Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

70 Persen Truk di Indonesia Melakukan Pelanggaran

Berita Otomotif

70 Persen Truk di Indonesia Melakukan Pelanggaran

JAKARTA – Lebih dari 70% truk di Indonesia melakukan pelanggaran saat beroperasi.

Hal ini terlihat dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Pihaknya, melalui 80 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan secara langsung muatan kendaraan. Dalam periode 1 Januari hingga 30 November 2020 terdapat 993.375 unit kendaraan yang diperiksa.

Dari pemeriksaan tersebut didapatkan hasil 706.790 unit kendaraan (71%) dinyatakan melanggar dan 32.968 (28%) dinyatakan tidak melanggar. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang ditindak sebanyak pun mencapai 96.250 unit kendaraan. Jenis pelanggarannya bervariasi seperti ketidaklengkapan dokumen (51%), tata cara muat (0,19%), persyaratan teknis (0,03%), dimensi (1,91%) dan daya angkut (46,6%).

Pelanggaran pelanggaran tersebut kemudian mendapatkan sanksi yang beragam. Mulai dari  penundaan perjalanan, penurunan muatan, transfer muatan dan penindakan dimensi. Hal ini diharapkan bisa membuat jera para pelanggar.

70% Truk di Indonesia Melakukan Pelanggaran
Kementrian Perhubungan sebenarnya memang miliki program “Bebas Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada tahun 2023. Program ini nantinya akan dilakukan bersama dengan sejumlah pihak terkait seperti Kementerian PUPR dan POLRI.

“Dengan kita tetap konsisten, masyarakat khususnya para pengemudi, pemilik truk, pelaku usaha dan pihak-pihak lainnya mengetahui bahwa pemerintah benar-benar secara tegas melarang kendaraan dengan muatan ODOL untuk beroperasi,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sesuai hasil rapat koordinasi terkait angkutan mobil barang ODOL pada tahun 2020, pelarangan angkutan ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023. Kesepakatan tersebut rencanannya akan dituangkan dalam bentuk MOU pada tahun ini.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga saat ini sedang melaksanakan beberapa kajian. Salah satunya adalah mengatasi tantangan terkait relaksasi di masa pandemi Covid-19, penetapan jaringan lintas atau koordinasi antar lembaga, penegakan hukum, serta penyusunan regulasi tentang kewajiban pemasangan alat timbang di kawasan industri.

Dengan adanya larangan ODOL ini diharapkan keselamatan lalu lintas akan lebih terjaga. Pasalnya, belakangan ini banyak kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan barang berlebih mengalami kecelakaan lalu lintas. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang