Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Syarat Mudik 2022 Terbaru, Yang Sudah Booster lebih Lenggang

Berita Otomotif

Syarat Mudik 2022 Terbaru, Yang Sudah Booster lebih Lenggang

JAKARTA – Memasuki bulan puasa dan menjelang mudik lebaran 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperbarui syarat dan ketentuan perjalanan dalam negeri yang menggunakan kendaraan pribadi.

Pembaruan syarat ini dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Satu penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster tidak diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen seperti hasil negatif tes antigen/RT-PCR.

Jadi, pemudik yang sudah vaksin booster memiliki persyaratan yang lebih lenggang dibanding pemudik lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah ringkasan syarat mudik 2022 pengguna kendaraan pribadi untuk masing-masing pemudik.

Syarat PPDN 2022 Terbaru

  • Setiap pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Setiap pemudik yang:
    • Sudah vaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen/PCR
    • Baru vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR kurun waktu 3 x 24 jam
    • Baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR kurun waktu 3 x 24 jam
    • Memiliki kondisi khusus dan tidak bisa menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR kurun waktu 3 x 24 jam serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa pemudik tidak bisa menerima vaksin
    • Berusia di bawah 6 tahun, tidak perlu memiliki bukti vaksinasi/hasil negatif tes antigen/PCR, namun wajib didampingi oleh yang sudah vaksin/tes negatif antigen atau PCR

Ingat Protokol Kesehatan!

Meskipun syarat terbaru membuat pemudik yang sudah vaksin booster merasa lebih bebas, bukan berarti pemudik tersebut bisa lebih lengah.

Setiap pemudik tetap harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang dikenal dengan istilah 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sebagai pengingat, berikut rincian pengetatan protokol kesehatan seperti yang tertuang di dalam SE terbaru dari Satgas Covid-19.

Memakai Masker

Masker yang digunakan pemudik harus berupa masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. Masker harus diganti secara berkala setiap empat jam, dan masker yang dipakai dibuang pada tempat yang tersedia.

Menjaga Jarak

Pemudik harus menjaga jarak satu sama lain dengan jarak minimal 1,5 meter, serta menghindari kerumunan banyak orang. Pemudik juga tidak diperkenankan berbicara secara langsung atau melalui telepon ketika di dalam moda transportasi umum.

Mencuci tangan

Pemudik perlu untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda-benda yang sebelumnya telah disentuh orang lain. [ABP/Dms]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang