Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Meningkat 100 Persen

Berita Otomotif

Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja Meningkat 100 Persen

JAKARTA – Asuransi Jasa Raharja kini telah merubah besaran santuan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Perubahan tersebut membuat santuan yang diterima korban meningkat 100 persen dibanding dengan dengan sebelumnya. Tak hanya itu, korban juga berhak untuk mendapat manfaat tambahan hingga Rp 1 juta. Sebelumya, hak tersebut tidak ada. Selain itu, bila korban harus menggunakan ambulance, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya ambulance hingga Rp 500 ribu.

Satunan meninggal dunia (ahli waris) sebelumnya hanya mendapat Rp 25 juta sementara di ketentuan baru, ahli waris berhak untuk mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Jumlah santunan tersebut juga berhak didapatkan bagi korban kecelakaan yang menderita cacat tetap berdasarkan persentase tertentu (maksimal).

Untuk korban kecelakaan yang menderita luka-luka, maka mereka berhak untuk mendapat santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Jumlah ini meningkat 100 persen jika dibanding sebelumnya yang hanya mendapat santunan sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan bila korban kecelakaan meninggal dunia namun tidak ditemukan ahli waris, maka Asuransi Jasa Raharja akan memberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Jumlah itu meningkat 100 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp 2 juta.

Untuk mendapatkan santunan tersebut, korban, ahli waris atau keluarga korban harus melengkapi formulir yang sudah disediakan. Formulir tersebut harus dilengkapi (diisi). Dokumen dan bukti-bukti untuk klaim harus sudah sah serta lengkap. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Besarnya santunan yang kini diberikan diharapkan bisa memberi manfaat lebih pada korban kecelakaan. Pasalnya, angka kecelakaan di Indonesia terbilang tinggi. Tercatat pada tahun 2016 lalu sedikitnya telah terjadi 105.374 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia mencapai 25.859 orang, korban luka berat sebanyak 22.939 orang dan korban luka ringan 120.913 orang.

Beragam langkah telah dilakukan pihak kepolisian untuk menekan angka kecelakaan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan berbagai pelatihan mengemudi di sekolah-sekolah. [Adi/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123        
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 

 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang