Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobil Listrik Prioritas di Indonesia, Nasib Mobil Konvensional Bagaimana?

Berita Otomotif

Mobil Listrik Prioritas di Indonesia, Nasib Mobil Konvensional Bagaimana?

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pengembangan pasar serta industri mobil listrik menjadi prioritas utama di Indonesia. Kendati begitu, mereka tidak berpikir untuk mengesampingkan mobil bensin atau diesel.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers akhir tahun yang diikuti secara virtual oleh Mobil123.com, mengatakan cadangan nikel yang berlimpah di Indonesia menjadi alasan utama pemerintah mengutamakan tumbuh-kembang mobil listrik di masa depan.

“Sangat bodoh bagi kita kalau tidak menjadikan EV (electric vehicle/mobil listrik) prioritas. Ekosistemnya bisa kita bentuk sendiri di dalam negeri tanpa harus tergantung pihak luar,” ucap dia pada Rabu (29/12/2021).

Alasan lain, lanjutnya, karena mobil listrik juga teknologi yang ‘hijau’ alias ramah lingkungan. Misi ini sudah menjadi satu kepentingan kolektif pada tataran global.

Sekadar mengingatkan, pemerintah sejak dua tahun lalu sudah berkeinginan mendorong pasar dan industri mobil listrik di Indonesia lewat berbagai insentif bagi para pabrikan maupun konsumen. Oleh karena itulah, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 diteken.

Salah satu stimulus cukup vital yaitu insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sendiri baru efektif berlaku pada 16 Oktober 2021. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 juncto PP Nomor 74 Tahun 2021.

Teknologi elektrifikasi mulai dari mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), dan mobil listrik murni diberikan tarif PPnBM ringan sampai 0 persen. Mobil hidrogen pun dibebaskan dari PPnBM.

Pemerintah menargetkan sejuta mobil listrik diproduksi secara lokal pada 2035.

Di sisi lain, Agus Gumiwang menjelaskan kalau Kemenperin tidak ingin melarang peredaran mobil konvensional. Ia percaya teknologi mobil pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) lambat-laun juga makin ‘hijau’ karena kebutuhan konsumen di masa depan pun menuntut demikian.

“Belum kita bicara mengenai EURO 4, EURO 5, dan lain-lain sebagai regulasi yang mengharuskan industri untuk melakukan inovasi agar teknologinya bisa lebih ‘hijau’,” pungkas menteri dari Partai Golkar ini.

Sekadar informasi, PP Nomor 73 Tahun 2019 juncto PP Nomor 74 Tahun 2021 juga mengubah perhitungan tarif PPnBM untuk setiap mobil konvensional, untuk memacunya menjadi lebih ramah lingkungan. Kalkulasi tarif kini tak hanya dari kapasitas mesin, tapi juga dari tingkat emisi gas buang. [Xan/Dms]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang