Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif KPK Kirim Surat ke Jokowi Berisi 3 Permintaan Soal Mobil Listrik KPK Kirim Surat ke Jokowi Berisi 3 Permintaan Soal Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 21 May 2018 09:00 JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat berisi tiga permintaan ke Presiden Joko Widodo, terkait rencana pemerintah menerbitkan regulasi soal mobil listrik tahun ini.Pemerintah saat ini memang sedang menyusun peraturan low carbon emission vehicle (LCEV) demi mendorong perkembangan pasar mobil berbahan bakar alternatif seperti mobil hybrid dan mobil listrik di Indonesia. Salah satu hal yang diatur di dalamnya ialah insentif pajak agar kendaraan-kendaraan berteknologi tersebut dapat dijual dengan harga lebih terjangkau.KPK, berdasarkan salinan surat yang didapatkan Mobil123.com, mengirimkan tiga poin rekomendasi mengenai rencana pemerintah mempromosikan mobil listrik. Saran-saran ini diberikan sesuai peran KPK untuk memonitor penyelenggaraan negara seperti diatur dalam pasal 6 huruf e jo pasal 14 Undang-Undang No.30 Tahun 2002. Artikel terkait Jokowi: Regulasi Mobil Listrik Diusahakan Terbit Secepatnya Berita Otomotif 30 May 2023 Gaikindo: Mobil Listrik Nasional Jangan Sampai Cuma ‘Jahit’ Komponen Impor Berita Otomotif 23 May 2018 Harga Mobil Hybrid dan Listrik akan Lebih Murah Berita Otomotif 03 August 2018 Inti dari surat KPK adalah agar kelak terjadi hilirisasi hasil riset perguruan tinggi plus perkuatan industri dalam negeri di dalam pasar mobil listrik. Karena itu, poin pertama dalam surat bertanggal 6 April tersebut meminta Jokowi agar regulasi LCEV nantinya turut mendorong agar Indonesia punya mobil listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif.“Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri nasional (konsep triple helix),” tulis komisi antirasuah ini.Selanjutnya, KPK menyarankan Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional. Tetapi, KPK juga meminta agar Perpres terlebih dahulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal maupun non fiskal, yang mampu mendorong iklim kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing industri nasional.“Di antaranya dukungan pendanaan riset, pengembangan, inovasi yang memadai; penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis nasional; penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur serta perguruan tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional berdaya saing global; Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah melalui skema e-catalogue,” papar KPK.Adapun poin ketiga sekaligus terakhir adalah sinergi antar koordinasi antar kementerian plus lembaga terkait dilakukan dalam pola lebih strategis serta sinergis. KPK meminta pula agar tak terjadi konflik kepentingan.“Menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan maupun perencanaannya sehingga mampu mendorong terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa,” tutup KPK. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi mobil listrik Joko Widodo Jokowi Komisi Pemberantasan Korupsi Low Carbon Emission Vehicle KPK LCEV Mobil Listrik Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
KPK Kirim Surat ke Jokowi Berisi 3 Permintaan Soal Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 21 May 2018 09:00 JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat berisi tiga permintaan ke Presiden Joko Widodo, terkait rencana pemerintah menerbitkan regulasi soal mobil listrik tahun ini.Pemerintah saat ini memang sedang menyusun peraturan low carbon emission vehicle (LCEV) demi mendorong perkembangan pasar mobil berbahan bakar alternatif seperti mobil hybrid dan mobil listrik di Indonesia. Salah satu hal yang diatur di dalamnya ialah insentif pajak agar kendaraan-kendaraan berteknologi tersebut dapat dijual dengan harga lebih terjangkau.KPK, berdasarkan salinan surat yang didapatkan Mobil123.com, mengirimkan tiga poin rekomendasi mengenai rencana pemerintah mempromosikan mobil listrik. Saran-saran ini diberikan sesuai peran KPK untuk memonitor penyelenggaraan negara seperti diatur dalam pasal 6 huruf e jo pasal 14 Undang-Undang No.30 Tahun 2002. Artikel terkait Jokowi: Regulasi Mobil Listrik Diusahakan Terbit Secepatnya Berita Otomotif 30 May 2023 Gaikindo: Mobil Listrik Nasional Jangan Sampai Cuma ‘Jahit’ Komponen Impor Berita Otomotif 23 May 2018 Harga Mobil Hybrid dan Listrik akan Lebih Murah Berita Otomotif 03 August 2018 Inti dari surat KPK adalah agar kelak terjadi hilirisasi hasil riset perguruan tinggi plus perkuatan industri dalam negeri di dalam pasar mobil listrik. Karena itu, poin pertama dalam surat bertanggal 6 April tersebut meminta Jokowi agar regulasi LCEV nantinya turut mendorong agar Indonesia punya mobil listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif.“Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri nasional (konsep triple helix),” tulis komisi antirasuah ini.Selanjutnya, KPK menyarankan Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional. Tetapi, KPK juga meminta agar Perpres terlebih dahulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal maupun non fiskal, yang mampu mendorong iklim kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing industri nasional.“Di antaranya dukungan pendanaan riset, pengembangan, inovasi yang memadai; penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis nasional; penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur serta perguruan tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional berdaya saing global; Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah melalui skema e-catalogue,” papar KPK.Adapun poin ketiga sekaligus terakhir adalah sinergi antar koordinasi antar kementerian plus lembaga terkait dilakukan dalam pola lebih strategis serta sinergis. KPK meminta pula agar tak terjadi konflik kepentingan.“Menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan maupun perencanaannya sehingga mampu mendorong terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa,” tutup KPK. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi mobil listrik Joko Widodo Jokowi Komisi Pemberantasan Korupsi Low Carbon Emission Vehicle KPK LCEV Mobil Listrik
Gaikindo: Mobil Listrik Nasional Jangan Sampai Cuma ‘Jahit’ Komponen Impor Berita Otomotif 23 May 2018
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...