Beranda Berita Panduan Pembeli 4 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard 4 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard Panduan Pembeli Syubhan Akib | 05 January 2016 09:38 JAKARTA - Hujan mulai mengguyur Indonesia. Dan ketika hujan deras turun, banyak pengendara mobil menyalakan lampu hazard. Menurut kepolisian, hal itu justru salah.Humas Mabes Polri memaparkan bahwa hazard lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter. dan yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalulintas, dan mengganti ban.Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard di antaranya sebagai berikut:Menggunakan saat hujanMenggunakan hazard saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang kendaraan kita karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan Menggunakan hazard saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti Anda menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.Menggunakan saat di lorong gelapMenggunakannya saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.Menggunakan saat berkabut Cukup menyalakan lampu kabut (foglamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, kepolisian mengharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah. [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait safety riding safety driving tips Lampu Hazard polisi Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
4 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard Panduan Pembeli Syubhan Akib | 05 January 2016 09:38 JAKARTA - Hujan mulai mengguyur Indonesia. Dan ketika hujan deras turun, banyak pengendara mobil menyalakan lampu hazard. Menurut kepolisian, hal itu justru salah.Humas Mabes Polri memaparkan bahwa hazard lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter. dan yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalulintas, dan mengganti ban.Namun untuk menjadi perhatian bagi para pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi dari Lampu Hazard di antaranya sebagai berikut:Menggunakan saat hujanMenggunakan hazard saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang kendaraan kita karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard. Anda cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan Menggunakan hazard saat bergerak lurus tidak perlu karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti Anda menandakan diri akan bergerak lurus ke depan.Menggunakan saat di lorong gelapMenggunakannya saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.Menggunakan saat berkabut Cukup menyalakan lampu kabut (foglamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, kepolisian mengharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah. [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait safety riding safety driving tips Lampu Hazard polisi
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...