Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Libur Akhir Tahun, Mobil Barang Dilarang Lewat Tol pada 5 Tanggal Ini

Berita Otomotif

Libur Akhir Tahun, Mobil Barang Dilarang Lewat Tol pada 5 Tanggal Ini

JAKARTA – Demi memperlancar arus lalu lintas pada masa libur akhir 2019, mobil barang tidak boleh lewat tol pada tanggal-tanggal tertentu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dimulai 20 Desember (mobil pribadi), 21 Desember (bus), dan lanjut lagi pada 27 Desember. Adapun arus balik pada 1 – 2 Januari 2020 untuk pengguna jalan darat. Untuk pengguna jalur transportasi udara, 5 Januari 2020.

Sebagai salah satu upaya mengurangi kepadatan lalu lintas darat, Kemenhub bersama para pemangku kepentingan memutuskan untuk melarang mobil barang lewat di berbagai ruas jalan pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 serta 1 Januari 2020 pada pkl 00.00 - 24.00 WIB. Di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ruas yang terlarang bagi mobil barang hanyalah area jalan tol.

“Pada 25 Desember (yang terlarang) hanya ruas jalan Tol Cikampek arah masuk ke Jakarta,” ucap Cucu Mulyana selaku Sekretaris Direktorat Jendral Kemenhub dalam konferensi pers rencana operasi Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 pada awal pekan ini di Jakarta.

Sementara itu, di empat tanggal lainnya, ada lebih banyak lagi ruas jalan yang haram bagi mobil barang. Di Jabodetabek, ada lima tol yang tidak boleh dilalui yakni Jakarta – Merak (dua arah), Jakarta – Cikampek (arah ke Cikampek), Cikampek – Padalarang – Cileunyi (arah Cileunyi), Prof. Soedyatmo Tol Bandara (dua arah), maupun Jakarta Outer Ring Road/JORR (dua arah).

Sebenarnya masih ada satu ruas tol lagi. Tapi, lokasinya ada di luar Ibu Kota dan sekitarnya yakni Tol Semarang – Solo (dua arah).

Ruas Jalan Nasional
Cucu menjelaskan bahwa ada pula 13 ruas jalan raya yang tak bisa dilewati mobil barang pada lima tanggal di atas. Akan tetapi, jalan-jalan tersebut berada di kota yang terletak di Jawa Barat (selain Bogor, Depok, Bekasi), Bali, Jawa Timur, plus Jawa Tengah.

Berikut ini adalah ke-13 ruas jalan yang ia maksud:

  1. Ruas Jalan Nasional Mojokerto – Caruban (2 arah)
  2. Ruas Jalan Nasional Probolinggo – Lumajang (arah ke Lumajang)
  3. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk (arah ke Denpasar)
  4. Ruas Jalan Nasional Tegal – Purwokerto (dua arah)
  5. Ruas Jalan Nasional Medan – Berastagi Tanah Karo (dua arah)
  6. Ruas Jalan Nasional Medan – Pematang Siantar (dua arah)
  7. Ruas Jalan Nasional Sukabumi  - Ciawi (dua arah)
  8. Ruas Jalan Nasional Serang – Tangerang (dua arah)
  9. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta – Klaten – Solo (dua arah)
  10. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta – Magelang – Bawen (dua arah)
  11. Ruas Jalan Nasional Parung Panjang – Bitung (dua arah)
  12. Ruas Jalan Nasional Pandaan – Malang (khusus angkutan barang tanah dan pasir)
  13. Ruas Jalan Nasional Nagreg – Limbangan (khusus angkutan barang tanah dan pasir). [Xan/Ari]


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang