Beranda Berita Berita Otomotif Berhenti di Zebra Cross, Denda Mahal Menanti Berhenti di Zebra Cross, Denda Mahal Menanti Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 November 2015 10:00 JAKARTA – Idealnya saat lampu merah menyala, kendaraan berhenti di belakang garis berhenti yang sudah ditentukan.Namun kenyataannya, belakangan ini banyak pengguna kendaraan, khususnya sepedamotor justru berhenti di Zebra Cross dan mengambil hak pejalan kaki yang ingin menyebrang jalan. Tak hanya itu, kemacetan pun seringkali terjadi akibat hal tersebut.Edo Rusdyanto, penasehat Kopdar Pengicau mengatakan kondisi tersebut diakibatkan para pelanggar masih belum pernah merasa dirugikan akibat tindakan mereka, “Makanya sering kali mereka menabrakkan kendaraan mereka kepada yang taat berhenti di belakang garis stop,” ungkapnya.Padahal, berdasarkan Pasal 106 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.Sementara itu pada pasal 106 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (a) rambu perintah atau rambu larangan; (b) Marka Jalan; (c) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; (d) gerakan Lalu Lintas; (e) berhenti dan Parkir; Dan bagi para pelanggar, hukumannya pun tidak main-main. Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut akan di hukum dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Untuk itu Ia menghimbau para penegak hukum untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan. Selain itu pemerintah juga harus lebih banyak membangun infrastrukur agar masyarakat bisa lebih teratur dan disiplin lagi. [Adi/Idr]Temukan motor idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelangggaran undang-undang jalan motor sim Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Berhenti di Zebra Cross, Denda Mahal Menanti Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 November 2015 10:00 JAKARTA – Idealnya saat lampu merah menyala, kendaraan berhenti di belakang garis berhenti yang sudah ditentukan.Namun kenyataannya, belakangan ini banyak pengguna kendaraan, khususnya sepedamotor justru berhenti di Zebra Cross dan mengambil hak pejalan kaki yang ingin menyebrang jalan. Tak hanya itu, kemacetan pun seringkali terjadi akibat hal tersebut.Edo Rusdyanto, penasehat Kopdar Pengicau mengatakan kondisi tersebut diakibatkan para pelanggar masih belum pernah merasa dirugikan akibat tindakan mereka, “Makanya sering kali mereka menabrakkan kendaraan mereka kepada yang taat berhenti di belakang garis stop,” ungkapnya.Padahal, berdasarkan Pasal 106 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.Sementara itu pada pasal 106 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (a) rambu perintah atau rambu larangan; (b) Marka Jalan; (c) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; (d) gerakan Lalu Lintas; (e) berhenti dan Parkir; Dan bagi para pelanggar, hukumannya pun tidak main-main. Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut akan di hukum dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Untuk itu Ia menghimbau para penegak hukum untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan. Selain itu pemerintah juga harus lebih banyak membangun infrastrukur agar masyarakat bisa lebih teratur dan disiplin lagi. [Adi/Idr]Temukan motor idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelangggaran undang-undang jalan motor sim
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...