Beranda Berita Berita Otomotif Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Meningkat 100 Persen Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Meningkat 100 Persen Berita Otomotif Adi Hidayat | 15 May 2017 17:00 JAKARTA – Asuransi Jasa Raharja kini telah merubah besaran santuan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Perubahan tersebut membuat santuan yang diterima korban meningkat 100 persen dibanding dengan dengan sebelumnya. Tak hanya itu, korban juga berhak untuk mendapat manfaat tambahan hingga Rp 1 juta. Sebelumya, hak tersebut tidak ada. Selain itu, bila korban harus menggunakan ambulance, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya ambulance hingga Rp 500 ribu.Satunan meninggal dunia (ahli waris) sebelumnya hanya mendapat Rp 25 juta sementara di ketentuan baru, ahli waris berhak untuk mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Jumlah santunan tersebut juga berhak didapatkan bagi korban kecelakaan yang menderita cacat tetap berdasarkan persentase tertentu (maksimal).Untuk korban kecelakaan yang menderita luka-luka, maka mereka berhak untuk mendapat santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Jumlah ini meningkat 100 persen jika dibanding sebelumnya yang hanya mendapat santunan sebesar Rp 10 juta.Sedangkan bila korban kecelakaan meninggal dunia namun tidak ditemukan ahli waris, maka Asuransi Jasa Raharja akan memberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Jumlah itu meningkat 100 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp 2 juta.Untuk mendapatkan santunan tersebut, korban, ahli waris atau keluarga korban harus melengkapi formulir yang sudah disediakan. Formulir tersebut harus dilengkapi (diisi). Dokumen dan bukti-bukti untuk klaim harus sudah sah serta lengkap. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.Besarnya santunan yang kini diberikan diharapkan bisa memberi manfaat lebih pada korban kecelakaan. Pasalnya, angka kecelakaan di Indonesia terbilang tinggi. Tercatat pada tahun 2016 lalu sedikitnya telah terjadi 105.374 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia mencapai 25.859 orang, korban luka berat sebanyak 22.939 orang dan korban luka ringan 120.913 orang.Beragam langkah telah dilakukan pihak kepolisian untuk menekan angka kecelakaan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan berbagai pelatihan mengemudi di sekolah-sekolah. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja asuransi Satntunan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Meningkat 100 Persen Berita Otomotif Adi Hidayat | 15 May 2017 17:00 JAKARTA – Asuransi Jasa Raharja kini telah merubah besaran santuan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Perubahan tersebut membuat santuan yang diterima korban meningkat 100 persen dibanding dengan dengan sebelumnya. Tak hanya itu, korban juga berhak untuk mendapat manfaat tambahan hingga Rp 1 juta. Sebelumya, hak tersebut tidak ada. Selain itu, bila korban harus menggunakan ambulance, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya ambulance hingga Rp 500 ribu.Satunan meninggal dunia (ahli waris) sebelumnya hanya mendapat Rp 25 juta sementara di ketentuan baru, ahli waris berhak untuk mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Jumlah santunan tersebut juga berhak didapatkan bagi korban kecelakaan yang menderita cacat tetap berdasarkan persentase tertentu (maksimal).Untuk korban kecelakaan yang menderita luka-luka, maka mereka berhak untuk mendapat santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Jumlah ini meningkat 100 persen jika dibanding sebelumnya yang hanya mendapat santunan sebesar Rp 10 juta.Sedangkan bila korban kecelakaan meninggal dunia namun tidak ditemukan ahli waris, maka Asuransi Jasa Raharja akan memberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Jumlah itu meningkat 100 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp 2 juta.Untuk mendapatkan santunan tersebut, korban, ahli waris atau keluarga korban harus melengkapi formulir yang sudah disediakan. Formulir tersebut harus dilengkapi (diisi). Dokumen dan bukti-bukti untuk klaim harus sudah sah serta lengkap. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.Besarnya santunan yang kini diberikan diharapkan bisa memberi manfaat lebih pada korban kecelakaan. Pasalnya, angka kecelakaan di Indonesia terbilang tinggi. Tercatat pada tahun 2016 lalu sedikitnya telah terjadi 105.374 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia mencapai 25.859 orang, korban luka berat sebanyak 22.939 orang dan korban luka ringan 120.913 orang.Beragam langkah telah dilakukan pihak kepolisian untuk menekan angka kecelakaan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan berbagai pelatihan mengemudi di sekolah-sekolah. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja asuransi Satntunan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...