JAKARTA – Belakangan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai sering melakukan razia parkir di jalan. Baiknya Anda cermati juga tata aturannya agar tidak dirugikan.
Razia parkir di jalan memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3b. Di dalamnya berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.’
Namun demikian ternyata Dishub tidak bisa sembarangan melakukan penderekan terhadap parkir liar. Karena tata aturan soal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran pasal 66 ayat 2. Di dalamnya menyebutkan ‘Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar milik jalan.’
Sementara dalam pasal dan Perda yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa ‘kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.’ Dan petugas kemudian berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemilik kendaraan tentang pemidahan tersebut. Sementara untuk biaya pemindahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Perda yang sama pasal 65 ayat 1 dengan bunyi ‘Biaya pemindahaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 5 menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Biaya penderekan tersebut akan masuk ke dalam kas daerah, sesuai dalam pasal yang sama ayat dua menyebutkan bahwa Biaya pemindakan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan.’
Nah setelah mengetahui informasi ini jadi Anda mengetahui apa hak dan kewajiban saat melakukan parkir di jalan. Yang perlu diingat adalah selalu parkir kendaraan Anda pada tempatnya. Usahakan masuk ke dalam lokasi parkir resmi karena meski memilki tarif yang mahal namun keamanan kendaraan Anda lebih terjaga.
Siasati perjalanan, jika tujuan perjalanan Anda minim tempat parkir, ada baiknya untuk mencari alternatif. Seperti mencari tempat parkir resmi di daerah sekitar kemudian melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum. [Adi/Ari]
Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter
Lihat penawaran mobil terbaik!
Berita Utama

Chery Enggak Kaget dengan Pesatnya Pertumbuhan Penjualan Mereka di Indonesia
Berita Otomotif
Siapkan Duit! Neta Mau Jual Dua Mobil Listrik Murah Hingga 2024
Berita Otomotif
Wuling Air EV Punya Varian Baru, Harganya dengan Insentif PPN Cuma Rp188 Juta!
Mobil Baru