Beranda Berita Panduan Pembeli Mengenal Golongan Kecelakaan versi Kepolisian Mengenal Golongan Kecelakaan versi Kepolisian Panduan Pembeli Adi Hidayat | 22 September 2016 13:07 JAKARTA – Umumnya orang menyebut kecelakaan hanya ‘kecelakaan’ saja. Namun bagi pihak kepolisian, ternyata kecelakaan dapat dibagi menjadi 3 golongan. Lantas, apa saja golongan kecelakaan versi kepolisian?Dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013, Bab II Penggolongan dan Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 4, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas a. kecelakaan ringan b. kecelakaan sedang dan c. kecelakaan berat.Pada pasal 5, kecelakaan ringan sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a, apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.Sementara itu, kecelakaan sedang dijelaskan di pasal 6 ayat 1 bila kecelakaan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaran dan atau barang. Sementara pada ayat 2 (a) disebutkan bahwa luka ringan yang dimaksud terdiri atas luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau (b) selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.Sementara pasal 7 menjelaskan tentang kecelakaan berat. Pada pasal 7 (1) Kecelakaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. (2) Luka berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;c. kehilangan salah satu panca indera;d. menderita cacat berat atau lumpuh;e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; ataug. luka yang membutuhkan rawat inap lebih dari 30 hari.(3) Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. meninggal dunia di TKP;b. meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit; atauc. meninggal dunia karena luka yang diderita dalam masa perawatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.Kecelakaan harus dilaporkan pada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor kepolisian atau dapat juga menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu melalui nomor telepon, nomor pesan singkat, media online, dan alamat surat elektronik. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait golongan kecelakaan jenis kecelakaan kecelakaan bahaya kecelakaan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 33 menit yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 34 menit yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 34 menit yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 34 menit yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Komentar
Mengenal Golongan Kecelakaan versi Kepolisian Panduan Pembeli Adi Hidayat | 22 September 2016 13:07 JAKARTA – Umumnya orang menyebut kecelakaan hanya ‘kecelakaan’ saja. Namun bagi pihak kepolisian, ternyata kecelakaan dapat dibagi menjadi 3 golongan. Lantas, apa saja golongan kecelakaan versi kepolisian?Dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013, Bab II Penggolongan dan Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 4, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas a. kecelakaan ringan b. kecelakaan sedang dan c. kecelakaan berat.Pada pasal 5, kecelakaan ringan sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a, apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.Sementara itu, kecelakaan sedang dijelaskan di pasal 6 ayat 1 bila kecelakaan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaran dan atau barang. Sementara pada ayat 2 (a) disebutkan bahwa luka ringan yang dimaksud terdiri atas luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau (b) selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.Sementara pasal 7 menjelaskan tentang kecelakaan berat. Pada pasal 7 (1) Kecelakaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. (2) Luka berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;c. kehilangan salah satu panca indera;d. menderita cacat berat atau lumpuh;e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; ataug. luka yang membutuhkan rawat inap lebih dari 30 hari.(3) Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. meninggal dunia di TKP;b. meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit; atauc. meninggal dunia karena luka yang diderita dalam masa perawatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.Kecelakaan harus dilaporkan pada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor kepolisian atau dapat juga menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu melalui nomor telepon, nomor pesan singkat, media online, dan alamat surat elektronik. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait golongan kecelakaan jenis kecelakaan kecelakaan bahaya kecelakaan
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 33 menit yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 34 menit yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 34 menit yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 34 menit yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...