Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tarif Tol Dalam Kota Kembali Naik

Berita Otomotif

Tarif Tol Dalam Kota Kembali Naik

JAKARTA - Tarif tol dalam kota kembali naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, dengan kirsaran Rp 500 - 1.500,-.

Tarif tol dalam kota yang naik ini meliputi ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit. Penyesuaian tarif ini sendiriberdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

Kenaikan tarif ini juga telah sesuai dengan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kenaikan tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi.

Aturan tersebut mencantumkan kenaikan tarif dapat terjadi setiap dua tahun sekali sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian usaha jalan tol.

Untuk diketahui, besaran kenaikan tarif sendiri secara umum berada di kisaran Rp 500 - 1.500 dibandingkan tarif sebelumnya.

Untuk kendaraan golongan I, tarifnya sebesar Rp 9.500. Sementara golongan II sebesar Rp 11.500 dan golongan III Rp 15.500. Adapun untuk golongan IV dan V tarif yang berlaku Rp 19.000 dan Rp 23.000. [Ari]



Krisna Arie

Krisna Arie

Editor

Senang semua benda bermesin dan beroda sejak duduk di bangku sekolah dan memulai bekerja di media dengan segmen otomotif sejak tahun 2002. Pria sederhana ini selalu percaya pekerjaan akan lebih sempurna jika didasari dengan passion.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang