Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syaratnya

Panduan Pembeli

Ini Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Syaratnya

Kali ini kita akan membahas cara perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan. Sekaligus kami informasikan syarat perpanjang STNK motor dan mobil 5 tahunan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan. Masyarakat pun mulai melakukan berbagai aktivitas termasuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sebelumnya dilarang atau tidak bisa dilakukan di masa pandemi virus Coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Para pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor, punya kewajiban kepada negara yang harus mereka lakukan. Pertama adalah melakukan perpanjangan STNK tahunan sekaligus pembayaran pajaknya. Sedangkan yang kedua adalah perpanjangan STNK plus pelat nomor polisi setiap lima tahun sekali.

 

cara perpanjang stnk

Aktivitas tersebut sempat tertunda karena pandemi virus Corona dan pemberlakukan PSBB di banyak daerah untuk meminimalisir penularannya dan berdampak pada berbagai layanan publik seperti perpanjangan STNK. Sekadar mengingatkan, virus itu diketahui masuk Indonesia pada Maret 2020, sementara PSBB dimulai pada awal April tahun yang sama.

PSBB Jakarta sendiri telah dilonggarkan sejak Juni 2020, bahkan dihapuskan di beberapa daerah lain. Para warga pun mulai berbondong-bondong ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di berbagai lokasi untuk mengurus pajak kendaraan maupun STNK mereka.

Perpanjangan STNK 5 tahunan sendiri tidaklah rumit dan berliku-liku. Berikut ini adalah cara serta syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, seperti dikutip dari berbagai sumber termasuk Korlantas Polri:

Dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK motor dan mobil:

  • STNK asli plus foto copy (salinan)
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli maupun salinannya
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan salinan dari pemilik kendaraan sesuai data di STNK dan BPKB
  • Untuk kendaraan milik perusahaan, sertakan foto copy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), maupun TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Surat Kuasa, apabila diurus oleh orang lain. Untuk pengurusan kendaraan korporasi, Surat Kuasa harus memiliki kop perusahaan maupun stempel resmi dari institusi tersebut
  • Kendaraan terkait (untuk cek fisik)

Prosedur:

  • Cek fisik kendaraan (melihat dan menyalin nomor rangka dan nomor mesin ke dalam blanko)
  • Menerima blanko cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan dokumen ke loket
  • Membayar pajak di loket
  • Menerima struk pembayaran
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). 


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang