Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Siapkan Diri dan Mobil, Tol Layang Cikampek Tak Ada Rest Area dan SPBU

Panduan Pembeli

Siapkan Diri dan Mobil, Tol Layang Cikampek Tak Ada Rest Area dan SPBU

JAKARTA – Kepolisian mengingatkan Tol Layang Cikampek tak memiliki rest area (tempat rehat) maupun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tol layang terpanjang di Indonesia itu bisa dilewati mulai Minggu (15/12/2019) secara gratis sampai akhir Januari atau awal Februari 2020. Kepolisian melaporkan tidak ada kendala di hari perdana beroperasinya infrastruktur tersebut.

Aparat keamanan juga mengingatkan agar para pengendara mempersiapkan diri plus memeriksa kondisi kendaraan. Termasuk di antaranya tentu saja level bahan bakar.

Pasalnya, tidak ada rest area di Tol Layang Cikampek. SPBU juga tidak tersedia di ruas sepanjang lebih dari 36 km tersebut.

“Semua kendaraan yang masuk harus cek kendaraan, masalah BBM dicek. Sepanjang 36,5 km ini benar-benar enggak ada rest area jadi diharapkan para pengemudi sebelum masuk ke sana agar benar-benar mengecek. Satu lagi yang terpenting ini (tol) dikhususkan untuk kendaraan yang kecil saja,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip dari laman daring NTMC Polri.

Para anggota Polda Metro Jaya, khususnya dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), sudah berjaga di sepanjang ruas tol. Dengan begitu, segala temuan isu atau problem bisa ditangani dengan relatif cepat, termasuk jika ada mobil yang kurang siap dan mogok di dalam tol.

“Ada semua. Kami sudah antisipasi untuk mengalihkan kendaraan yang mau naik ke atas, juga nanti pada saat turun sudah diantisipasi ada petugas dari kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Jasa Marga,” tandasnya.

Sebagai informasi, Tol Layang Cikampek tidak punya pintu keluar di dalam kota karena memang ditujukan untuk perjalanan luar kota seperti ke Bandung. Namun, ada delapan titik putar balik. Terdapat pula empat titik parkir darurat.

Tol Layang Cikampek dikhususkan bagi mobil kecil. Setiap kendaraan yang melaluinya wajib mematuhi aturan batas kecepatan 60 km/jam.

Ini karena masih ada sambungan antar ruas yang masih perlu disempurnakan. Sambungan ini bisa menyebabkan guncangan cukup terasa di dalam kabin kalau dilibas dalam kecepatan cukup tinggi.

Perangkat E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement/tilang elektronik) disiapkan di sepanjang ruas sebagai langkah pengawasan dan penegakan hukum. Namun, di awal pembukaan Tol Layang Cikampek, tilang elektronik belum berlaku entah hingga kapan. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang