Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Ini Perhitungan Bayar Pajak Mobil, Persyaratan dan Langkah-langkahnya Ini Perhitungan Bayar Pajak Mobil, Persyaratan dan Langkah-langkahnya Berita Otomotif Andrew Barnabas | 03 May 2023 11:54 Bayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati setiap pemilik mobil dan kendaraan bermotor lainnya. Perhitungan, syarat dan langkah-langkah pembayaran pajak perlu diketahui supaya prosesnya lancar dan tidak terkendala.Pembayaran pajak kendaraan sendiri biasanya dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dinamakan sebagai “satu atap” karena segala macam kegiatan berkaitan dengan kendaraan bermotor dilakukan di satu tempat.Misalnya Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) oleh PT Jasa Raharja, semuanya dilakukan di samsat.Untuk Anda yang akan melakukan pembayaran pajak mobil atau kendaraan bermotor lain, maka perlu diketahui perhitungan biaya pajaknya, serta memahami berkas persyaratan membayar pajak dan langkah-langkahnya. Di bawah ini adalah ulasannya. Artikel terkait Ketahui Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat Biar Prosesnya Cepat Berita Otomotif 18 July 2022 Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline Panduan Pembeli 13 August 2020 Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Panduan Pembeli 24 August 2023 Jenis-Jenis Pajak MobilPajak kendaraan bermotor utamanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Di bawah ini penjelasan mengenai masing-masing pajak.Pajak TahunanPajak tahunan kendaraan merupakan pajak yang dibayar untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Pembayarannya bisa dilakukan dengan datang ke kantor Samsat atau secara online.Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membayar pajak tahunan yaitu STNK, BPKB, KTP, dan uang pembayaran pajak.Pajak Lima TahunanPajak lima tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayar setiap 5 tahun umur kendaraan untuk memperbarui STNK dan juga pelat nomor kendaraan. Pajak ini juga sering disebut sebagai pajak kaleng.Untuk pajak lima tahunan, dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya STNK, BPKB, KTP, formulir cek fisik, dan uang pembayaran pajak.Formulir cek fisik hanya didapatkan secara langsung di samsat, maka dari itu pembayaran pajak lima tahunan dilakukan secara langsung ke Samsat.Perhitungan Pajak Mobil TahunanKetika membeli mobil baru, beberapa komponen pajak kendaraan sudah dikenakan ke pembeli. Dalam pembayaran pajak untuk pertama kali terdapat biaya BBNKB, biaya pembuatan pelat nomor kendaraan (TNKB), dan juga biaya penerbitan STNK. Itulah penyebab biaya pajak pertama kendaraan biasanya lebih besar daripada biaya pajak kendaraan berikutnya.Berikut rincian biaya pajak mobil pertama kali.BBNKB: 10% harga jual mobilPKB: 2% harga jual mobilSWDKLLJ: Rp143 ribuAdministrasi TNKB: Rp100 ribuPenerbitan STNK: Rp200 ribuBiaya Administrasi: Rp50 ribuSementara itu, pembayaran pajak mobil tahun berikutnya tidak perlu menambahkan biaya BBNKB, TNKB, dan STNK, sehingga biayanya lebih murah. Berikut ini rinciannya.PKB: 2% harga jual mobilSWDKLLJ: Rp143 ribuBiaya Administrasi: Rp50 ribuUntuk perhitungan pajak mobil kaleng atau lima tahunan, ada pembaruan STNK serta pembuatan pelat nomor kendaraan baru. Dengan begitu, perhitunganya hampir sama dengan pajak tahunan dengan tambahan biaya penerbitan dan pengesahan STNK serta pembuatan TNKB baru.Rincian perhitungan biaya pajak kaleng kendaraan adalah sebagai berikut:PKB: 2% harga jual mobilSWDKLLJ: Rp143 ribuBiaya administrasi: Rp50 ribuBiaya penerbitan & pengesahan STNK: Rp200 ribu + Rp50 ribuBiaya administrasi TNKB: Rp100 ribuPajak ProgresifUntuk yang memiliki dua mobil atau lebih, diberlakukan pajak progresif. Pajak progresif adalah pemberlakuan pajak kepada orang yang memiliki kendaraan bermotor berjumlah lebih dari satu.Besaran tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan berbeda-beda. Biayanya akan terus meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan sejenis yang dimiliki.Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 6, persentase tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi ditentukan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama 1% hingga 2%Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya 2% hingga 10%Persentase pajak progresif ini pun berbeda berdasarkan kebijakan dari masing-masing daerah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU di atas.Pajak progresif ini hanya berlaku untuk kepemilikan dua atau lebih kendaraan adalah satu jenis (berdasarkan jumlah roda).Jika seseorang memiliki dua mobil, maka mobil keduanya akan dikenakan pajak progresif. Namun pajak progresif tidak berlaku untuk kepemilikan satu mobil dan satu motor karena kedua kendaraan ini tidak sejenis.Syarat Bayar Pajak Mobil TahunanSeperti yang disebutkan sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan secara tahunan bisa dilakukan dengan mendatangi samsat atau secara online melalui aplikasi.Dokumen persyaratan untuk membayar pajak kendaraan tahunan di samsat adalah sebagai berikut:STNK, asli dan fotokopiBPKB, asli dan fotokopiKTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopiFotokopi domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk bayar pajak kendaraan milik perusahaan)Surat kuasa (jika pembayaran pajak diwakili orang lain)Formulir permohonan perpanjangan STNK (ada di kantor samsat)Syarat Pajak Mobil Lima TahunanDokumen yang diperlukan dan menjadi syarat pembayaran pajak mobil lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan, hanya saja ada tambahan formulir cek fisik.Berikut persyaratan lengkapnya.STNK, asli dan fotokopiBPKB, asli dan fotokopiKTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopiFotokopi domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk bayar pajak kendaraan milik perusahaan)Surat kuasa (jika pembayaran pajak diwakili orang lain)Formulir permohonan perpanjangan STNK (ada di kantor samsat)Formulir hasil cek fisik (ada di kantor samsat)Formulir hasil cek fisik hanya dapat diperoleh melalui proses cek mesin langsung di samsat. Maka dari itu, pembayaran pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan secara langsung di samsat.Langkah-Langkah Bayar Pajak Mobil di SamsatJika ingin membayar pajak mobil secara langsung di Samsat, mengetahui langkah dan prosedurnya lebih dulu akan sangat membantu melancarkan proses pembayarannya.Biar lebih jelas, berikut langkah-langkah membayar pajak mobil tahunan secara langsung di Samsat.Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkanSaat berada di kantor Samsat, ambil formulir perpanjangan STNK di loket, dan isi sesuai dengan data di KTP dan STNKSerahkan formulir STNK beserta dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas, kemudian tunggu nama dipanggilSetelah petugas memanggil nama, datang ke loket untuk mengambil slip pembayaran pajak kendaraanBawa slip tersebut ke loket kasir untuk melakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau transfer antar bankSeusai membayar, terima bukti pelunasan pajak mobil, kemudian tunggu nama dipanggil di loket pengambilan STNKJika nama dipanggil, hampiri loket dan serahkan bukti pembayaran pajak kepada petugas. Petugas kemudian akan menyerahkan STNK yang sudah disahkan dan KTP serta kuitansi pembayaran. Jika sudah menerima STNK, pembayaran pajak tahunan selesaiTips saat melakukan pembayaran pajak, disarankan untuk menggunakan uang tunai dengan nominal yang sesuai agar prosesnya lebih cepat dan mengantisipasi apabila mesin transfer di kasir tidak berfungsi.Langkah-langkah pembayaran pajak lima tahunan mobil kurang lebih sama dengan prosedur pajak tahunan. Bedanya hanya di proses memperoleh hasil cek fisik.Untuk mendapatkan hasil cek fisik, bawa kendaraan ke tempat cek fisik, kemudian serahkan STNK kepada petugas setempat. Setelah itu, petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.Tunggu nama dipanggil di tempat yang tersedia di dekat loket cek fisik. Setelah nama dipanggil, datangi loket untuk menerima hasil cek fisik dan STNK.Setelah itu langkahnya sama dengan bayar pajak tahunan. Isi formulir pembayaran pajak, serahkan ke petugas beserta berkas yang sudah disiapkan, bayar pajak di loket kasir, kemudian tunggu hingga nama dipanggil untuk menerima STNK dan pelat nomor baru. [ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bayar Pajak Mobil berita news Berita Otomotif Pajak Kendaraan Bermotor samsat Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Syarat Bayar Pajak Mobil Cara Bayar Pajak Kendaraan STNK Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Ini Perhitungan Bayar Pajak Mobil, Persyaratan dan Langkah-langkahnya Berita Otomotif Andrew Barnabas | 03 May 2023 11:54 Bayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati setiap pemilik mobil dan kendaraan bermotor lainnya. Perhitungan, syarat dan langkah-langkah pembayaran pajak perlu diketahui supaya prosesnya lancar dan tidak terkendala.Pembayaran pajak kendaraan sendiri biasanya dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dinamakan sebagai “satu atap” karena segala macam kegiatan berkaitan dengan kendaraan bermotor dilakukan di satu tempat.Misalnya Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) oleh PT Jasa Raharja, semuanya dilakukan di samsat.Untuk Anda yang akan melakukan pembayaran pajak mobil atau kendaraan bermotor lain, maka perlu diketahui perhitungan biaya pajaknya, serta memahami berkas persyaratan membayar pajak dan langkah-langkahnya. Di bawah ini adalah ulasannya. Artikel terkait Ketahui Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat Biar Prosesnya Cepat Berita Otomotif 18 July 2022 Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline Panduan Pembeli 13 August 2020 Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Panduan Pembeli 24 August 2023 Jenis-Jenis Pajak MobilPajak kendaraan bermotor utamanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Di bawah ini penjelasan mengenai masing-masing pajak.Pajak TahunanPajak tahunan kendaraan merupakan pajak yang dibayar untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Pembayarannya bisa dilakukan dengan datang ke kantor Samsat atau secara online.Berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membayar pajak tahunan yaitu STNK, BPKB, KTP, dan uang pembayaran pajak.Pajak Lima TahunanPajak lima tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayar setiap 5 tahun umur kendaraan untuk memperbarui STNK dan juga pelat nomor kendaraan. Pajak ini juga sering disebut sebagai pajak kaleng.Untuk pajak lima tahunan, dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya STNK, BPKB, KTP, formulir cek fisik, dan uang pembayaran pajak.Formulir cek fisik hanya didapatkan secara langsung di samsat, maka dari itu pembayaran pajak lima tahunan dilakukan secara langsung ke Samsat.Perhitungan Pajak Mobil TahunanKetika membeli mobil baru, beberapa komponen pajak kendaraan sudah dikenakan ke pembeli. Dalam pembayaran pajak untuk pertama kali terdapat biaya BBNKB, biaya pembuatan pelat nomor kendaraan (TNKB), dan juga biaya penerbitan STNK. Itulah penyebab biaya pajak pertama kendaraan biasanya lebih besar daripada biaya pajak kendaraan berikutnya.Berikut rincian biaya pajak mobil pertama kali.BBNKB: 10% harga jual mobilPKB: 2% harga jual mobilSWDKLLJ: Rp143 ribuAdministrasi TNKB: Rp100 ribuPenerbitan STNK: Rp200 ribuBiaya Administrasi: Rp50 ribuSementara itu, pembayaran pajak mobil tahun berikutnya tidak perlu menambahkan biaya BBNKB, TNKB, dan STNK, sehingga biayanya lebih murah. Berikut ini rinciannya.PKB: 2% harga jual mobilSWDKLLJ: Rp143 ribuBiaya Administrasi: Rp50 ribuUntuk perhitungan pajak mobil kaleng atau lima tahunan, ada pembaruan STNK serta pembuatan pelat nomor kendaraan baru. Dengan begitu, perhitunganya hampir sama dengan pajak tahunan dengan tambahan biaya penerbitan dan pengesahan STNK serta pembuatan TNKB baru.Rincian perhitungan biaya pajak kaleng kendaraan adalah sebagai berikut:PKB: 2% harga jual mobilSWDKLLJ: Rp143 ribuBiaya administrasi: Rp50 ribuBiaya penerbitan & pengesahan STNK: Rp200 ribu + Rp50 ribuBiaya administrasi TNKB: Rp100 ribuPajak ProgresifUntuk yang memiliki dua mobil atau lebih, diberlakukan pajak progresif. Pajak progresif adalah pemberlakuan pajak kepada orang yang memiliki kendaraan bermotor berjumlah lebih dari satu.Besaran tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan berbeda-beda. Biayanya akan terus meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan sejenis yang dimiliki.Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 6, persentase tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi ditentukan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama 1% hingga 2%Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya 2% hingga 10%Persentase pajak progresif ini pun berbeda berdasarkan kebijakan dari masing-masing daerah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU di atas.Pajak progresif ini hanya berlaku untuk kepemilikan dua atau lebih kendaraan adalah satu jenis (berdasarkan jumlah roda).Jika seseorang memiliki dua mobil, maka mobil keduanya akan dikenakan pajak progresif. Namun pajak progresif tidak berlaku untuk kepemilikan satu mobil dan satu motor karena kedua kendaraan ini tidak sejenis.Syarat Bayar Pajak Mobil TahunanSeperti yang disebutkan sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan secara tahunan bisa dilakukan dengan mendatangi samsat atau secara online melalui aplikasi.Dokumen persyaratan untuk membayar pajak kendaraan tahunan di samsat adalah sebagai berikut:STNK, asli dan fotokopiBPKB, asli dan fotokopiKTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopiFotokopi domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk bayar pajak kendaraan milik perusahaan)Surat kuasa (jika pembayaran pajak diwakili orang lain)Formulir permohonan perpanjangan STNK (ada di kantor samsat)Syarat Pajak Mobil Lima TahunanDokumen yang diperlukan dan menjadi syarat pembayaran pajak mobil lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan, hanya saja ada tambahan formulir cek fisik.Berikut persyaratan lengkapnya.STNK, asli dan fotokopiBPKB, asli dan fotokopiKTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopiFotokopi domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk bayar pajak kendaraan milik perusahaan)Surat kuasa (jika pembayaran pajak diwakili orang lain)Formulir permohonan perpanjangan STNK (ada di kantor samsat)Formulir hasil cek fisik (ada di kantor samsat)Formulir hasil cek fisik hanya dapat diperoleh melalui proses cek mesin langsung di samsat. Maka dari itu, pembayaran pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan secara langsung di samsat.Langkah-Langkah Bayar Pajak Mobil di SamsatJika ingin membayar pajak mobil secara langsung di Samsat, mengetahui langkah dan prosedurnya lebih dulu akan sangat membantu melancarkan proses pembayarannya.Biar lebih jelas, berikut langkah-langkah membayar pajak mobil tahunan secara langsung di Samsat.Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkanSaat berada di kantor Samsat, ambil formulir perpanjangan STNK di loket, dan isi sesuai dengan data di KTP dan STNKSerahkan formulir STNK beserta dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas, kemudian tunggu nama dipanggilSetelah petugas memanggil nama, datang ke loket untuk mengambil slip pembayaran pajak kendaraanBawa slip tersebut ke loket kasir untuk melakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau transfer antar bankSeusai membayar, terima bukti pelunasan pajak mobil, kemudian tunggu nama dipanggil di loket pengambilan STNKJika nama dipanggil, hampiri loket dan serahkan bukti pembayaran pajak kepada petugas. Petugas kemudian akan menyerahkan STNK yang sudah disahkan dan KTP serta kuitansi pembayaran. Jika sudah menerima STNK, pembayaran pajak tahunan selesaiTips saat melakukan pembayaran pajak, disarankan untuk menggunakan uang tunai dengan nominal yang sesuai agar prosesnya lebih cepat dan mengantisipasi apabila mesin transfer di kasir tidak berfungsi.Langkah-langkah pembayaran pajak lima tahunan mobil kurang lebih sama dengan prosedur pajak tahunan. Bedanya hanya di proses memperoleh hasil cek fisik.Untuk mendapatkan hasil cek fisik, bawa kendaraan ke tempat cek fisik, kemudian serahkan STNK kepada petugas setempat. Setelah itu, petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.Tunggu nama dipanggil di tempat yang tersedia di dekat loket cek fisik. Setelah nama dipanggil, datangi loket untuk menerima hasil cek fisik dan STNK.Setelah itu langkahnya sama dengan bayar pajak tahunan. Isi formulir pembayaran pajak, serahkan ke petugas beserta berkas yang sudah disiapkan, bayar pajak di loket kasir, kemudian tunggu hingga nama dipanggil untuk menerima STNK dan pelat nomor baru. [ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bayar Pajak Mobil berita news Berita Otomotif Pajak Kendaraan Bermotor samsat Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Syarat Bayar Pajak Mobil Cara Bayar Pajak Kendaraan STNK
Ketahui Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat Biar Prosesnya Cepat Berita Otomotif 18 July 2022
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...