Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Honda Terancam Denda Rp 426 Miliar

Berita Otomotif

Honda Terancam Denda Rp 426 Miliar

TORRANCE -  Honda terancam terkena denda besar di Amerika Serikat. Honda akan menghadapi ancaman denda, yang bahkan bakal menjadi rekor denda terbesar bagi produsen mobil. Bayangkan saja, ancaman dendanya mencapai Rp 426,58 miliar.

Ancaman denda hingga US$ 35 juta itu terpaksa diambil karena Honda dianggap lalai melaporkan setiap kecelakaan yang melibatkan produk-produk mereka. 

Maklum, di Amerika Serikat setiap produsen mobil harus melaporkan setiap kecelakaan yang melibatkan produk-produk mereka sebagai bagian dari "Laporan Peringatan Dini" untuk regulator memeriksa apakah ada masalah atau cacat di setiap produk yang beredar.

Dalam sebuah audit, Honda kedapatan tidak melaporkan sekitar 1.729 kecelakaan yang berisi laporan cedera atau kematian di mobil selama 11 tahun terakhir. Namun Honda menganggap kelalaian mereka itu terjadi karena adanya kesalahan sistem.

Mantan administrator badan keselamatan jalan raya dan lalu lintas AS (National Highway Traffic Safety Administration/NHTSA) Joan Claybrook mengatakan kesalahan Honda cukup fatal dan hampir bisa dipastikan denda itu akan diganjarkan pada mereka.

Audit NHTSA masih berlangsung. Kemungkinan hukuman US$ 35 juta itu adalah hukuman maksimum untuk para pelanggar undang-undang terkait recall, dokumentasi dan akuntabilitas. Dalam aturan itu, produsen mobil ini menghadapi denda US$ 7.000 tiap hari per pelanggaran. [Syu/Idr]

Temukan Mobil Baru dan Mobil Bekas di sini

Bergabunglah di Facebook dan Twitter Mobil123.com

Tag Terkait


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang