Beranda Berita Panduan Pembeli Tata Aturan Soal Derek Mobil Saat Parkir Sembarangan Tata Aturan Soal Derek Mobil Saat Parkir Sembarangan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Belakangan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai sering melakukan razia parkir di jalan. Baiknya Anda cermati juga tata aturannya agar tidak dirugikan.Razia parkir di jalan memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3b. Di dalamnya berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.’Namun demikian ternyata Dishub tidak bisa sembarangan melakukan penderekan terhadap parkir liar. Karena tata aturan soal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran pasal 66 ayat 2. Di dalamnya menyebutkan ‘Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar milik jalan.’Sementara dalam pasal dan Perda yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa ‘kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.’ Dan petugas kemudian berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan tentang pemidahan tersebut. Sementara untuk biaya pemindahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan tersebut.Hal ini sesuai dengan Perda yang sama pasal 65 ayat 1 dengan bunyi ‘Biaya pemindahaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 5 menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Biaya penderekan tersebut akan masuk ke dalam kas daerah, sesuai dalam pasal yang sama ayat dua menyebutkan bahwa Biaya pemindakan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan.’Nah setelah mengetahui informasi ini jadi Anda mengetahui apa hak dan kewajiban saat melakukan parkir di jalan. Yang perlu diingat adalah selalu parkir kendaraan Anda pada tempatnya. Usahakan masuk ke dalam lokasi parkir resmi karena meski memilki tarif yang mahal namun keamanan kendaraan Anda lebih terjaga.Siasati perjalanan, jika tujuan perjalanan Anda minim tempat parkir, ada baiknya untuk mencari alternatif. Seperti mencari tempat parkir resmi di daerah sekitar kemudian melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Dishub aturan parkir parkir liar parkir tips penderekan mobil derek penderekan mobil Cetak Berita Utama Asyik! Harga BBM Shell, BP, Vivo juga Turun Signifikan pada 1 Oktober 2024 Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Tak cuma Pertamina yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan pada 1 Oktober 2024. Para pesaing yaitu Shell, BP AKR, ... Kabar Menyenangkan di Awal Oktober 2024, Harga BBM Pertamina Turun Jauh! Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Ada kabar menyenangkan bagi para pemilik kendaraan bermotor pada 1 Oktober 2024. Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina turun ... Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ... Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ... Komentar
Tata Aturan Soal Derek Mobil Saat Parkir Sembarangan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Belakangan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai sering melakukan razia parkir di jalan. Baiknya Anda cermati juga tata aturannya agar tidak dirugikan.Razia parkir di jalan memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3b. Di dalamnya berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.’Namun demikian ternyata Dishub tidak bisa sembarangan melakukan penderekan terhadap parkir liar. Karena tata aturan soal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran pasal 66 ayat 2. Di dalamnya menyebutkan ‘Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar milik jalan.’Sementara dalam pasal dan Perda yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa ‘kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.’ Dan petugas kemudian berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan tentang pemidahan tersebut. Sementara untuk biaya pemindahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan tersebut.Hal ini sesuai dengan Perda yang sama pasal 65 ayat 1 dengan bunyi ‘Biaya pemindahaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 5 menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Biaya penderekan tersebut akan masuk ke dalam kas daerah, sesuai dalam pasal yang sama ayat dua menyebutkan bahwa Biaya pemindakan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan.’Nah setelah mengetahui informasi ini jadi Anda mengetahui apa hak dan kewajiban saat melakukan parkir di jalan. Yang perlu diingat adalah selalu parkir kendaraan Anda pada tempatnya. Usahakan masuk ke dalam lokasi parkir resmi karena meski memilki tarif yang mahal namun keamanan kendaraan Anda lebih terjaga.Siasati perjalanan, jika tujuan perjalanan Anda minim tempat parkir, ada baiknya untuk mencari alternatif. Seperti mencari tempat parkir resmi di daerah sekitar kemudian melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Dishub aturan parkir parkir liar parkir tips penderekan mobil derek penderekan mobil
Asyik! Harga BBM Shell, BP, Vivo juga Turun Signifikan pada 1 Oktober 2024 Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Tak cuma Pertamina yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan pada 1 Oktober 2024. Para pesaing yaitu Shell, BP AKR, ...
Kabar Menyenangkan di Awal Oktober 2024, Harga BBM Pertamina Turun Jauh! Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Ada kabar menyenangkan bagi para pemilik kendaraan bermotor pada 1 Oktober 2024. Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina turun ...
Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ...
Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ...