Beranda Berita Berita Otomotif Gedung-gedung Sebaiknya Diwajibkan Punya Charging Mobil Listrik Gedung-gedung Sebaiknya Diwajibkan Punya Charging Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Pemerintah disarankan untuk mewajibkan gedung-gedung seperti mal, hotel, dan perkantoran memiliki alat pengisian daya (charging) mobil listrik agar infrastruktur lebih cepat terbangun. Pemerintah juga disarankan untuk memberikan insentif pada pihak swasta yang bersedia membangun infrastruktur tersebut.Pemerintah saat ini sedang mengupayakan terciptanya era mobil listrik di Indonesia. Mobil hybrid, yang menggabungkan mesin konvensional dengan sistem penggerak bertenaga listrik, dijadikan fokus awal sambil menunggu pembangunan infrastruktur charging memadai.Presiden Joko Widodo dan para menterinya, sejak beberapa tahun belakangan ini, menyusun regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) berbentuk Peraturan Preside (Perpres). Isinya antara lain insentif bagi merek-merek otomotif yang mau menjual kendaraan ramah lingkungan di negeri ini, dengan syarat melakukan perakitan lokal dalam 3 – 5 tahun setelahnya. Artikel terkait Kaleidoskop Otomotif 2018: Belum Tahunnya Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Berita Otomotif 21 December 2018 Gaikindo: Hampir Semua Merek Mobil Menunggu Aturan Mobil Listrik Berita Otomotif 29 January 2019 Regulasi Mobil Listrik Terbit Maret, Peluncuran Kendaraannya Bisa di 2019 Berita Otomotif 28 February 2019 Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Perpres. Aspek yang paling dinanti adalah tarif perpajakan terbaru.“Yang tak kalah pentingnya adalah masalah infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Perpres tentunya akan diikuti oleh Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian bersangkutan. Tarif perpajakan juga sangat penting. Kamudian SPLU tentunya harus juga diadakan,” ucapnya dalam paparan proyeksi pasar otomotif 2019 pada Kamis (24/1/2019) di Jakarta.Infrastruktur, menurut Jongkie, amat penting khususnya bagi mobil listrik murni. Fasilitas pengisian daya harus banyak dan tersebar di mana-mana.Gaikindo pun punya ide agar pembangunan infrastruktur mobil listrik cepat tanpa membebani anggaran negara.“Sudah lah, SPLU jangan serahkan ke pemerintah, nanti mereka terbebani lagi untuk pengadaan SPLU di mana-mana. Serahkan saja ke swasta. Ini bisa dilakukan antara lain dengan mewajibkan gedung perkantora, hotel, mal punya charging mobil listrik sebanyak 1 persen saja dari kapasitas lahan parkir mereka,” lanjut Jongkie.Jongkie kemudian berharap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan lahan luas, baik milik Pertaminan atau swasta, dapat menyediakan charging mobil listrik.Untuk lebih memantik pergerakan pihak swasta, ia menyarankan pemberian insentif. Bentuknya bisa pembebasan bea masuk alat charging, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lain-lain.“Harga alatnya juga sebenarnya tak terlalu mahal juga, kok. Enggak sampai ratusan juta rupiah satu unitnya. Harganya sekitar Rp 15 juta- 20 juta per unit,” tandas dia lagi.Pihak swasta, menurut Jongkie, nantinya bisa mendapat beberapa keuntungan dengan penyediaan charging mobil listrik. Mereka bisa menjual listrik kepada pemilik ramah lingkungan dengan cara memberikan margin pada tarif pemakaian listrik. Mereka dapat pula meningkatkan citra ketika mempromosikan fasilitas yang dimiliki. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi LCEV stasiun pengisian daya mobil listrik mobil hybrid regulasi low carbon emission vehicle charging station mobil listrik charging mobil listrik Mobil Listrik Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Gedung-gedung Sebaiknya Diwajibkan Punya Charging Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Pemerintah disarankan untuk mewajibkan gedung-gedung seperti mal, hotel, dan perkantoran memiliki alat pengisian daya (charging) mobil listrik agar infrastruktur lebih cepat terbangun. Pemerintah juga disarankan untuk memberikan insentif pada pihak swasta yang bersedia membangun infrastruktur tersebut.Pemerintah saat ini sedang mengupayakan terciptanya era mobil listrik di Indonesia. Mobil hybrid, yang menggabungkan mesin konvensional dengan sistem penggerak bertenaga listrik, dijadikan fokus awal sambil menunggu pembangunan infrastruktur charging memadai.Presiden Joko Widodo dan para menterinya, sejak beberapa tahun belakangan ini, menyusun regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) berbentuk Peraturan Preside (Perpres). Isinya antara lain insentif bagi merek-merek otomotif yang mau menjual kendaraan ramah lingkungan di negeri ini, dengan syarat melakukan perakitan lokal dalam 3 – 5 tahun setelahnya. Artikel terkait Kaleidoskop Otomotif 2018: Belum Tahunnya Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Berita Otomotif 21 December 2018 Gaikindo: Hampir Semua Merek Mobil Menunggu Aturan Mobil Listrik Berita Otomotif 29 January 2019 Regulasi Mobil Listrik Terbit Maret, Peluncuran Kendaraannya Bisa di 2019 Berita Otomotif 28 February 2019 Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Perpres. Aspek yang paling dinanti adalah tarif perpajakan terbaru.“Yang tak kalah pentingnya adalah masalah infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Perpres tentunya akan diikuti oleh Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian bersangkutan. Tarif perpajakan juga sangat penting. Kamudian SPLU tentunya harus juga diadakan,” ucapnya dalam paparan proyeksi pasar otomotif 2019 pada Kamis (24/1/2019) di Jakarta.Infrastruktur, menurut Jongkie, amat penting khususnya bagi mobil listrik murni. Fasilitas pengisian daya harus banyak dan tersebar di mana-mana.Gaikindo pun punya ide agar pembangunan infrastruktur mobil listrik cepat tanpa membebani anggaran negara.“Sudah lah, SPLU jangan serahkan ke pemerintah, nanti mereka terbebani lagi untuk pengadaan SPLU di mana-mana. Serahkan saja ke swasta. Ini bisa dilakukan antara lain dengan mewajibkan gedung perkantora, hotel, mal punya charging mobil listrik sebanyak 1 persen saja dari kapasitas lahan parkir mereka,” lanjut Jongkie.Jongkie kemudian berharap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan lahan luas, baik milik Pertaminan atau swasta, dapat menyediakan charging mobil listrik.Untuk lebih memantik pergerakan pihak swasta, ia menyarankan pemberian insentif. Bentuknya bisa pembebasan bea masuk alat charging, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lain-lain.“Harga alatnya juga sebenarnya tak terlalu mahal juga, kok. Enggak sampai ratusan juta rupiah satu unitnya. Harganya sekitar Rp 15 juta- 20 juta per unit,” tandas dia lagi.Pihak swasta, menurut Jongkie, nantinya bisa mendapat beberapa keuntungan dengan penyediaan charging mobil listrik. Mereka bisa menjual listrik kepada pemilik ramah lingkungan dengan cara memberikan margin pada tarif pemakaian listrik. Mereka dapat pula meningkatkan citra ketika mempromosikan fasilitas yang dimiliki. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi LCEV stasiun pengisian daya mobil listrik mobil hybrid regulasi low carbon emission vehicle charging station mobil listrik charging mobil listrik Mobil Listrik
Kaleidoskop Otomotif 2018: Belum Tahunnya Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Berita Otomotif 21 December 2018
Regulasi Mobil Listrik Terbit Maret, Peluncuran Kendaraannya Bisa di 2019 Berita Otomotif 28 February 2019
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...