Beranda Berita Berita Otomotif Bekasi Perpanjang Penerapan PSBB Bekasi Perpanjang Penerapan PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 April 2020 06:00 BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi nomor : 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Perpanjangan ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 di kota Bekasi masih terjadi meski PSBB sudah dilakukan selama 2 pekan. Artikel terkait Walikota Bekasi Sayangkan PSBB Belum Kurangi Mobilitas Warga Berita Otomotif 21 April 2020 Penerapan PSBB di Jawa Barat akan Tiru DKI Jakarta Berita Otomotif 14 April 2020 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Dengan keputusan ini maka PSBB di Kota Bekasi baru akan rampung pada 12 Mei 2020 atau 14 hari sejak perpanjangan berlaku pada 29 April 2020. Kebijakan ini bisa diperpanjang lagi bila ternyata selama PSBB kedua ini masih ditemukan penyebaran Covid-19.Aturan selama PSBB pun masih akan disamakan dengan PSBB sebelumnya, termasuk dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota BekasiDan berikut adalah aturan yang harus dipenuhi oleh pengguna mobil pribadi.Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakanMenggunakan masker di dalam kendaraan.Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraanTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Pemerintah Kota Bekasi juga menjelaskan tata cara duduk di dalam kendaraan. Untuk mobil berkapasitas 5 orang hanya diperbolehkan untuk membawa 3 orang termasuk pengemudi. Pada baris pertama, pengemudi duduk sendirian di depan. Baris kedua, penumpang duduk dengan menyisakan jarak di tengah.Kendaraan MPV atau mobil 3 baris diperbolehkan untuk membawa 4 orang penumpang, termasuk pengemudi. Posisi duduk pun disamakan dengan mobil dua baris, hanya saja penumpang keempat harus duduk di baris ketiga sendirian.Aturan untuk pengguna sepeda motor adalahDigunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakanMenggunakan masker dan sarung tanganTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Terkait ojek online, Pemerintah Kota Bekasi mengaturnya pada Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6. Di dalamnya tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.Namun untuk sepeda motor pribadi masih boleh digunakan oleh dua orang selama penumpang memiliki alamat yang sama dengan pengendara. Hal ini akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bekasi PSBB Bekasi PSBB Pembatasan Sosial Penerapan PSBB Cetak Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Bekasi Perpanjang Penerapan PSBB Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 April 2020 06:00 BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi nomor : 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Perpanjangan ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 di kota Bekasi masih terjadi meski PSBB sudah dilakukan selama 2 pekan. Artikel terkait Walikota Bekasi Sayangkan PSBB Belum Kurangi Mobilitas Warga Berita Otomotif 21 April 2020 Penerapan PSBB di Jawa Barat akan Tiru DKI Jakarta Berita Otomotif 14 April 2020 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Dengan keputusan ini maka PSBB di Kota Bekasi baru akan rampung pada 12 Mei 2020 atau 14 hari sejak perpanjangan berlaku pada 29 April 2020. Kebijakan ini bisa diperpanjang lagi bila ternyata selama PSBB kedua ini masih ditemukan penyebaran Covid-19.Aturan selama PSBB pun masih akan disamakan dengan PSBB sebelumnya, termasuk dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota BekasiDan berikut adalah aturan yang harus dipenuhi oleh pengguna mobil pribadi.Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakanMenggunakan masker di dalam kendaraan.Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraanTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Pemerintah Kota Bekasi juga menjelaskan tata cara duduk di dalam kendaraan. Untuk mobil berkapasitas 5 orang hanya diperbolehkan untuk membawa 3 orang termasuk pengemudi. Pada baris pertama, pengemudi duduk sendirian di depan. Baris kedua, penumpang duduk dengan menyisakan jarak di tengah.Kendaraan MPV atau mobil 3 baris diperbolehkan untuk membawa 4 orang penumpang, termasuk pengemudi. Posisi duduk pun disamakan dengan mobil dua baris, hanya saja penumpang keempat harus duduk di baris ketiga sendirian.Aturan untuk pengguna sepeda motor adalahDigunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakanMenggunakan masker dan sarung tanganTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Terkait ojek online, Pemerintah Kota Bekasi mengaturnya pada Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6. Di dalamnya tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.Namun untuk sepeda motor pribadi masih boleh digunakan oleh dua orang selama penumpang memiliki alamat yang sama dengan pengendara. Hal ini akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bekasi PSBB Bekasi PSBB Pembatasan Sosial Penerapan PSBB
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...