Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Honda Kena Denda Rp 889 Miliar

Berita Otomotif

Honda Kena Denda Rp 889 Miliar

WASHINGTON - Akibat tidak melaporkan luka serta kematian akibat sejumlah kecelakaan Honda didenda hingga Rp 889 miliar di Amerika. Honda pun setuju membayar denda besar tersebut.

Honda Motor Co menurut badan keselamatan jalan raya dan lalu lintas AS (National Highway Traffic Safety Administration/NHTSA) terkena denda US$ 70 atau sekitar Rp 889 miliar dan ini merupakan denda terbesar yang mereka berikan pada suatu hal yang merupakan hasil investigasi NHTSA.

Honda diduga melanggar peraturan Pelaporan Peringatan Dini NHTSA yang mengharuskan produsen mobil untuk melaporkan informasi tentang cacat yang mungkin ada, kematian dan cedera atau kerusakan saat mobil kecelakaan dan klaim garansi apa saja yang dibuat oleh konsumen.

Raksasa Jepang itu sebenarnya sudah melaporkan hal-hal tersebut, tapi ada 1.729 kasus antara Juli 2003 sampai Juni 2014 yang tidak dilaporkan.

"Satu hal yang kita tidak bisa tolerir dan tidak akan ditolerir adalah produsen mobil tidak melaporkan kepada kami masalah keamanan, karena jika kami tidak tahu tentang masalah ini, kami kehilangan sepotong penting dari teka-teki dalam upaya recall yang kami gunakan untuk memperbaiki dan untuk melindungi masyarakat," kata Menteri Transportasi Anthony Foxx di Reuters.

Honda pun berjanji untuk segera memperbaiki sistem mereka agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. "Dalam situasi ini, kita sedang berbicara tentang 11 tahun --11 tahun informasi yang kita tidak memiliki. Ini mengerikan dan saya pikir hukuman mencerminkan itu," kata Foxx. [Syu/Idr]

 

Temukan mobil idaman di Mobil123

Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter.



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang