Beranda Berita Berita Otomotif KTB Sosialisasikan Aturan Kelebihan Muatan Kendaraan KTB Sosialisasikan Aturan Kelebihan Muatan Kendaraan Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 October 2018 12:00 JAKARTA - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) menggelar program sosialisasi serta edukasi terkait regulasi kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimention Over Loading (ODOL).Acara yang diselenggarakan di kantor pusat KTB Pulomas Jakarta ini diikuti oleh sedikitnya 39 pengusaha karoseri. Diharapkan dengan adanya acara ini dapat membuat para pengusaha menjadi lebih paham terkait regulasi tersebut. Artikel terkait 70 Persen Truk di Indonesia Melakukan Pelanggaran Berita Otomotif 07 January 2021 Jualan Kendaraan Komersial Sektor Logistik masih Menjanjikan di 2024 Berita Otomotif 08 March 2024 Penjualan Mitsubishi Fuso Tetap Dominasi Pasar Kendaraan Niaga di Indonesia Berita Otomotif 24 May 2024 “Adanya kebijakan Pemerintah Indonesia terkait kendaraan niaga yaitu Over Dimension and Over Loading (ODOL), kami berharap KTB dengan perusahaan karoseri bisa sejalan dan mendukung regulasi tersebut. Kami juga berharap upaya ini dapat mengubah kebiasaan konsumen untuk dibuatkan rancang bangun yang menyalahi aturan,” ungkap Duljatmono, Direktur Sales & Marketing KTB.Duljatmono juga menambahkan bahwa regulasi ini bisa memberikan dampak jangka pendek berupa kondisi ‘wait and see’ dari pelaku usaha. Mereka akan mempertimbangkan kembali untuk melakukan pembelian unit baru karena ingin melihat dampak regulasi terhadap area operasional bisnis mereka.Namun regulasi tersebut justru dapat memberi lebih banyak keuntungan di masa depan. Salah satunya adalah berkurangnya kerugian pemerintah, berkurangnya resiko kecelakaan di jalan, serta Agen Pemegang Merk (APM) mendapat lebih bayak permintaan kendaraan yang sesuai dengan regulasi.Selain itu dalam waktu dekat KTB juga berniat untuk membangun “FUSO Karoseri Community” untuk mempermudah koordinasi antara KTB, Dealer, dan Karoseri. Dengan solusi-solusi yang ditawarkan, KTB berharap implementasi serta sosialisasi regulasi ODOL akan berjalan lancar dan diharapkan perusahaan karoseri serta konsumen dapat sepenuhnya memahami tujuan baik dari regulasi ini. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kelebihan muatan KTB kendaraan kelebihan muatan truk Truk kendaraan kelebihan muatan Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
KTB Sosialisasikan Aturan Kelebihan Muatan Kendaraan Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 October 2018 12:00 JAKARTA - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) menggelar program sosialisasi serta edukasi terkait regulasi kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimention Over Loading (ODOL).Acara yang diselenggarakan di kantor pusat KTB Pulomas Jakarta ini diikuti oleh sedikitnya 39 pengusaha karoseri. Diharapkan dengan adanya acara ini dapat membuat para pengusaha menjadi lebih paham terkait regulasi tersebut. Artikel terkait 70 Persen Truk di Indonesia Melakukan Pelanggaran Berita Otomotif 07 January 2021 Jualan Kendaraan Komersial Sektor Logistik masih Menjanjikan di 2024 Berita Otomotif 08 March 2024 Penjualan Mitsubishi Fuso Tetap Dominasi Pasar Kendaraan Niaga di Indonesia Berita Otomotif 24 May 2024 “Adanya kebijakan Pemerintah Indonesia terkait kendaraan niaga yaitu Over Dimension and Over Loading (ODOL), kami berharap KTB dengan perusahaan karoseri bisa sejalan dan mendukung regulasi tersebut. Kami juga berharap upaya ini dapat mengubah kebiasaan konsumen untuk dibuatkan rancang bangun yang menyalahi aturan,” ungkap Duljatmono, Direktur Sales & Marketing KTB.Duljatmono juga menambahkan bahwa regulasi ini bisa memberikan dampak jangka pendek berupa kondisi ‘wait and see’ dari pelaku usaha. Mereka akan mempertimbangkan kembali untuk melakukan pembelian unit baru karena ingin melihat dampak regulasi terhadap area operasional bisnis mereka.Namun regulasi tersebut justru dapat memberi lebih banyak keuntungan di masa depan. Salah satunya adalah berkurangnya kerugian pemerintah, berkurangnya resiko kecelakaan di jalan, serta Agen Pemegang Merk (APM) mendapat lebih bayak permintaan kendaraan yang sesuai dengan regulasi.Selain itu dalam waktu dekat KTB juga berniat untuk membangun “FUSO Karoseri Community” untuk mempermudah koordinasi antara KTB, Dealer, dan Karoseri. Dengan solusi-solusi yang ditawarkan, KTB berharap implementasi serta sosialisasi regulasi ODOL akan berjalan lancar dan diharapkan perusahaan karoseri serta konsumen dapat sepenuhnya memahami tujuan baik dari regulasi ini. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kelebihan muatan KTB kendaraan kelebihan muatan truk Truk kendaraan kelebihan muatan
Penjualan Mitsubishi Fuso Tetap Dominasi Pasar Kendaraan Niaga di Indonesia Berita Otomotif 24 May 2024
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...