Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Gedung-gedung Sebaiknya Diwajibkan Punya Charging Mobil Listrik

Berita Otomotif

Gedung-gedung Sebaiknya Diwajibkan Punya Charging Mobil Listrik

JAKARTA – Pemerintah disarankan untuk mewajibkan gedung-gedung seperti mal, hotel, dan perkantoran memiliki alat pengisian daya (charging) mobil listrik agar infrastruktur lebih cepat terbangun. Pemerintah juga disarankan untuk memberikan insentif pada pihak swasta yang bersedia membangun infrastruktur tersebut.

Pemerintah saat ini sedang mengupayakan terciptanya era mobil listrik di Indonesia. Mobil hybrid, yang menggabungkan mesin konvensional dengan sistem penggerak bertenaga listrik, dijadikan fokus awal sambil menunggu pembangunan infrastruktur charging memadai.

Presiden Joko Widodo dan para menterinya, sejak beberapa tahun belakangan ini, menyusun regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) berbentuk Peraturan Preside (Perpres). Isinya antara lain insentif bagi merek-merek otomotif yang mau menjual kendaraan ramah lingkungan di negeri ini, dengan syarat melakukan perakitan lokal dalam 3 – 5 tahun setelahnya.

Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Perpres. Aspek yang paling dinanti adalah tarif perpajakan terbaru.

“Yang tak kalah pentingnya adalah masalah infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Perpres tentunya akan diikuti oleh Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian bersangkutan. Tarif perpajakan juga sangat penting. Kamudian SPLU tentunya harus juga diadakan,” ucapnya dalam paparan proyeksi pasar otomotif 2019 pada Kamis (24/1/2019) di Jakarta.

Infrastruktur, menurut Jongkie, amat penting khususnya bagi mobil listrik murni. Fasilitas pengisian daya harus banyak dan tersebar di mana-mana.

Gaikindo pun punya ide agar pembangunan infrastruktur mobil listrik cepat tanpa membebani anggaran negara.

“Sudah lah, SPLU jangan serahkan ke pemerintah, nanti mereka terbebani lagi untuk pengadaan SPLU di mana-mana. Serahkan saja ke swasta. Ini bisa dilakukan antara lain dengan mewajibkan gedung perkantora, hotel, mal punya charging mobil listrik sebanyak 1 persen saja dari kapasitas lahan parkir mereka,” lanjut Jongkie.

Jongkie kemudian berharap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan lahan luas, baik milik Pertaminan atau swasta, dapat menyediakan charging mobil listrik.

Untuk lebih memantik pergerakan pihak swasta, ia menyarankan pemberian insentif. Bentuknya bisa pembebasan bea masuk alat charging, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),  dan lain-lain.

“Harga alatnya juga sebenarnya tak terlalu mahal juga, kok. Enggak sampai ratusan juta rupiah satu unitnya. Harganya sekitar Rp 15 juta- 20 juta per unit,” tandas dia lagi.

Pihak swasta, menurut Jongkie, nantinya bisa mendapat beberapa keuntungan dengan penyediaan charging mobil listrik. Mereka bisa menjual listrik kepada pemilik ramah lingkungan dengan cara memberikan margin pada tarif pemakaian listrik. Mereka dapat pula meningkatkan citra ketika mempromosikan fasilitas yang dimiliki. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang