Beranda Berita Panduan Pembeli Samsat Online Mudahkan Pembayaran Pajak Selama Pandemi Corona Samsat Online Mudahkan Pembayaran Pajak Selama Pandemi Corona Panduan Pembeli Insan Akbar | 30 April 2020 06:00 JAKARTA – Aplikasi Samsat Online Nasional jadi solusi jika Anda ingin membayar pajak mobil atau sepeda motor di masa pandemi virus Corona dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Seperti diketahui, di masa pandemi, semakin banyak daerah yang menerapkan PSBB—semacam karantina wilayah versi lebih ringan—yang membatasi aktivitas di luar rumah. Kantor Samsat pun banyak yang tutup. Artikel terkait China Kasih Insentif Uang bagi Rakyat yang Beli Mobil Usai Pandemi Corona Berita Otomotif 16 April 2020 Pria ini Jadikan Nama Virus Covid-19 Pelat Nomor Mobilnya Berita Otomotif 25 March 2020 Pandemi Corona, Banyak Merek Mobil di Indonesia Geber Penjualan Online Berita Otomotif 13 April 2020 Namun, pembayaran pajak kendaraan masih bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Online Nasional. Aplikasi yang hadir sejak 2019 itu sudah bisa diunduh di smartphone berbasis Android via Google Play Store. Sayang, berdasarkan penelusuran Mobil123.com, hingga Rabu (29/4/2020) malam aplikasi ini belum tersedia bagi smartphone berbasis iOS yaitu iPhone.Tahap-tahap pembayaran pajak via aplikasi cukup mudah, setelah Mobil123.com menjajalnya sendiri. Berikut panduannya:Setelah mengunduhnya dan masuk ke aplikasi, pemilik kendaraan kemudian menekan tombil ‘Mulai’ dan memilih opsi ‘Pendaftaran’.Bakal muncul tulisan yang menginformasikan bahwa TBKP/SKPD dan Stiker Pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK, juga informasi kalau kendaraan harus atas nama sendiri dan jika tidak akan diminta balik nama dulu. Pemilik kendaraan lalu memencet tombol ‘Setuju’.Mengisi kolom-kolom identitas kendaraan maupun pemilik. Kolom yang harus diisi adalah NRKB/Nomor Polisi, NIK (Nomor KTP), Nomor Rangka (5 Digit Terakhir), Kontak (Nomor Ponsel), E-Mail. Kemudian pencet tombol ‘Lanjutkan’.Besaran Pajak yang harus dibayar plus alamat pengiriman dokumen bukti bayar sesuai STNK akan muncul. Pencet tombol ‘Setuju’Muncul informasi kode bayar. Pemilik kendaraan tinggal melakukan pembayaran via ATM atau aplikasi bank berikut: BRI, Mandiri, Bukopin, BCA, BNI, Bukalapak, Bank Jatim, CIMB Niaga.Setelah membayar, pemilik kendaraan akan dikirimkan E-TBPKP ke alamat sesuai STNK.Normalnya, pemilik kendaraan harus ke Samsat dalam waktu 30 hari setelah pembayaran sambil membawa E-TBPKP, untuk pengesahan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli. Akan tetapi, di Masa Tanggap Darurat Corona sampai 29 Mei mendatang, kepolisian memberikan dispenasi.“Masa Tanggap Darurat Covid-19, E-Pengesahan STNK berlaku tiga bulan dan dianggap sah dan berlaku sebagai bukti pengesahan STNK sampai dengan dikirimkan TBPKP dan Stiker Pengesahan STNK ke alamat sesuai STNK disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing,” demikian informasi yang tertera di aplikasi Samsat Online Nasional. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait aplikasi Samsat Online covid-19 pandemi virus corona Samsat online virus corona aplikasi Samsat Online Nasional pandemi pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Samsat Online Mudahkan Pembayaran Pajak Selama Pandemi Corona Panduan Pembeli Insan Akbar | 30 April 2020 06:00 JAKARTA – Aplikasi Samsat Online Nasional jadi solusi jika Anda ingin membayar pajak mobil atau sepeda motor di masa pandemi virus Corona dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Seperti diketahui, di masa pandemi, semakin banyak daerah yang menerapkan PSBB—semacam karantina wilayah versi lebih ringan—yang membatasi aktivitas di luar rumah. Kantor Samsat pun banyak yang tutup. Artikel terkait China Kasih Insentif Uang bagi Rakyat yang Beli Mobil Usai Pandemi Corona Berita Otomotif 16 April 2020 Pria ini Jadikan Nama Virus Covid-19 Pelat Nomor Mobilnya Berita Otomotif 25 March 2020 Pandemi Corona, Banyak Merek Mobil di Indonesia Geber Penjualan Online Berita Otomotif 13 April 2020 Namun, pembayaran pajak kendaraan masih bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Online Nasional. Aplikasi yang hadir sejak 2019 itu sudah bisa diunduh di smartphone berbasis Android via Google Play Store. Sayang, berdasarkan penelusuran Mobil123.com, hingga Rabu (29/4/2020) malam aplikasi ini belum tersedia bagi smartphone berbasis iOS yaitu iPhone.Tahap-tahap pembayaran pajak via aplikasi cukup mudah, setelah Mobil123.com menjajalnya sendiri. Berikut panduannya:Setelah mengunduhnya dan masuk ke aplikasi, pemilik kendaraan kemudian menekan tombil ‘Mulai’ dan memilih opsi ‘Pendaftaran’.Bakal muncul tulisan yang menginformasikan bahwa TBKP/SKPD dan Stiker Pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK, juga informasi kalau kendaraan harus atas nama sendiri dan jika tidak akan diminta balik nama dulu. Pemilik kendaraan lalu memencet tombol ‘Setuju’.Mengisi kolom-kolom identitas kendaraan maupun pemilik. Kolom yang harus diisi adalah NRKB/Nomor Polisi, NIK (Nomor KTP), Nomor Rangka (5 Digit Terakhir), Kontak (Nomor Ponsel), E-Mail. Kemudian pencet tombol ‘Lanjutkan’.Besaran Pajak yang harus dibayar plus alamat pengiriman dokumen bukti bayar sesuai STNK akan muncul. Pencet tombol ‘Setuju’Muncul informasi kode bayar. Pemilik kendaraan tinggal melakukan pembayaran via ATM atau aplikasi bank berikut: BRI, Mandiri, Bukopin, BCA, BNI, Bukalapak, Bank Jatim, CIMB Niaga.Setelah membayar, pemilik kendaraan akan dikirimkan E-TBPKP ke alamat sesuai STNK.Normalnya, pemilik kendaraan harus ke Samsat dalam waktu 30 hari setelah pembayaran sambil membawa E-TBPKP, untuk pengesahan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli. Akan tetapi, di Masa Tanggap Darurat Corona sampai 29 Mei mendatang, kepolisian memberikan dispenasi.“Masa Tanggap Darurat Covid-19, E-Pengesahan STNK berlaku tiga bulan dan dianggap sah dan berlaku sebagai bukti pengesahan STNK sampai dengan dikirimkan TBPKP dan Stiker Pengesahan STNK ke alamat sesuai STNK disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing,” demikian informasi yang tertera di aplikasi Samsat Online Nasional. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait aplikasi Samsat Online covid-19 pandemi virus corona Samsat online virus corona aplikasi Samsat Online Nasional pandemi pandemi Covid-19
China Kasih Insentif Uang bagi Rakyat yang Beli Mobil Usai Pandemi Corona Berita Otomotif 16 April 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...