Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Jokowi: Regulasi Mobil Listrik Diusahakan Terbit Secepatnya

Berita Otomotif

Jokowi: Regulasi Mobil Listrik Diusahakan Terbit Secepatnya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah kini sedang mengusahakan regulasi mobil listrik terbit secepatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah kini sedang menggodok regulasi kendaraan rendah emisi gas buang (low carbon emission vehicle/LCEV) berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan tersebut antara lain berisi berbagai insentif yang bertujuan untuk menciptakan dan mengembangkan pasar mobil hybrid dan listrik impor terlebih dahulu, kemudian menciptakan industrinya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, menjelaskan Perpres mobil listrik masih dalam proses. Pemerintah akan berusaha merampungkannya selekas mungkin.

“Yang paling penting, roadmap (peta jalan) soal mobil listrik ini sudah siap di Kementerian Perindustrian,” tandas Jokowi menjawab pertanyaan Mobil123.com saat dicegat para wartawan di sela-sela seremoni ekspor sejuta unit Toyota belum lama ini di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sebagai informasi, dalam roadmap, pemerintah menginginkan bahwa penjualan mobil hybrid dan listrik di Indonesia pada 2025 mencapai 20 persen dari total pasar. Adapun volumenya diperkirakan 400 ribu unit.

Lebih lanjut, I Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan menjelaskan bahwa pihaknya sedang bekerja keras menyelesaikan legal draft Perpres untuk sesegera mungkin diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Mereka berharap bisa memberikannya pada Jumat (7/9/2018) ini.

“Untuk legal drafting-nya sudah ada, tapi kemarin ada pembahasan lagi karena kita, kan, harus memberikan insentif lebih lagi dari apa yang sudah kita berikan. Kalau tidak, nanti sulit mendorong mobil listrik... Diharapkan pada Jumat ini sebelum (kunjungan kenegaraan) ke Korea Selatan kami sudah selesai,”paparnya.

Ia belum merincikan insentif apa saja yang nantinya diatur di Perpres mobil listrik. Yang pasti, sebelum ini, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur insentif tax holiday bagi pengembangan dan perakitan baterai mobil listrik di dalam negeri. Bakal ada pula reduksi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil hybrid dan listrik yang diusulkan menjadi 0 – 5 persen. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang