JAKARTA – Hari ini sedikitnya ada 19 mobil dan satu motor sitaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), simak bagaimana kondisinya.
Untuk diketahui, semua kendaraan yang akan dilelang KPK dalam kondisi apa adanya, termasuk kurang lengkapnya surat-surat kendaraan serta cacat yang sudah ada. Tidak ada perbaikan yang dilakukan dalam lelang ini.
“Semua kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya, termasuk cacat dan sebagainya. Tidak ada perbaikan yang dilakukan terhadap kendaraan. Sementara untuk kelengkapan surat akan menjadi kewajiban dari pembeli kendaraan,” ungkap Muhammad Rum Hanafi, Pejabat Lelang Mobil KPK.
Dengan tidak adanya perbaikan ini, maka tidak heran bila beberapa kendaraan terlihat kusam dan ada beberapa cacat di beberapa bagian. Meski demikian, secara umum mobil masih dalam kondisi baik dan layak untuk digunakan oleh pembeli.
Mobil-mobil yang dilelang ini merupakan kendaraan grativikasi kepada para penyelenggara negara. Kendaraan-kendaraan tersebut seharusnya tidak boleh diterima sehingga KPK menyita serta melelangnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil lelang ini akan diserahkan kepada negara.
Sayangnya dalam lelang yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center ini, KPK hanya menampilkan tiga unit kendaraan dari 20 kendaraan yang seharusnya dilelang. Hal ini karena luas lokasi yang kurang memenuhi kebutuhan kegiatan, para peminat hanya bisa melihat langsung di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia ikut serta dalam event Lelang Expo 2017. Dalam event ini, DJKN menggelar Lelang Eksekusi Barang Rampasan dan Lelang Barang Grativikasi KPK. [Adi/Ari]
Lihat penawaran mobil terbaik!
Berita Utama

Chery Enggak Kaget dengan Pesatnya Pertumbuhan Penjualan Mereka di Indonesia
Berita Otomotif
Siapkan Duit! Neta Mau Jual Dua Mobil Listrik Murah Hingga 2024
Berita Otomotif
Wuling Air EV Punya Varian Baru, Harganya dengan Insentif PPN Cuma Rp188 Juta!
Mobil Baru