Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Penumpang Bus AKAP Bisa 70 Persen dari Kapasitas, Mobil Pribadi 50 Persen Penumpang Bus AKAP Bisa 70 Persen dari Kapasitas, Mobil Pribadi 50 Persen Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 12 June 2020 06:00 JAKARTA – Selama fase I ‘new normal’ hingga 30 Juni 2020, kendaraan umum seperti bus AKAP bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas maksimum di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Pembatasan penumpang untuk mobil pribadi secara umum masih sama dengan sebelumnya.Mulai awal Juni, pemerintah Indonesia menerapkan ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi Corona. Berbagai pelonggaran dilakukan, salah satunya mengenai pembatasan jumlah penumpang untuk moda transportasi massal maupun pribadi.Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 8 Juni kemarin. Pada tanggal yang sama terbit pula aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020. Artikel terkait Jelang New Normal, Arus Balik Pemudik Bandel Dicegat Hingga 7 Juni 2020 Berita Otomotif 01 June 2020 Isuzu Beri Diskon Servis Khusus Model Ini di Masa New Normal Berita Otomotif 12 June 2020 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Surat edaran ini berisi pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19. Singkatnya, regulasi ini menjabarkan secara lebih rinci ketentuan pembatasan penumpang di masa new normal.Salinan aturan yang didapatkan Mobil123.com menyebut bahwa angkutan umum bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen kapasitas selama masa transisi fase satu yang berlangsung mulai 9 - 30 Juni mendatang. Ini berlaku bagi angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata.Batas penumpang angkutan umum 70 persen dari kapasitas berlaku baik di zona hijau (aman dari risiko penularan virus), zona kuning (risiko penularan ringan), zona oranye (risiko penularan sedang), maupun zona merah (risiko penularan berat). Adapun jumlah penumpang maksimal pada aturan sebelumnya, yaitu Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, adalah 50 persen dari kapasitas.Taksi Disarankan Pakai SekatSementara itu, taksi hanya bisa mengangkut penumpang hingga 50 persen kapasitas di semua zona, hingga akhir bulan ini. Taksi berkapasitas lima orang cuma bisa diisi tiga penumpang, sedangkan taksi berkapasitas tujuh orang cuma boleh diisi empat penumpang.Agar lebih aman dari penularan, taksi diminta menyediakan sekat transparan antara pengemudi dan penumpang. Namun, perangkat ini bukanlah sebuah kewajiban.“Disarankan menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang,” demikian tertulis di dalam aturan untuk taksi.Mobil PenumpangMobil penumpang sampai Juni berakhir hanya bisa mengangkut 50 persen penumpang. Mobil berkapasitas lima orang maksimal membawa tiga penumpang, sedangkan yang berkapasitas tujuh orang membawa paling banyak empat orang.Pengecualian terjadi jika seluruh penumpang tinggal di satu rumah. Mobil bisa membawa penumpang hingga 100 persen kapasitas. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal virus corona pembatasan penumpang aturan kapasitas penumpang saat new normal aturan kapasitas penumpang saat pandemi kenormalan baru pandemi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Penumpang Bus AKAP Bisa 70 Persen dari Kapasitas, Mobil Pribadi 50 Persen Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 12 June 2020 06:00 JAKARTA – Selama fase I ‘new normal’ hingga 30 Juni 2020, kendaraan umum seperti bus AKAP bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas maksimum di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Pembatasan penumpang untuk mobil pribadi secara umum masih sama dengan sebelumnya.Mulai awal Juni, pemerintah Indonesia menerapkan ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi Corona. Berbagai pelonggaran dilakukan, salah satunya mengenai pembatasan jumlah penumpang untuk moda transportasi massal maupun pribadi.Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 8 Juni kemarin. Pada tanggal yang sama terbit pula aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020. Artikel terkait Jelang New Normal, Arus Balik Pemudik Bandel Dicegat Hingga 7 Juni 2020 Berita Otomotif 01 June 2020 Isuzu Beri Diskon Servis Khusus Model Ini di Masa New Normal Berita Otomotif 12 June 2020 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Surat edaran ini berisi pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19. Singkatnya, regulasi ini menjabarkan secara lebih rinci ketentuan pembatasan penumpang di masa new normal.Salinan aturan yang didapatkan Mobil123.com menyebut bahwa angkutan umum bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen kapasitas selama masa transisi fase satu yang berlangsung mulai 9 - 30 Juni mendatang. Ini berlaku bagi angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata.Batas penumpang angkutan umum 70 persen dari kapasitas berlaku baik di zona hijau (aman dari risiko penularan virus), zona kuning (risiko penularan ringan), zona oranye (risiko penularan sedang), maupun zona merah (risiko penularan berat). Adapun jumlah penumpang maksimal pada aturan sebelumnya, yaitu Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, adalah 50 persen dari kapasitas.Taksi Disarankan Pakai SekatSementara itu, taksi hanya bisa mengangkut penumpang hingga 50 persen kapasitas di semua zona, hingga akhir bulan ini. Taksi berkapasitas lima orang cuma bisa diisi tiga penumpang, sedangkan taksi berkapasitas tujuh orang cuma boleh diisi empat penumpang.Agar lebih aman dari penularan, taksi diminta menyediakan sekat transparan antara pengemudi dan penumpang. Namun, perangkat ini bukanlah sebuah kewajiban.“Disarankan menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang,” demikian tertulis di dalam aturan untuk taksi.Mobil PenumpangMobil penumpang sampai Juni berakhir hanya bisa mengangkut 50 persen penumpang. Mobil berkapasitas lima orang maksimal membawa tiga penumpang, sedangkan yang berkapasitas tujuh orang membawa paling banyak empat orang.Pengecualian terjadi jika seluruh penumpang tinggal di satu rumah. Mobil bisa membawa penumpang hingga 100 persen kapasitas. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal virus corona pembatasan penumpang aturan kapasitas penumpang saat new normal aturan kapasitas penumpang saat pandemi kenormalan baru pandemi
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...