JAKARTA - Jangan mengebut di jalanan umum. Karena selain berbahaya untuk diri sendiri, hal itu juga membahayakan para pengguna jalan lain. Hukuman pun siap diberikan pada pengendara yang bandel. Di Finlandia, seorang pengendara di denda hingga Rp 761 juta karena mengebut.
Ya, itu benar-benar terjadi ketika seorang jutawan bernama Reima Kuisla dipaksa membayar denda hingga 54.024 euro atau sekitar Rp 761 juta ketika dia tertangkap polisi.
Reima Kuisla didakwa telah mengebut hingga 64 mph (103 km/jam) di zona 50 mph (80 km/jam). Denda besar itu diberikan karena menurut undang-undang Finlandia, denda yang diberikan dihitung proporsional dengan pendapatan si pengemudi.
Nah, karena Reima Kuisla memiliki pendapatan tahunan 6.500.000 euro, maka otoritas kepolisian memutuskan untuk memberikannya denda 54.024 euro.
"Mustahil untuk hidup di Finlandia di bagi beberapa jenis orang yang memiliki pendapatan tinggi dan kaya. Aku sedang mempertimbangkan meninggalkan negara itu," kata reima Kuisla dalam postingan Facebook-nya..
Namun, meski angka Rp 761 juta sangat besar, angka itu bukanlah rekor tilang terbesar di Finlandia. Rekor denda terbesar dibukukan pada tahun 2002 ketika seorang eksekutif Nokia tertangkap dengan motor Harley-Davidson karena membawa motornya itu berlari hingga 47 mph (75 km/jam) dalam zona 30 mph (50 km/jam).
Saat itu dia menerima denda hingga 116.000 euro atau lebih dari dua kali lipat yang dikenakan pada Reima Kuisla. [Syu/Idr]
Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter
Berita Utama

Sokon Glory 580 Hadir dengan Garansi 7 Tahun
Berita Otomotif
Mitsubishi Pantau Sepak Terjang All-new Suzuki Ertiga
Mobil Baru