Beranda Berita Berita Otomotif Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya Berita Otomotif Adi Hidayat | 20 October 2020 06:46 BOGOR – Plat nomor untuk kendaraan listrik berbasis baterai akan memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional.Hal ini terlihat dari salah satu postingan dari Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota. Dalam postingannya terlihat bahwa pada plat kendaraan tersebut diberikan tambahan warna biru pada bagian bawahnya.“Bentuk Plat Nomor / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya. Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB,” tulis caption dari feed yang ditampilkan di akun @satlantas_polrestabogorkota. Artikel terkait Isi Daya Kendaraan Listrik Kini Bisa Dilakukan di Bandung Berita Otomotif 05 November 2020 Ini Perbandingan Biaya Operasional Motor Listrik dan Bensin Berita Otomotif 20 December 2020 Shell Eco-marathon Asia Kembali Diikuti Mahasiswa Indonesia Berita Otomotif 13 February 2019 Dengan adanya plat nomor khusus kendaraan listrik ini tentunya akan memudahkan aparat Kepolisian untuk menegakkan aturan di jalan. Terlebih, ada beberapa keistimewaan dari kendaraan listrik yang beroperasi di jalan raya.Di Jakarta misalnya, seluruh kendaraan listrik akan dibebaskan dari aturan pembatasan ganjil-genap. Hal ini ditetapkan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta pada bulan Agustus 2019 lalu sehingga diharapkan bisa meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di Ibukota."Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," ujar AniesSecara umum bisa ditelaah lebih lanjut bahwa aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut keprihatinan Pemerintahan akan kualitas udara di Indonesia, khususnya di jalan tol. Serta sedikit banyak diharapkan menjadi pemicu warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan."Karena itu kita mendorongnya dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies.Tak hanya itu, kendaraan listrik pun telah dibebaskan dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.“Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Anies.Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum baik roda dua maupun roda empat. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber dari daya penggeraknya.“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai baik dari kendaraannya atau pun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Gubernur Anies. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait motor listrik kendaraan listrik kendaraan ramah lingkungan Mobil Listrik Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Plat Nomor Kendaraan Listrik Desainnya Berbeda, Ini Tampilannya Berita Otomotif Adi Hidayat | 20 October 2020 06:46 BOGOR – Plat nomor untuk kendaraan listrik berbasis baterai akan memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan kendaraan konvensional.Hal ini terlihat dari salah satu postingan dari Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota. Dalam postingannya terlihat bahwa pada plat kendaraan tersebut diberikan tambahan warna biru pada bagian bawahnya.“Bentuk Plat Nomor / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya. Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB,” tulis caption dari feed yang ditampilkan di akun @satlantas_polrestabogorkota. Artikel terkait Isi Daya Kendaraan Listrik Kini Bisa Dilakukan di Bandung Berita Otomotif 05 November 2020 Ini Perbandingan Biaya Operasional Motor Listrik dan Bensin Berita Otomotif 20 December 2020 Shell Eco-marathon Asia Kembali Diikuti Mahasiswa Indonesia Berita Otomotif 13 February 2019 Dengan adanya plat nomor khusus kendaraan listrik ini tentunya akan memudahkan aparat Kepolisian untuk menegakkan aturan di jalan. Terlebih, ada beberapa keistimewaan dari kendaraan listrik yang beroperasi di jalan raya.Di Jakarta misalnya, seluruh kendaraan listrik akan dibebaskan dari aturan pembatasan ganjil-genap. Hal ini ditetapkan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta pada bulan Agustus 2019 lalu sehingga diharapkan bisa meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di Ibukota."Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap," ujar AniesSecara umum bisa ditelaah lebih lanjut bahwa aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut keprihatinan Pemerintahan akan kualitas udara di Indonesia, khususnya di jalan tol. Serta sedikit banyak diharapkan menjadi pemicu warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan."Karena itu kita mendorongnya dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies.Tak hanya itu, kendaraan listrik pun telah dibebaskan dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.“Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Anies.Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum baik roda dua maupun roda empat. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber dari daya penggeraknya.“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai baik dari kendaraannya atau pun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Gubernur Anies. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait motor listrik kendaraan listrik kendaraan ramah lingkungan Mobil Listrik
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...