JAKARTA – Ratusan kendaraan bermotor bekas tilang di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Batam belum juga diambil kembali oleh para pemiliknya sehingga untuk sementara ini hanya menjadi ‘pajangan’.
Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas bisa mendapat berbagai hukuman. Mulai dari penyitaan Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai dengan penyitaan kendaraan.
Ternyata, jumlah kendaraan yang disita karena penilangan oleh polisi tak bisa dikatakan sedikit. Jika tak percaya, silakan datang langsung ke Polresta Barelang.
Sebanyak 146 unit kendaraan, seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri, saat ini sedang terparkir manis di sana. Tidak disebutkan, apakah seluruhnya merupakan sepeda motor atau ada pula kendaraan roda empat.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti kasus pelanggaran lalu lintas. Proses sidang tilang dari seluruh kendaraan tersebut sudah selesai.
Namun, orang-orang yang mempunyainya belum juga mengambil kembali. Alhasil, kendaraan-kendaraan itu teronggok begitu saja di pelataran Mapolresta Barelang.
“Kami imbau agar segera diambil,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Barelang AKP Muklis Nadjar.
Ke-146 kendaraan yang disita merupakan hasil dari penegakan hukum lalu lintas sejak Januari tahun lalu. Bagi warga yang ingin mengambil kendaraannya, Muklis meminta agar membawa bukti kepemilikan seperti BPKB maupun STNK yang masih berlaku.
Tidak diketahui, bagaimana bisa kendaraan sebanyak ini tidak juga diambil kembali oleh para pemiliknya. [Xan/Ari]
Berita Utama

Peluncuran & Pengumuman Harga Wuling Air EV Dilakukan di GIIAS 2022
Berita Otomotif
Honda akan Kasih Kejutan di GIIAS 2022, Ada Mobil Listrik
Berita Otomotif