Beranda Berita Berita Otomotif Tarif Tol Dalam Kota Kembali Naik Tarif Tol Dalam Kota Kembali Naik Berita Otomotif Krisna Arie | 30 May 2023 06:20 JAKARTA - Tarif tol dalam kota kembali naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, dengan kirsaran Rp 500 - 1.500,-.Tarif tol dalam kota yang naik ini meliputi ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit. Penyesuaian tarif ini sendiriberdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.Kenaikan tarif ini juga telah sesuai dengan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kenaikan tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi.Aturan tersebut mencantumkan kenaikan tarif dapat terjadi setiap dua tahun sekali sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian usaha jalan tol.Untuk diketahui, besaran kenaikan tarif sendiri secara umum berada di kisaran Rp 500 - 1.500 dibandingkan tarif sebelumnya.Untuk kendaraan golongan I, tarifnya sebesar Rp 9.500. Sementara golongan II sebesar Rp 11.500 dan golongan III Rp 15.500. Adapun untuk golongan IV dan V tarif yang berlaku Rp 19.000 dan Rp 23.000. [Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Tarif Tol Tarif tol dalam kota kembali naik tol Jalan Tol Jalan bebas hambatan Cetak Krisna Arie Editor Senang semua benda bermesin dan beroda sejak duduk di bangku sekolah dan memulai bekerja di media dengan segmen otomotif sejak tahun 2002. Pria sederhana ini selalu percaya pekerjaan akan lebih sempurna jika didasari dengan passion. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Tarif Tol Dalam Kota Kembali Naik Berita Otomotif Krisna Arie | 30 May 2023 06:20 JAKARTA - Tarif tol dalam kota kembali naik mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, dengan kirsaran Rp 500 - 1.500,-.Tarif tol dalam kota yang naik ini meliputi ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit. Penyesuaian tarif ini sendiriberdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.Kenaikan tarif ini juga telah sesuai dengan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kenaikan tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi.Aturan tersebut mencantumkan kenaikan tarif dapat terjadi setiap dua tahun sekali sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian usaha jalan tol.Untuk diketahui, besaran kenaikan tarif sendiri secara umum berada di kisaran Rp 500 - 1.500 dibandingkan tarif sebelumnya.Untuk kendaraan golongan I, tarifnya sebesar Rp 9.500. Sementara golongan II sebesar Rp 11.500 dan golongan III Rp 15.500. Adapun untuk golongan IV dan V tarif yang berlaku Rp 19.000 dan Rp 23.000. [Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Tarif Tol Tarif tol dalam kota kembali naik tol Jalan Tol Jalan bebas hambatan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...