Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ketahui Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat Biar Prosesnya Cepat

Berita Otomotif

Ketahui Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat Biar Prosesnya Cepat

Bayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati bagi setiap pemilik kendaraan bermotor seperti mobil. Oleh karena itu, pemilik mobil mesti tahu prosedur dan syarat bayar pajak agar tidak menemukan kendala di tengah proses.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor umumnya dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2015 Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Samsat merupakan wadah yang di dalamnya terdapat tiga instansi untuk mengatur administrasi kendaraan. Ketiganya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatur administrasi Regiden Ranmor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengelola pajak kendaraan, dan PT Jasa Raharja mengelola SWDKLLJ.

Terkadang bayar pajak kendaraan di Samsat bisa jadi momok tersendiri. Selain antreannya yang panjang, satu waktu bisa saja ada dokumen persyaratan yang kurang sehingga tidak bisa membayar pajak.

Maka dari itu, perlu diperhatikan syarat-syarat bayar pajak kendaraan khususnya mobil agar tidak mondar-mandir ke Samsat. Selain itu, ketahui juga prosedurnya agar proses bayar pajak kendaraan bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah.

Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat

Ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Pajak tahunan wajib dibayar setiap tahun untuk memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara itu, pajak lima tahunan harus dibayar setiap 5 tahun untuk pembaruan STNK dan pelat nomor kendaraan.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk membayar pajak tahunan dan lima tahunan ada perbedaannya. Berikut detail syaratnya:

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

Pembayaran pajak tahunan mobil atau motor dapat dilakukan secara offline dengan datang ke Samsat atau online melalui aplikasi.

Syarat yang harus dilengkapi untuk membayar pajak tahunan secara langsung di Samsat sebagai berikut:

  1. STNK, asli dan fotokopi
  2. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), asli dan fotokopi
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  4. Fotokopi domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk bayar pajak kendaraan milik perusahaan)
  5. Surat kuasa (jika pembayaran pajak diwakilkan orang lain)
  6. Formulir permohonan perpanjangan STNK (ada di kantor Samsat)

Jika semua syarat telah dilengkapi, maka proses bayar pajak di Samsat dapat dilakukan.

Syarat Bayar Pajak Mobil Lima Tahunan

Pajak kendaraan mobil lima tahunan berbeda dibanding pajak tahunan. Jika pajak tahunan hanya untuk perpanjangan masa berlaku STNK, di pajak lima tahunan sekaligus untuk mengganti pelat nomor kendaraan.

Pembayaran pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat dan membawa serta mobil, tidak bisa secara online. Sebab, kendaraan harus menjalani cek fisik seperti nomor rangka dan mesin.

Berikut syarat untuk bayar pajak mobil lima tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  4. Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP (untuk bayar pajak kendaraan milik perusahaan)
  5. Formulir permohonan perpanjangan STNK (ada di kantor Samsat)
  6. Formulir cek mesin (ada di kantor Samsat)
  7. Surat kuasa (jika pembayaran pajak diwakilkan orang lain)

Biaya pajak lima tahunan pastinya berbeda dari yang tahunan. Ada beberapa biaya tambahan yang perlu dibayar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya tersebut di antaranya penggantian pelat nomor, penerbitan STNK baru, dan sebagainya.

Prosedur Pembayaran Pajak Mobil Tahunan di Samsat

Prosedur membayar pajak mobil tahunan di kantor Samsat cukup sederhana. Mengetahuinya lebih dulu bisa menjadi keuntungan dalam mempercepat proses bayar pajak.

Pertama yaitu mengambil formulir perpanjangan STNK di loket, lalu isi formulir sesuai dengan data di KTP dan STNK.

Setelah mengisi, serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang sudah disiapkan, seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan lainnya.

Selanjutnya menunggu petugas memanggil nama pemilik kendaraan.

Setelah dipanggil, hampiri loket, lalu petugas akan memberikan slip pembayaran pajak kendaraan.

Bawa slip tersebut ke loket kasir di sebelahnya untuk melakukan pembayaran. Pembayarannya bisa dilakukan secara tunai atau transfer antar bank. Namun disarankan menggunakan uang tunai dengan nilai yang pas agar prosesnya lebih cepat.

Sesudah membayar, petugas akan memberikan bukti pelunasan pajak mobil. tunggu di depan loket pengambilan STNK sampai nama dipanggil.

Jika nama sudah dipanggil, hampiri loket dan serahkan bukti pembayaran pajak. Petugas akan menyerahkan kembali STNK dan KTP ditambah dengan kuitansi pembayaran. Jika sudah menerima, pembayaran pajak tahunan selesai.

Prosedur Pembayaran Pajak Mobil Lima Tahunan

Prosedur untuk membayar pajak mobil lima tahunan hampir mirip dengan yang tahunan. Perbedaan hanya pada proses pengecekan fisik kendaraan.

Sebelum ke loket pembayaran pajak, bawa mobil atau kendaraan ke tempat cek fisik. Di situ, serahkan STNK kepada petugas, kemudian petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.

Tunggu di tempat yang disediakan dekat loket cek fisik. Jika nama dipanggil, hampiri loket. Petugas akan menyerahkan hasil cek fisik serta STNK.

Tidak ada biaya yang dipungut dalam proses pengecekan fisik, tapi terkadang ada pemilik kendaraan yang memberikan uang tip kepada petugas.

Selesai pengecekan fisik, langkah selanjutnya kurang lebih sama dengan langkah bayar pajak tahunan. Isi formulir pembayaran pajak, serahkan kepada petugas beserta dokumen yang disiapkan, bayar di loket kasir, dan tunggu nama dipanggil untuk menerima STNK.

STNK yang diterima baru dengan masa berlaku lima tahun ke depan.

Setelah menerima STNK baru, pemilik kendaraan juga harus mengambil pelat nomor baru di loket pengambilan pelat. Lokasinya berbeda dari loket pembayaran pajak. Tanyakan kepada petugas lokasinya.

Jika pelat nomor yang baru sudah diterima, artinya proses pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sudah selesai.

Besaran Biaya Pajak Mobil dan Kendaraan Bermotor Lainnya

Masing-masing jenis kendaraan memiliki biaya pajak yang berbeda-beda. Di bawah ini rincian besaran biaya pajak tahunan dan lima tahunan untuk setiap jenis kendaraan.

  1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga
    • Baru Rp100 ribu per penerbitan STNK
    • Perpanjang Rp100 ribu per penerbitan per lima tahun.
  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
    • Baru Rp200 ribu per penerbitan STNK
    • Perpanjangan Rp200 ribu per penerbitan per lima tahun
  3. Biaya pengesahan STNK
    • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp25 ribu per pengesahan per tahun
    • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp50 ribu per pengesahan per tahun

Dasar Pengenaan Pajak

Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, mau itu mobil atau motor, memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Tapi, apa saja yang dianggap sebagai “kendaraan bermotor”? Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendaraan bermotor adalah “semua kendaraan beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage)”.

Kendaraan yang masuk dalam deskripsi di atas merupakan kendaraan yang termasuk objek pajak. Tetapi, ada beberapa kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pajak, seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing, dan objek pajak lain.

Maka dari itu, untuk semua orang yang memiliki mobil atau motor, jangan sampai lupa untuk membayar pajak.

Sementara itu, untuk dasar pengenaan pajak pada kendaraan bermotor sebagai berikut:

  1. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok
    1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    2. Bobot; mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor
  2. Dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum (alat-alat berat dan besar, kendaraan air) adalah NJKB. [ABP/Ses]


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang