Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya

Berita Otomotif

Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya

BOGOR – Plat nomor untuk kendaraan listrik berbasis baterai akan memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Hal ini terlihat dari salah satu postingan dari Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota. Dalam postingannya terlihat bahwa pada plat kendaraan tersebut diberikan tambahan warna biru pada bagian bawahnya.

“Bentuk Plat Nomor / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya. Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB,” tulis caption dari feed yang ditampilkan di akun @satlantas_polrestabogorkota.

Dengan adanya plat nomor khusus kendaraan listrik ini tentunya akan memudahkan aparat Kepolisian untuk menegakkan aturan di jalan. Terlebih, ada beberapa keistimewaan dari kendaraan listrik yang beroperasi di jalan raya.

Di Jakarta misalnya, seluruh kendaraan listrik akan dibebaskan dari aturan pembatasan ganjil-genap. Hal ini ditetapkan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta pada bulan Agustus 2019 lalu sehingga diharapkan bisa meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di Ibukota.

Hyundai Ioniq
"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies

Secara umum bisa ditelaah lebih lanjut bahwa aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut keprihatinan Pemerintahan akan kualitas udara di Indonesia, khususnya di jalan tol. Serta sedikit banyak diharapkan menjadi pemicu warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Karena itu kita mendorongnya dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies.

Tak hanya itu, kendaraan listrik pun telah dibebaskan dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Anies.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum baik roda dua maupun roda empat. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber dari daya penggeraknya.

“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai baik dari kendaraannya atau pun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Gubernur Anies. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang