedang bersiap adu kencang di Senayan, Jakarta Pusat yang memang dikenal sebagai tempat belanja maupun nongkrong kalangan kelas menengah ke atas maupun anak-anak gaul Jakarta.Administrator akun @jakarta.terkini, melalui keterangan video, awalnya menduga balapan liar itu terjadi pada 18 September 2020 dini hari. Warga yang merekam video tersebut mengatakan bahwa aksi tidak bertanggungjawab tersebut menganggu lalu lintas.Menurut kepolisian, aksi balapan liar tersebut terjadi pada 17 September 2020 malam. Polisi memulai penelusuran dari mencari tahu pemilik 2 Brio yang saat itu terekam kamera melakukan aksi balapan liar.Pada Senin (21/9/2020), pemilik Brio warna kuning putih atas nama NG datang ke polisi. Dia menjelaskan bahwa itu adalah mobilnya.“Namun yang pakai mobil tersebut untuk balapan adalah anaknya Saudara RN,” tambah Sambodo.Penelusuran berlanjut hingga akhirnya total pelaku mencapai 11 orang. Selain menilang, polisi juga menyita barang bukti dari para pelaku berupa dokumen-dokumen maupun kendaraan.“Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan ada juga yang disita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya,” kata Sambodo lagi.Hobi balap sama sekali tidak dilarang. Tapi, seharusnya hal tersebut dilakukan di sirkuit khusus yang tentunya tak susah disewa orang-orang berduit dan para anak gaul Jakarta. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait balap liar senayan denda tilang balap liar tilang video balap liar senayan video balap liar Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
11 Anak Gaul Jakarta yang Balap Liar di Senayan Kena Tilang Berita Otomotif Insan Akbar | 28 September 2020 14:11 JAKARTA – Anak-anak gaul Jakarta yang melakukan balap liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan akhirnya kena tilang setelah seorang warga merekam aksi mereka dan mengunggahnya di internet.Kepolisian Daerah Metro Jaya, seperti dilaporkan situs NTMC Polri pada Senin (28/9/2020), telah berhasil mengindentifikasi para pelaku balap liar di Senayan pada 17 September 2020. Aparat keamanan juga sudah menindak mereka.Ada 11 pelaku yang kena tilang akibat aksi kebut-kebutan di jalan umum tersebut. Mereka terancam hukuman denda dengan nilai maksimal Rp 3 juta.“Adapun para pelanggar dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisar Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.Sebagai informasi, video balap liar itu antara lain muncul pada akun Instagram @jakarta.terkini. Di dalam video, terdapat dua Honda Brio yang sudah dimodifikasi sedang bersiap adu kencang di Senayan, Jakarta Pusat yang memang dikenal sebagai tempat belanja maupun nongkrong kalangan kelas menengah ke atas maupun anak-anak gaul Jakarta.Administrator akun @jakarta.terkini, melalui keterangan video, awalnya menduga balapan liar itu terjadi pada 18 September 2020 dini hari. Warga yang merekam video tersebut mengatakan bahwa aksi tidak bertanggungjawab tersebut menganggu lalu lintas.Menurut kepolisian, aksi balapan liar tersebut terjadi pada 17 September 2020 malam. Polisi memulai penelusuran dari mencari tahu pemilik 2 Brio yang saat itu terekam kamera melakukan aksi balapan liar.Pada Senin (21/9/2020), pemilik Brio warna kuning putih atas nama NG datang ke polisi. Dia menjelaskan bahwa itu adalah mobilnya.“Namun yang pakai mobil tersebut untuk balapan adalah anaknya Saudara RN,” tambah Sambodo.Penelusuran berlanjut hingga akhirnya total pelaku mencapai 11 orang. Selain menilang, polisi juga menyita barang bukti dari para pelaku berupa dokumen-dokumen maupun kendaraan.“Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan ada juga yang disita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya,” kata Sambodo lagi.Hobi balap sama sekali tidak dilarang. Tapi, seharusnya hal tersebut dilakukan di sirkuit khusus yang tentunya tak susah disewa orang-orang berduit dan para anak gaul Jakarta. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait balap liar senayan denda tilang balap liar tilang video balap liar senayan video balap liar
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...