Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pesepeda Ini Hadang Rombongan Moge yang Terobos Lampu Merah

Berita Otomotif

Pesepeda Ini Hadang Rombongan Moge yang Terobos Lampu Merah

JOGJAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan video aksi seorang pesepeda, Elanto Wijoyono, yang menghadang konvoi Moge (motor gede) di Jogjakarta.

Dalam video yang berdurasi 9 menit 39 detik menunjukkan seorang pesepeda berusaha untuk membuat para pengendara Moge mentaati lalu rambu lalu lintas. Sebab, rombongan tersebut terus melintas meski lampu lalulintas menyala merah.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 134 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 7 jenis kendaraan yang harus didahulukan. Yang pertama adalah Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit, ketiga Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas, keempat Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kelima Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, keenam iring-iringan pengantar jenazah; dan ketujuh adalah konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 135 ayat 3 UU no 22 tahun 2009, Alat pemberi isyarat lalulintas dan rambu lalulintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana di maksud dalam Pasal 134.

Tak hanya menerobos lampu merah, rombongan tersebut pun menggunakan lampu rotator dan menyalakan sirine. Kebanyakan menggunakan lampu rotator berwarna kuning dan biru, yang seharusnya digunakan oleh kendaraan lain yang lebih berhak.

Berdasarkan pasal 59 ayat 3 UU no 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Ayat ketiga menjelaskan bahwa lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Tak hanya itu, pada pasal 59 ayat 5 huruf a UU no 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa penggunaan lampu isyarat warna biru dan sirine digunakaan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Sementara itu di pasal yang sama huruf b menyebutkan bahwa lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenasah. Sementara isyarat lampu kuning tanpa sirine dijelaskan di pasal yang sama huruf c yaitu hanya digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Pesepeda yang menghadang tersebut belakangan diketahui bernama Elanto Wijoyono tersebut pun sempat bertanya pada polisi yang betugas mengapa Moge yang menggunakan rotator dan sirine tidak ditilang. Ia pun mengingatkan bahwa lalu lintas tidak seharusnya dikomersilkan.

Keributan juga sempat terjadi antara dirinya dengan salah satu pengemudi Moge yang tidak terima rombongannya dihentikan, “Ini kan sedang rombongan!” teriaknya. Adu mulut terhenti setelah lampu lalu lintas berwarna hijau menyala.

Untuk menonton videonya, silahkan klik di sini

Bukan Pertama Kali
Keributan antara pengemudi sepeda dengan pengemudi sepeda motor bukanlah pertama kali.  Pada tahun 2012 lalu, komunitas sepeda juga sempat menggelar aksi damai untuk ‘merebut’ jalur khusus sepeda yang berada di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur. Aksi tersebut dilaksanakan akibat para pengendara sepeda merasa direbut hak mereka oleh para pesepedamotor yang melalui jalur khusus sepeda.

Sayangnya, demi mengurai kemacetan, akhirnya jalur sepeda di sepanjang jalur tersebut kini boleh dilalui motor pada hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB. [Adi/Idr]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang