Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Panduan Pembeli Mobil Modifikasi Bisa Tetap Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya Mobil Modifikasi Bisa Tetap Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 10 June 2020 11:04 JAKARTA – Ternyata, polis asuransi ternyata bisa saja tetap melindungi mobil yang telah dimodifikasi. Syaratnya adalah modifikasi tersebut dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan asuransi terlebih dahulu.Setiap pemilik kendaraan pasti ingin menjadikan mobilnya terlebih lebih keren. Cara yang ditempuh beragam, ada yang dengan ‘hanya’ rutin membawanya ke salon mobil, melapisi bodi dengan plastik pelindung khusus agar terlihat mengkilap, atau memodifikasinya.Modifikasi bisa dalam level yang ringan sampai berat. Semakin berat modifikasi yang dilakukan, semakin berisiko pula polis asuransi perlindungan mobil hangus.Asuransi Astra, melalui keterangan resmi pada Selasa (9/6/2020) lalu, mewanti-wanti pemilik mobil agar melaporkan dan mengonsultasikan dulu keinginan memodifikasi mobil dengan asuransi, jika tak ingin polis asuransi mereka bermasalah. Jika tidak, apabila mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui asuransi, klaim dari pemilik polis berpotensi ditolak. Artikel terkait Daihatsu Dress-Up Challenge 2019 Perebutkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah Berita Otomotif 13 March 2019 Modifikasi Mobil Bisa Bermasalah dengan Asuransi, Waspadalah Berita Otomotif 03 October 2018 Lampu Autovision Lebih Terang Mobil Baru 16 October 2014 Pelaporan diperlukan agar asuransi bisa mengetahui lebih awal apakah modifikasi yang dilakukan dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Ini, lanjut Asuransi Astra, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat satu (1) dan dua (2) yaitu pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.“Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 1.Setelah MelaporSetelah melapor dan mempelajarinya, asuransi bakal menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan. Jika risiko dianggap makin tinggi, asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannyaIni tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2. Berikut bunyinya.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Modifikasi kendaraan tips mobil modifikasi ditanggung asuransi mobil modifikasi cara mobil modifikasi ditanggung asuransi asuransi perlindungan mobil tips modifikasi mobil asuransi mobil Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Mobil Modifikasi Bisa Tetap Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya Panduan Pembeli Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 10 June 2020 11:04 JAKARTA – Ternyata, polis asuransi ternyata bisa saja tetap melindungi mobil yang telah dimodifikasi. Syaratnya adalah modifikasi tersebut dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan asuransi terlebih dahulu.Setiap pemilik kendaraan pasti ingin menjadikan mobilnya terlebih lebih keren. Cara yang ditempuh beragam, ada yang dengan ‘hanya’ rutin membawanya ke salon mobil, melapisi bodi dengan plastik pelindung khusus agar terlihat mengkilap, atau memodifikasinya.Modifikasi bisa dalam level yang ringan sampai berat. Semakin berat modifikasi yang dilakukan, semakin berisiko pula polis asuransi perlindungan mobil hangus.Asuransi Astra, melalui keterangan resmi pada Selasa (9/6/2020) lalu, mewanti-wanti pemilik mobil agar melaporkan dan mengonsultasikan dulu keinginan memodifikasi mobil dengan asuransi, jika tak ingin polis asuransi mereka bermasalah. Jika tidak, apabila mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui asuransi, klaim dari pemilik polis berpotensi ditolak. Artikel terkait Daihatsu Dress-Up Challenge 2019 Perebutkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah Berita Otomotif 13 March 2019 Modifikasi Mobil Bisa Bermasalah dengan Asuransi, Waspadalah Berita Otomotif 03 October 2018 Lampu Autovision Lebih Terang Mobil Baru 16 October 2014 Pelaporan diperlukan agar asuransi bisa mengetahui lebih awal apakah modifikasi yang dilakukan dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Ini, lanjut Asuransi Astra, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat satu (1) dan dua (2) yaitu pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.“Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 1.Setelah MelaporSetelah melapor dan mempelajarinya, asuransi bakal menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan. Jika risiko dianggap makin tinggi, asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannyaIni tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2. Berikut bunyinya.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Modifikasi kendaraan tips mobil modifikasi ditanggung asuransi mobil modifikasi cara mobil modifikasi ditanggung asuransi asuransi perlindungan mobil tips modifikasi mobil asuransi mobil
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...