Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Samsat Online Mudahkan Pembayaran Pajak Selama Pandemi Corona

Panduan Pembeli

Samsat Online Mudahkan Pembayaran Pajak Selama Pandemi Corona

JAKARTA –  Aplikasi Samsat Online Nasional jadi solusi jika Anda ingin membayar pajak mobil atau sepeda motor di masa pandemi virus Corona dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, di masa pandemi, semakin banyak daerah yang menerapkan PSBB—semacam karantina wilayah versi lebih ringan—yang membatasi aktivitas di luar rumah. Kantor Samsat pun banyak yang tutup.

Namun, pembayaran pajak kendaraan masih bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Online Nasional. Aplikasi yang hadir sejak 2019 itu sudah bisa diunduh di smartphone berbasis Android via Google Play Store. Sayang, berdasarkan penelusuran Mobil123.com, hingga Rabu (29/4/2020) malam aplikasi ini belum tersedia bagi smartphone berbasis iOS yaitu iPhone.

Tahap-tahap pembayaran pajak via aplikasi cukup mudah, setelah Mobil123.com menjajalnya sendiri. Berikut panduannya:

  1. Setelah mengunduhnya dan masuk ke aplikasi, pemilik kendaraan kemudian menekan tombil ‘Mulai’ dan memilih opsi ‘Pendaftaran’.
  2. Bakal muncul tulisan yang menginformasikan bahwa TBKP/SKPD dan Stiker Pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK, juga informasi kalau kendaraan harus atas nama sendiri dan jika tidak akan diminta balik nama dulu. Pemilik kendaraan lalu memencet tombol ‘Setuju’.
  3. Mengisi kolom-kolom identitas kendaraan maupun pemilik. Kolom yang harus diisi adalah NRKB/Nomor Polisi, NIK (Nomor KTP), Nomor Rangka (5 Digit Terakhir), Kontak (Nomor Ponsel), E-Mail. Kemudian pencet tombol ‘Lanjutkan’.
  4. Besaran Pajak yang harus dibayar plus alamat pengiriman dokumen bukti bayar sesuai STNK akan muncul. Pencet tombol ‘Setuju’
  5. Muncul informasi kode bayar. Pemilik kendaraan tinggal melakukan pembayaran via ATM atau aplikasi bank berikut: BRI, Mandiri, Bukopin, BCA, BNI, Bukalapak, Bank Jatim, CIMB Niaga.
  6. Setelah membayar, pemilik kendaraan akan dikirimkan E-TBPKP ke alamat sesuai STNK.

Normalnya, pemilik kendaraan harus ke Samsat dalam waktu 30 hari setelah pembayaran sambil membawa E-TBPKP, untuk pengesahan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli. Akan tetapi, di Masa Tanggap Darurat Corona sampai 29 Mei mendatang, kepolisian memberikan dispenasi.

“Masa Tanggap Darurat Covid-19, E-Pengesahan STNK berlaku tiga bulan dan dianggap sah dan berlaku sebagai bukti pengesahan STNK sampai dengan dikirimkan TBPKP dan Stiker Pengesahan STNK ke alamat sesuai STNK disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing,” demikian informasi yang tertera di aplikasi Samsat Online Nasional. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang