Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobil Tak Lulus Uji Emisi Harus Rela Kena Tarif Parkir Mahal di 10 Lokasi Ini

Berita Otomotif

Mobil Tak Lulus Uji Emisi Harus Rela Kena Tarif Parkir Mahal di 10 Lokasi Ini

JAKARTA – Siap-siap keluarkan uang lebih di lokasi-lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kalau mobil Anda tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta, menurut keterangan resmi mereka baru-baru ini, ingin menegakkan aturan tarif parkir mahal bagi kendaraan roda empat yang abai menjaga level emisi gas buang. Kebijakan ini berlaku di 10 lokasi parkir yang mereka kelola.

Tarif disinsentif tersebut, seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, berupa tarif parkir tertinggi sesuai regulasi-regulasi yang berlaku.

Ia berharap langkah ini dapat menurunkan polusi udara dari kendaraan bermotor atau malah sekalian mendorong peralihan penggunaan transportasi publik, alih-alih kendaraan pribadi.

tarif parkir DKI Jakarta akan lebih mahal bagi mobil tak lulus uji emisi

Terdapat dua Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini, lanjut Ani. Pertama adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

“(Di situ) tertulis ‘setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi’,” tandas dia.

Hal itu, sambungnya, akan diketahui dari pelat nomor kendaraan. Data setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Adapun pergub kedua ialah Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Di dalamnya ditetapkan bahwa tarif parkir tertinggi kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku tarif progresif di setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI.

Akan tetapi, pada lokasi Park and Ride, tarifnya ialah Rp7.500 sekali parkir atau disebut juga tarif flat.

Aturan tarif parkir mahal sendiri belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos atau belum ikut uji emisi gas buang.

10 Lokasi Parkir Pemprov DKI Jakarta yang Terapkan Tarif Disinsentif

tarif parkir DKI Jakarta lebih mahal bagi mobil yang tak lulus uji emisi\

Berikut ini adalah daftar 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tutup Ani. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang