Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Biaya Pembuatan SIM C, CI dan CII Tidak Berubah

Panduan Pembeli

Biaya Pembuatan SIM C, CI dan CII Tidak Berubah

JAKARTA – Meski SIM C kini sudah terbagi menjadi tiga golongan, biaya pembuatan dipastikan tidak mengalami perubahan.

Hal ini disampaikan oleh AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan bahwa biaya pembuatan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII. Yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda,” tegasnya.

Bila melihat dari PP 60 Tahun 2016, biaya membuat SIM C sebesar RP 100.000. Sehingga untuk membuat SIM CI atau CII, pemohon pun juga cukup membayar biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100.000.

SIM

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Kepolisian mengeluarkan aturan baru terkait penggolongan SIM C. Bila sebelumnya seluruh sepeda motor cukup menggunakan SIM C, maka kini terbagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan aturan ini maka pemilik sepeda motor listrik harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM CI atau SIM CII. Tak hanya itu, pengendara sepeda motor bermesin di atas 250cc juga wajib memiliki SIM baru.

Namun pemilik moge dan motor listrik tidak bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI. Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang