Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Bekasi Perpanjang Penerapan PSBB

Berita Otomotif

Bekasi Perpanjang Penerapan PSBB

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi nomor : 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Perpanjangan ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 di kota Bekasi masih terjadi meski PSBB sudah dilakukan selama 2 pekan.

Dengan keputusan ini maka PSBB di Kota Bekasi baru akan rampung pada 12 Mei 2020 atau 14 hari sejak perpanjangan berlaku pada 29 April 2020. Kebijakan ini bisa diperpanjang lagi bila ternyata selama PSBB kedua ini masih ditemukan penyebaran Covid-19.

Aturan selama PSBB pun masih akan disamakan dengan PSBB sebelumnya, termasuk dengan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi

Dan berikut adalah aturan yang harus dipenuhi oleh pengguna mobil pribadi.

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
  3. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
  4. Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan
  5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Pemerintah Kota Bekasi juga menjelaskan tata cara duduk di dalam kendaraan. Untuk mobil berkapasitas 5 orang hanya diperbolehkan untuk membawa 3 orang termasuk pengemudi. Pada baris pertama, pengemudi duduk sendirian di depan. Baris kedua, penumpang duduk dengan menyisakan jarak di tengah.

Kendaraan MPV atau mobil 3 baris diperbolehkan untuk membawa 4 orang penumpang, termasuk pengemudi. Posisi duduk pun disamakan dengan mobil dua baris, hanya saja penumpang keempat harus duduk di baris ketiga sendirian.

Aturan untuk pengguna sepeda motor adalah

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
  3. Menggunakan masker dan sarung tangan
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Terkait ojek online, Pemerintah Kota Bekasi mengaturnya pada Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6. Di dalamnya tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun untuk sepeda motor pribadi masih boleh digunakan oleh dua orang selama penumpang memiliki alamat yang sama dengan pengendara. Hal ini akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang