Beranda Berita Berita Otomotif Ganjil Genap Sepedamotor Berlaku Situasional, Ini Sebabnya Ganjil Genap Sepedamotor Berlaku Situasional, Ini Sebabnya Berita Otomotif Adi Hidayat | 28 August 2020 06:13 JAKARTA - Pembatasan ganjil genap untuk sepedamotor baru berlaku dengan syarat atau kondisi DKI Jakarta tidak kondusif karena wabah Corona.Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi terkait pemberlakukan ganjil genap terhadap sepeda motor di wilayah Ibu Kota. Hal ini dikarenakan kebijakan pembatasan ganjil genap untuk sepeda motor belum diberlakukan. Kebijakan tersebut baru akan dilakukan bila terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta dan Pemerintah Daerah merasa perlu melakukan pembatasan sosial yang lebih ketat. Artikel terkait Beda BPKB Lama dan BPKB Baru serta Ciri-ciri BKPB Asli Panduan Pembeli 27 October 2014 Pria Kapak Mobilnya karena Tak Bisa Menyala Berita Otomotif 30 May 2023 Polisi Himbau Warga Tidak Hentikan Mobil di Jalan Layang Berita Otomotif 30 May 2023 “Kan belum dilaksanakan. Jadi belum ada kordinasi dengan polisi terkait rencana itu,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif memang disebutkan tentang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor. Namun kebijakan tersebut hanya sebagai langkah antisipasi.Nantinya, ganjil genap untuk sepeda motor bakal diterapkan kalau ternyata pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.“Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan akan berkordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menandatangani Pergub ini pada tanggal 19 Agustus 2020. Yang menjadi perhatian adalah pasal 7 ayat 2 huruf (a) disebutkan bahwa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.Pelaksanaannya pun akan disamakan dengan aturan yang sudah berlaku untuk mobil saat ini yaitu sepeda motor dengan plat ganjil untuk tanggal ganjil dan sepeda motor dengan plat genap untuk tanggal genap.Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; danc. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).Sementara pada pasal yang sama, ayat 3 disebutkan bahwa Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengansistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait polisi Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Ganjil Genap Sepedamotor Berlaku Situasional, Ini Sebabnya Berita Otomotif Adi Hidayat | 28 August 2020 06:13 JAKARTA - Pembatasan ganjil genap untuk sepedamotor baru berlaku dengan syarat atau kondisi DKI Jakarta tidak kondusif karena wabah Corona.Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi terkait pemberlakukan ganjil genap terhadap sepeda motor di wilayah Ibu Kota. Hal ini dikarenakan kebijakan pembatasan ganjil genap untuk sepeda motor belum diberlakukan. Kebijakan tersebut baru akan dilakukan bila terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta dan Pemerintah Daerah merasa perlu melakukan pembatasan sosial yang lebih ketat. Artikel terkait Beda BPKB Lama dan BPKB Baru serta Ciri-ciri BKPB Asli Panduan Pembeli 27 October 2014 Pria Kapak Mobilnya karena Tak Bisa Menyala Berita Otomotif 30 May 2023 Polisi Himbau Warga Tidak Hentikan Mobil di Jalan Layang Berita Otomotif 30 May 2023 “Kan belum dilaksanakan. Jadi belum ada kordinasi dengan polisi terkait rencana itu,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif memang disebutkan tentang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor. Namun kebijakan tersebut hanya sebagai langkah antisipasi.Nantinya, ganjil genap untuk sepeda motor bakal diterapkan kalau ternyata pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.“Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan akan berkordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menandatangani Pergub ini pada tanggal 19 Agustus 2020. Yang menjadi perhatian adalah pasal 7 ayat 2 huruf (a) disebutkan bahwa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.Pelaksanaannya pun akan disamakan dengan aturan yang sudah berlaku untuk mobil saat ini yaitu sepeda motor dengan plat ganjil untuk tanggal ganjil dan sepeda motor dengan plat genap untuk tanggal genap.Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; danc. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).Sementara pada pasal yang sama, ayat 3 disebutkan bahwa Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengansistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait polisi
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...