Beranda Berita Berita Otomotif Operasi Ketupat Hari ke 39, Lebih dari 132 ribu Kendaraan Diputarbalikkan Operasi Ketupat Hari ke 39, Lebih dari 132 ribu Kendaraan Diputarbalikkan Berita Otomotif Adi Hidayat | 03 June 2020 06:00 JAKARTA – Operasi Ketupat masih terus memutar balikkan kendaraan yang nekat untuk mudik dan balik.Hingga hari ke 39 tercatat sedikitnya sudah ada 132.582 kendaraan yang diputarbalikkan. Jumlah tersebut terdiri dari 78.455 kendaraan saat arus mudik dan 54.127 kendaraan saat arus balik. Jumlah ini kemungkinan masih akan terus bertambah karena Operasi Ketupat baru akan berakhir tanggal 7 Juni 2020. Artikel terkait Puluhan Ribu Anggota TNI Polri Siap Kawal PSBB Jawa Barat Berita Otomotif 06 May 2020 Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik! Berita Otomotif 07 May 2020 Mudik Resmi Dilarang, Polisi Gelar Operasi Ketupat Lebih Awal Berita Otomotif 30 May 2023 “Pada tanggal 1 Juni 2020, ada 8.244 kendaraan yang diminta untuk putar balik di berbagai Polda. Polda Metro yang paling banyak memutar balik kendaraan, ada 4.208 kendaraan. Lalu Polda Jawa Barat ada 1.659 kendaraan dan Polda Banten sebanyak 1.312 kendaraan. Jadi kalau dihitung 39 hari, kita sudah putar balikkan 132.582 kendaraan,” ungkap Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri.Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik dan ini telah diatur dalam Permenhub 25/2020 serta SE Gugus Tugas No 4/2020. Kementerian Perhubungan pun telah berkoordinasi dengan beragam pihak untuk memastikan aturan ini ditaati. Salah satu sanksi yang diberlakukan adalah putar balik kendaraan ke lokasi asal.Sayangnya, meski sudah dilarang tetap saja ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Dan setelah berakhirnya hari raya Idul Fitri, muncul arus balik dari berbagai daerah yang menuju Jakarta dan sekitarnya.Guna mengantisipasi tingginya arus mudik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat yang tidak memiliki surat ini akan diputarbalikkan ke lokasi asal.SIKM terbagi menjadi dua yaitu warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek (perjalanan sekali dan berulang) serta warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta (perjalanan sekali dan berulang).Dan berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SIKM orang berdomisili DKI JakartaSurat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnyaSurat pernyataan sehat bermateraiSurat keterangan:perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atausurat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)Pas foto berwarnaPindaian KTPSementara untuk persyaratan mendapatkan SIKM orang domisili non Jabodetabek adalahSurat keterangan dari kelurahan/desa asalSurat pernyataan sehat bermateraiSurat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di JakartaSurat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan daruratPas foto berwarnaPindaian KTP[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Corona Operasi Ketupat PSBB kendaraan diputarbalik Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Operasi Ketupat Hari ke 39, Lebih dari 132 ribu Kendaraan Diputarbalikkan Berita Otomotif Adi Hidayat | 03 June 2020 06:00 JAKARTA – Operasi Ketupat masih terus memutar balikkan kendaraan yang nekat untuk mudik dan balik.Hingga hari ke 39 tercatat sedikitnya sudah ada 132.582 kendaraan yang diputarbalikkan. Jumlah tersebut terdiri dari 78.455 kendaraan saat arus mudik dan 54.127 kendaraan saat arus balik. Jumlah ini kemungkinan masih akan terus bertambah karena Operasi Ketupat baru akan berakhir tanggal 7 Juni 2020. Artikel terkait Puluhan Ribu Anggota TNI Polri Siap Kawal PSBB Jawa Barat Berita Otomotif 06 May 2020 Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik! Berita Otomotif 07 May 2020 Mudik Resmi Dilarang, Polisi Gelar Operasi Ketupat Lebih Awal Berita Otomotif 30 May 2023 “Pada tanggal 1 Juni 2020, ada 8.244 kendaraan yang diminta untuk putar balik di berbagai Polda. Polda Metro yang paling banyak memutar balik kendaraan, ada 4.208 kendaraan. Lalu Polda Jawa Barat ada 1.659 kendaraan dan Polda Banten sebanyak 1.312 kendaraan. Jadi kalau dihitung 39 hari, kita sudah putar balikkan 132.582 kendaraan,” ungkap Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri.Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik dan ini telah diatur dalam Permenhub 25/2020 serta SE Gugus Tugas No 4/2020. Kementerian Perhubungan pun telah berkoordinasi dengan beragam pihak untuk memastikan aturan ini ditaati. Salah satu sanksi yang diberlakukan adalah putar balik kendaraan ke lokasi asal.Sayangnya, meski sudah dilarang tetap saja ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Dan setelah berakhirnya hari raya Idul Fitri, muncul arus balik dari berbagai daerah yang menuju Jakarta dan sekitarnya.Guna mengantisipasi tingginya arus mudik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat yang tidak memiliki surat ini akan diputarbalikkan ke lokasi asal.SIKM terbagi menjadi dua yaitu warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek (perjalanan sekali dan berulang) serta warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta (perjalanan sekali dan berulang).Dan berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SIKM orang berdomisili DKI JakartaSurat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnyaSurat pernyataan sehat bermateraiSurat keterangan:perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atausurat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)Pas foto berwarnaPindaian KTPSementara untuk persyaratan mendapatkan SIKM orang domisili non Jabodetabek adalahSurat keterangan dari kelurahan/desa asalSurat pernyataan sehat bermateraiSurat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di JakartaSurat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan daruratPas foto berwarnaPindaian KTP[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 larangan mudik Corona Operasi Ketupat PSBB kendaraan diputarbalik
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...