Beranda Berita Berita Otomotif Malaysia Batasi Kecepatan Kendaraan Cuma 110 Km/Jam Malaysia Batasi Kecepatan Kendaraan Cuma 110 Km/Jam Berita Otomotif Muhammad Ikhsan | 11 March 2015 12:40 KUALA LUMPUR - Malaysia memiliki wacana dengan menanamkan teknologi yang mampu membatasi kecepatan setiap kendaraan yang digunakan di sana. Pembatasan kecepatan itu demi mengurangi jumlah kecelakaan di jalan.Mengutip Malaysia Today, Datuk Dr Abu Bakar Mohamad Diah, Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi menyarankan bahwa pembatas kecepatan ditetapkan pada 110 km/jam untuk memberikan solusi berkendara di Malaysia. Rencana ini dipastikan bahwa kecelakaan di jalan akan berkurang secara drastis di Malaysia.Pemerintah Malaysia menjelaskan untuk membatasi kecepatan kendaraan akan dipasang alat khusus pada semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau empat diproduksi di dalam negeri dan kendaraan impor dengan biaya 500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,7 Juta.Jika Malaysia mengimplementasikan 'speed limiter' pada setiap jenis kendaraan, maka Malaysia akan menjadi negara pertama di dunia untuk melakukan ini.Namun peraturan nyatanya tidak berlaku untuk mobil patroli polisi, ambulan dan mobil pemadam kebakaran. Selain mobil pribadi akan dibebaskan dari perangkat pembatas kecepatan ini.Pemerintah Malaysia masih sedang menggodok peraturan tentang pembatasan kendaraan ini sebelum resmi diterapkan. [Ikh/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kecelakaan Lalu Lintas Malaysia Batasi Kecepatan lalu lintas polisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Malaysia Batasi Kecepatan Kendaraan Cuma 110 Km/Jam Berita Otomotif Muhammad Ikhsan | 11 March 2015 12:40 KUALA LUMPUR - Malaysia memiliki wacana dengan menanamkan teknologi yang mampu membatasi kecepatan setiap kendaraan yang digunakan di sana. Pembatasan kecepatan itu demi mengurangi jumlah kecelakaan di jalan.Mengutip Malaysia Today, Datuk Dr Abu Bakar Mohamad Diah, Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi menyarankan bahwa pembatas kecepatan ditetapkan pada 110 km/jam untuk memberikan solusi berkendara di Malaysia. Rencana ini dipastikan bahwa kecelakaan di jalan akan berkurang secara drastis di Malaysia.Pemerintah Malaysia menjelaskan untuk membatasi kecepatan kendaraan akan dipasang alat khusus pada semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau empat diproduksi di dalam negeri dan kendaraan impor dengan biaya 500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,7 Juta.Jika Malaysia mengimplementasikan 'speed limiter' pada setiap jenis kendaraan, maka Malaysia akan menjadi negara pertama di dunia untuk melakukan ini.Namun peraturan nyatanya tidak berlaku untuk mobil patroli polisi, ambulan dan mobil pemadam kebakaran. Selain mobil pribadi akan dibebaskan dari perangkat pembatas kecepatan ini.Pemerintah Malaysia masih sedang menggodok peraturan tentang pembatasan kendaraan ini sebelum resmi diterapkan. [Ikh/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kecelakaan Lalu Lintas Malaysia Batasi Kecepatan lalu lintas polisi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...