Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Peredaran Mobil Mewah Impor Dibatasi Mulai Pekan Depan

Berita Otomotif

Peredaran Mobil Mewah Impor Dibatasi Mulai Pekan Depan

JAKARTA – Peredaran mobil mewah impor akan dibatasi mulai pekan depan sebagai bagian dari upaya memperbaiki defisit neraca perdagangan serta nilai tukar rupiah.

Seperti diketahui, tren pelemahan nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) makin menguat secara perlahan sejak awal tahun hingga per 6 September menjadi Rp 14.891 per dollar AS menurut kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor). Alasan utamanya adalah faktor eksternal, tapi defisit neraca perdagangan Januari – Juli yang mencapai 3,09 miliar dollar AS (Rp 46,26 triliun) turut memperparah situasi.

Pemerintah pun berusaha melakukan limitasi barang impor. Salah satunya adalah impor mobil mewah.

“Kami akan batasi impor mobil di atas 3.000 cc,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, kepada wartawan, termasuk Mobil123.com, usai seremoni pencapaian ekspor sejuta unit Toyota pada Rabu (5/9/2018) siang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Beberapa jam berselang dari keterangan Airlangga, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengadakan konferensi pers mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembatasan 1.147 komoditas impor dengan menaikkan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) 22. Seperti kata Airlangga, mobil premium turut menjadi target, ditambah dengan motor besar.

PMK sudah ditandatangani namun sekarang masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM. Adapun PMK ini efektif berlaku tujuh hari sejak ditandatangani pada 5 September.

Berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber, mobil impor termasuk ke dalam kategori 210 komoditas yang dinaikkan PPh 22-nya dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Hanya saja, belum dirincikan kapasitas mesin dari mobil mewah impor yang menjadi incaran.

Selain itu, bea masuk kendaraan mewah impor yang memiliki rentang 10 – 50 persen disamaratakan menjadi 50 persen. Masih ada lagi instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen plus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai 10 – 125 persen, tergantung kapasitas mesin. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang