Beranda Berita Berita Otomotif Mobil Tak Lulus Uji Emisi Harus Rela Kena Tarif Parkir Mahal di 10 Lokasi Ini Mobil Tak Lulus Uji Emisi Harus Rela Kena Tarif Parkir Mahal di 10 Lokasi Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 08 September 2023 16:36 JAKARTA – Siap-siap keluarkan uang lebih di lokasi-lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kalau mobil Anda tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Pemprov DKI Jakarta, menurut keterangan resmi mereka baru-baru ini, ingin menegakkan aturan tarif parkir mahal bagi kendaraan roda empat yang abai menjaga level emisi gas buang. Kebijakan ini berlaku di 10 lokasi parkir yang mereka kelola. Tarif disinsentif tersebut, seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, berupa tarif parkir tertinggi sesuai regulasi-regulasi yang berlaku. Ia berharap langkah ini dapat menurunkan polusi udara dari kendaraan bermotor atau malah sekalian mendorong peralihan penggunaan transportasi publik, alih-alih kendaraan pribadi. Artikel terkait Tips agar Mobil Selalu Lulus Uji Emisi Panduan Pembeli 04 July 2023 Tips Merawat Mobil Supaya Lulus Uji Emisi di Jakarta Panduan Pembeli 14 January 2021 Bersiaplah, Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi di Jakarta dalam Hitungan Hari Berita Otomotif 30 October 2023 Terdapat dua Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini, lanjut Ani. Pertama adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. “(Di situ) tertulis ‘setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi’,” tandas dia. Hal itu, sambungnya, akan diketahui dari pelat nomor kendaraan. Data setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Adapun pergub kedua ialah Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Di dalamnya ditetapkan bahwa tarif parkir tertinggi kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku tarif progresif di setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI. Akan tetapi, pada lokasi Park and Ride, tarifnya ialah Rp7.500 sekali parkir atau disebut juga tarif flat. Aturan tarif parkir mahal sendiri belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos atau belum ikut uji emisi gas buang. 10 Lokasi Parkir Pemprov DKI Jakarta yang Terapkan Tarif Disinsentif Berikut ini adalah daftar 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif: Pelataran Parkir IRTI Monas Kawasan Parkir Blok M Square Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat Kawasan Parkir Pasar Mayestik Park and Ride Kalideres Gedung Parkir Taman Menteng Gedung Parkir Istana Pasar Baru Park and Ride Lebak Bulus Park and Ride Terminal Kampung Rambutan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM) “Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tutup Ani. [Xan/Ses] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait uji emisi Uji Emisi Gas Buang tarif parkir tarif parkir DKI Jakarta news berita Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mobil Tak Lulus Uji Emisi Harus Rela Kena Tarif Parkir Mahal di 10 Lokasi Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 08 September 2023 16:36 JAKARTA – Siap-siap keluarkan uang lebih di lokasi-lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kalau mobil Anda tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Pemprov DKI Jakarta, menurut keterangan resmi mereka baru-baru ini, ingin menegakkan aturan tarif parkir mahal bagi kendaraan roda empat yang abai menjaga level emisi gas buang. Kebijakan ini berlaku di 10 lokasi parkir yang mereka kelola. Tarif disinsentif tersebut, seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, berupa tarif parkir tertinggi sesuai regulasi-regulasi yang berlaku. Ia berharap langkah ini dapat menurunkan polusi udara dari kendaraan bermotor atau malah sekalian mendorong peralihan penggunaan transportasi publik, alih-alih kendaraan pribadi. Artikel terkait Tips agar Mobil Selalu Lulus Uji Emisi Panduan Pembeli 04 July 2023 Tips Merawat Mobil Supaya Lulus Uji Emisi di Jakarta Panduan Pembeli 14 January 2021 Bersiaplah, Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi di Jakarta dalam Hitungan Hari Berita Otomotif 30 October 2023 Terdapat dua Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini, lanjut Ani. Pertama adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. “(Di situ) tertulis ‘setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi’,” tandas dia. Hal itu, sambungnya, akan diketahui dari pelat nomor kendaraan. Data setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Adapun pergub kedua ialah Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Di dalamnya ditetapkan bahwa tarif parkir tertinggi kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku tarif progresif di setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI. Akan tetapi, pada lokasi Park and Ride, tarifnya ialah Rp7.500 sekali parkir atau disebut juga tarif flat. Aturan tarif parkir mahal sendiri belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos atau belum ikut uji emisi gas buang. 10 Lokasi Parkir Pemprov DKI Jakarta yang Terapkan Tarif Disinsentif Berikut ini adalah daftar 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif: Pelataran Parkir IRTI Monas Kawasan Parkir Blok M Square Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat Kawasan Parkir Pasar Mayestik Park and Ride Kalideres Gedung Parkir Taman Menteng Gedung Parkir Istana Pasar Baru Park and Ride Lebak Bulus Park and Ride Terminal Kampung Rambutan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM) “Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tutup Ani. [Xan/Ses] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait uji emisi Uji Emisi Gas Buang tarif parkir tarif parkir DKI Jakarta news berita
Bersiaplah, Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi di Jakarta dalam Hitungan Hari Berita Otomotif 30 October 2023
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...