Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sempat Mundur, Tilang Ganjil-Genap di 25 Titik di Jakarta Mulai Berlaku

Berita Otomotif

Sempat Mundur, Tilang Ganjil-Genap di 25 Titik di Jakarta Mulai Berlaku

JAKARTA - Tilang ganjil-genap di 25 titik di Ibu Kota mulai berlaku Senin (13/6/2022).

Sekadar mengingatkan, tadinya lokasi penerapan ganjil-genap di Jakarta akan ditambah 13 titik, sehingga menjadi 26 titik. Namun, akhirnya totalnya menjadi 25 titik.

Sanksi tilang kepada para pelanggar di seluruh titik itu pun awalnya ingin diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Akan tetapi, kebijakan ini mundur sepekan karena masa sosialisasinya yang diperpanjang.

Pemberlakuan Ganjil Genap (Foto: NTMC Polri)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika diwawancarai akhir pekan lalu, menjelaskan hukuman tilang di 25 titik ganjil-genap berlaku mulai Senin ini.

Ia menerangkan ganjil-genap bukan bertujuan memindahkan kendaraan-kendaraan pribadi ke berbagai jalur alternatif, tapi agar warga Ibu Kota lebih mengutamakan penggunaan moda transportasi massal.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” tandasnya.

Daftar 25 Titik Ganjil-Genap Jakarta

Berikut ini daftar lengkap 25 titik ganjil-genap Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Medan Merdeka Barat

6. Jl. MH Thamrin

7. Jl. Jenderal Sudirman

8. Jl. Sisingamangaraja

9. Jl. Panglima Polim

10. Jl. Fatmawati

11. Jl. Suryopranoto

12. Jl. Balikpapan

13. Jl. Kyai Caringin

14. Jl. Tomang Raya

15. Jl. Jenderal S Parman

16. Jl. Gatot Subroto

17. Jl. MT Haryono

18. Jl. HR Rasuna Said

19. Jl. DI Pandjaitan

20. Jl. Jenderal A Yani

21. Jl. Pramuka

22. Jl. Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jl. Kramat Raya

24. Jl. Stasiun Senen

25. Jl. Gunung Sahari.

Tilang pelanggar ganjil genap (Foto: NTMC Polri)

Ganjil-genap Jakarta berlaku pada hari kerja, mulai Senin-Jumat. Adapun waktunya antara pkl.06.00-10.00 WIB serta pkl.16.00-21.00 WIB.

Pada Sabtu, Minggu, atau pun hari libur nasional, ganjil-genap ditiadakan. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang