Beranda Berita Berita Otomotif Bekasi Perpanjang Penerapan PSBB Bekasi Perpanjang Penerapan PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 April 2020 06:00 BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi nomor : 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Perpanjangan ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 di kota Bekasi masih terjadi meski PSBB sudah dilakukan selama 2 pekan. Artikel terkait Walikota Bekasi Sayangkan PSBB Belum Kurangi Mobilitas Warga Berita Otomotif 21 April 2020 Penerapan PSBB di Jawa Barat akan Tiru DKI Jakarta Berita Otomotif 14 April 2020 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Dengan keputusan ini maka PSBB di Kota Bekasi baru akan rampung pada 12 Mei 2020 atau 14 hari sejak perpanjangan berlaku pada 29 April 2020. Kebijakan ini bisa diperpanjang lagi bila ternyata selama PSBB kedua ini masih ditemukan penyebaran Covid-19.Aturan selama PSBB pun masih akan disamakan dengan PSBB sebelumnya, termasuk dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota BekasiDan berikut adalah aturan yang harus dipenuhi oleh pengguna mobil pribadi.Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakanMenggunakan masker di dalam kendaraan.Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraanTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Pemerintah Kota Bekasi juga menjelaskan tata cara duduk di dalam kendaraan. Untuk mobil berkapasitas 5 orang hanya diperbolehkan untuk membawa 3 orang termasuk pengemudi. Pada baris pertama, pengemudi duduk sendirian di depan. Baris kedua, penumpang duduk dengan menyisakan jarak di tengah.Kendaraan MPV atau mobil 3 baris diperbolehkan untuk membawa 4 orang penumpang, termasuk pengemudi. Posisi duduk pun disamakan dengan mobil dua baris, hanya saja penumpang keempat harus duduk di baris ketiga sendirian.Aturan untuk pengguna sepeda motor adalahDigunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakanMenggunakan masker dan sarung tanganTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Terkait ojek online, Pemerintah Kota Bekasi mengaturnya pada Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6. Di dalamnya tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.Namun untuk sepeda motor pribadi masih boleh digunakan oleh dua orang selama penumpang memiliki alamat yang sama dengan pengendara. Hal ini akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bekasi PSBB Bekasi PSBB Pembatasan Sosial Penerapan PSBB Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Bekasi Perpanjang Penerapan PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 April 2020 06:00 BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi nomor : 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Perpanjangan ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 di kota Bekasi masih terjadi meski PSBB sudah dilakukan selama 2 pekan. Artikel terkait Walikota Bekasi Sayangkan PSBB Belum Kurangi Mobilitas Warga Berita Otomotif 21 April 2020 Penerapan PSBB di Jawa Barat akan Tiru DKI Jakarta Berita Otomotif 14 April 2020 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Dengan keputusan ini maka PSBB di Kota Bekasi baru akan rampung pada 12 Mei 2020 atau 14 hari sejak perpanjangan berlaku pada 29 April 2020. Kebijakan ini bisa diperpanjang lagi bila ternyata selama PSBB kedua ini masih ditemukan penyebaran Covid-19.Aturan selama PSBB pun masih akan disamakan dengan PSBB sebelumnya, termasuk dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota BekasiDan berikut adalah aturan yang harus dipenuhi oleh pengguna mobil pribadi.Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakanMenggunakan masker di dalam kendaraan.Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraanTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Pemerintah Kota Bekasi juga menjelaskan tata cara duduk di dalam kendaraan. Untuk mobil berkapasitas 5 orang hanya diperbolehkan untuk membawa 3 orang termasuk pengemudi. Pada baris pertama, pengemudi duduk sendirian di depan. Baris kedua, penumpang duduk dengan menyisakan jarak di tengah.Kendaraan MPV atau mobil 3 baris diperbolehkan untuk membawa 4 orang penumpang, termasuk pengemudi. Posisi duduk pun disamakan dengan mobil dua baris, hanya saja penumpang keempat harus duduk di baris ketiga sendirian.Aturan untuk pengguna sepeda motor adalahDigunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakanMenggunakan masker dan sarung tanganTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Terkait ojek online, Pemerintah Kota Bekasi mengaturnya pada Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6. Di dalamnya tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.Namun untuk sepeda motor pribadi masih boleh digunakan oleh dua orang selama penumpang memiliki alamat yang sama dengan pengendara. Hal ini akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bekasi PSBB Bekasi PSBB Pembatasan Sosial Penerapan PSBB
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...