Beranda Berita Berita Otomotif Mobil Tak Lulus Uji Emisi Harus Rela Kena Tarif Parkir Mahal di 10 Lokasi Ini Mobil Tak Lulus Uji Emisi Harus Rela Kena Tarif Parkir Mahal di 10 Lokasi Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 08 September 2023 16:36 JAKARTA – Siap-siap keluarkan uang lebih di lokasi-lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kalau mobil Anda tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Pemprov DKI Jakarta, menurut keterangan resmi mereka baru-baru ini, ingin menegakkan aturan tarif parkir mahal bagi kendaraan roda empat yang abai menjaga level emisi gas buang. Kebijakan ini berlaku di 10 lokasi parkir yang mereka kelola. Tarif disinsentif tersebut, seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, berupa tarif parkir tertinggi sesuai regulasi-regulasi yang berlaku. Ia berharap langkah ini dapat menurunkan polusi udara dari kendaraan bermotor atau malah sekalian mendorong peralihan penggunaan transportasi publik, alih-alih kendaraan pribadi. Artikel terkait Tips agar Mobil Selalu Lulus Uji Emisi Panduan Pembeli 04 July 2023 Tips Merawat Mobil Supaya Lulus Uji Emisi di Jakarta Panduan Pembeli 14 January 2021 Planet Ban Tawarkan Servis Motor Rasa Baru Tanpa Bongkar Mesin dan Uji Emisi Gratis Berita Otomotif 20 September 2023 Terdapat dua Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini, lanjut Ani. Pertama adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. “(Di situ) tertulis ‘setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi’,” tandas dia. Hal itu, sambungnya, akan diketahui dari pelat nomor kendaraan. Data setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Adapun pergub kedua ialah Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Di dalamnya ditetapkan bahwa tarif parkir tertinggi kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku tarif progresif di setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI. Akan tetapi, pada lokasi Park and Ride, tarifnya ialah Rp7.500 sekali parkir atau disebut juga tarif flat. Aturan tarif parkir mahal sendiri belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos atau belum ikut uji emisi gas buang. 10 Lokasi Parkir Pemprov DKI Jakarta yang Terapkan Tarif Disinsentif Berikut ini adalah daftar 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif: Pelataran Parkir IRTI Monas Kawasan Parkir Blok M Square Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat Kawasan Parkir Pasar Mayestik Park and Ride Kalideres Gedung Parkir Taman Menteng Gedung Parkir Istana Pasar Baru Park and Ride Lebak Bulus Park and Ride Terminal Kampung Rambutan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM) “Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tutup Ani. [Xan/Ses] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait uji emisi Uji Emisi Gas Buang tarif parkir tarif parkir DKI Jakarta news berita Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Mobil Tak Lulus Uji Emisi Harus Rela Kena Tarif Parkir Mahal di 10 Lokasi Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 08 September 2023 16:36 JAKARTA – Siap-siap keluarkan uang lebih di lokasi-lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kalau mobil Anda tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Pemprov DKI Jakarta, menurut keterangan resmi mereka baru-baru ini, ingin menegakkan aturan tarif parkir mahal bagi kendaraan roda empat yang abai menjaga level emisi gas buang. Kebijakan ini berlaku di 10 lokasi parkir yang mereka kelola. Tarif disinsentif tersebut, seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, berupa tarif parkir tertinggi sesuai regulasi-regulasi yang berlaku. Ia berharap langkah ini dapat menurunkan polusi udara dari kendaraan bermotor atau malah sekalian mendorong peralihan penggunaan transportasi publik, alih-alih kendaraan pribadi. Artikel terkait Tips agar Mobil Selalu Lulus Uji Emisi Panduan Pembeli 04 July 2023 Tips Merawat Mobil Supaya Lulus Uji Emisi di Jakarta Panduan Pembeli 14 January 2021 Planet Ban Tawarkan Servis Motor Rasa Baru Tanpa Bongkar Mesin dan Uji Emisi Gratis Berita Otomotif 20 September 2023 Terdapat dua Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini, lanjut Ani. Pertama adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. “(Di situ) tertulis ‘setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi’,” tandas dia. Hal itu, sambungnya, akan diketahui dari pelat nomor kendaraan. Data setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Adapun pergub kedua ialah Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Di dalamnya ditetapkan bahwa tarif parkir tertinggi kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku tarif progresif di setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI. Akan tetapi, pada lokasi Park and Ride, tarifnya ialah Rp7.500 sekali parkir atau disebut juga tarif flat. Aturan tarif parkir mahal sendiri belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos atau belum ikut uji emisi gas buang. 10 Lokasi Parkir Pemprov DKI Jakarta yang Terapkan Tarif Disinsentif Berikut ini adalah daftar 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif: Pelataran Parkir IRTI Monas Kawasan Parkir Blok M Square Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat Kawasan Parkir Pasar Mayestik Park and Ride Kalideres Gedung Parkir Taman Menteng Gedung Parkir Istana Pasar Baru Park and Ride Lebak Bulus Park and Ride Terminal Kampung Rambutan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM) “Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tutup Ani. [Xan/Ses] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait uji emisi Uji Emisi Gas Buang tarif parkir tarif parkir DKI Jakarta news berita
Planet Ban Tawarkan Servis Motor Rasa Baru Tanpa Bongkar Mesin dan Uji Emisi Gratis Berita Otomotif 20 September 2023
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...