Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya Berita Otomotif Adi Hidayat | 20 October 2020 06:46 BOGOR – Plat nomor untuk kendaraan listrik berbasis baterai akan memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional.Hal ini terlihat dari salah satu postingan dari Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota. Dalam postingannya terlihat bahwa pada plat kendaraan tersebut diberikan tambahan warna biru pada bagian bawahnya.“Bentuk Plat Nomor / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya. Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB,” tulis caption dari feed yang ditampilkan di akun @satlantas_polrestabogorkota. Artikel terkait Isi Daya Kendaraan Listrik Kini Bisa Dilakukan di Bandung Berita Otomotif 05 November 2020 Ini Perbandingan Biaya Operasional Motor Listrik dan Bensin Berita Otomotif 20 December 2020 Shell Eco-marathon Asia Kembali Diikuti Mahasiswa Indonesia Berita Otomotif 13 February 2019 Dengan adanya plat nomor khusus kendaraan listrik ini tentunya akan memudahkan aparat Kepolisian untuk menegakkan aturan di jalan. Terlebih, ada beberapa keistimewaan dari kendaraan listrik yang beroperasi di jalan raya.Di Jakarta misalnya, seluruh kendaraan listrik akan dibebaskan dari aturan pembatasan ganjil-genap. Hal ini ditetapkan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta pada bulan Agustus 2019 lalu sehingga diharapkan bisa meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di Ibukota."Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," ujar AniesSecara umum bisa ditelaah lebih lanjut bahwa aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut keprihatinan Pemerintahan akan kualitas udara di Indonesia, khususnya di jalan tol. Serta sedikit banyak diharapkan menjadi pemicu warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan."Karena itu kita mendorongnya dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies.Tak hanya itu, kendaraan listrik pun telah dibebaskan dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.“Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Anies.Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum baik roda dua maupun roda empat. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber dari daya penggeraknya.“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai baik dari kendaraannya atau pun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Gubernur Anies. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait motor listrik kendaraan listrik kendaraan ramah lingkungan Mobil Listrik Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya Berita Otomotif Adi Hidayat | 20 October 2020 06:46 BOGOR – Plat nomor untuk kendaraan listrik berbasis baterai akan memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional.Hal ini terlihat dari salah satu postingan dari Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota. Dalam postingannya terlihat bahwa pada plat kendaraan tersebut diberikan tambahan warna biru pada bagian bawahnya.“Bentuk Plat Nomor / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya. Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB,” tulis caption dari feed yang ditampilkan di akun @satlantas_polrestabogorkota. Artikel terkait Isi Daya Kendaraan Listrik Kini Bisa Dilakukan di Bandung Berita Otomotif 05 November 2020 Ini Perbandingan Biaya Operasional Motor Listrik dan Bensin Berita Otomotif 20 December 2020 Shell Eco-marathon Asia Kembali Diikuti Mahasiswa Indonesia Berita Otomotif 13 February 2019 Dengan adanya plat nomor khusus kendaraan listrik ini tentunya akan memudahkan aparat Kepolisian untuk menegakkan aturan di jalan. Terlebih, ada beberapa keistimewaan dari kendaraan listrik yang beroperasi di jalan raya.Di Jakarta misalnya, seluruh kendaraan listrik akan dibebaskan dari aturan pembatasan ganjil-genap. Hal ini ditetapkan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta pada bulan Agustus 2019 lalu sehingga diharapkan bisa meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di Ibukota."Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," ujar AniesSecara umum bisa ditelaah lebih lanjut bahwa aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut keprihatinan Pemerintahan akan kualitas udara di Indonesia, khususnya di jalan tol. Serta sedikit banyak diharapkan menjadi pemicu warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan."Karena itu kita mendorongnya dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies.Tak hanya itu, kendaraan listrik pun telah dibebaskan dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.“Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Anies.Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum baik roda dua maupun roda empat. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber dari daya penggeraknya.“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai baik dari kendaraannya atau pun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Gubernur Anies. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait motor listrik kendaraan listrik kendaraan ramah lingkungan Mobil Listrik
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...