Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mengenal Golongan Kecelakaan versi Kepolisian

Panduan Pembeli

Mengenal Golongan Kecelakaan versi Kepolisian

JAKARTA – Umumnya orang menyebut kecelakaan hanya ‘kecelakaan’ saja. Namun bagi pihak kepolisian, ternyata kecelakaan dapat dibagi menjadi 3 golongan. Lantas, apa saja golongan kecelakaan versi kepolisian?

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2013, Bab II Penggolongan dan Pelaporan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 4, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas a. kecelakaan ringan b. kecelakaan sedang dan c. kecelakaan berat.

Pada pasal 5, kecelakaan ringan sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a, apabila mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Sementara itu, kecelakaan sedang dijelaskan di pasal 6 ayat 1 bila kecelakaan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaran dan atau barang. Sementara pada ayat 2 (a) disebutkan bahwa luka ringan yang dimaksud terdiri atas luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau (b) selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.

Sementara pasal 7 menjelaskan tentang kecelakaan berat. Pada pasal 7 (1) Kecelakaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. (2) Luka berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;

b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;

c. kehilangan salah satu panca indera;

d. menderita cacat berat atau lumpuh;

e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;

f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau

g. luka yang membutuhkan rawat inap lebih dari 30 hari.

(3) Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. meninggal dunia di TKP;

b. meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit; atau

c. meninggal dunia karena luka yang diderita dalam masa perawatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Kecelakaan harus dilaporkan pada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor kepolisian atau dapat juga menghubungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu melalui nomor telepon, nomor pesan singkat, media online, dan alamat surat elektronik. [Adi/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang