Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Jokowi Revisi Aturan Mobil Listrik! Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Asalkan….

Mobil Listrik

Jokowi Revisi Aturan Mobil Listrik! Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Asalkan….

JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi merevisi aturan mobil listrik. Di antara perubahan itu ada pembebasan pajak mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU).

Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.

Regulasi yang ditetapkan serta diundangkan pada 8 Desember 2023 tersebut ialah revisi dari ketentuan sebelumnya yakni Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Ada beberapa poin yang diubah dalam perundangan, terkait dengan Kendaraan Bermotor Listrik Barbasis Baterai. Poin-poin itu terkait dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik yang mendapatkan insentif, pembebasan pajak mobil listrik impor CBU, serta insentif untuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

mobil listrik

Pertama, seperti tertera dalam Pasal 8, Jokowi memundurkan syarat TKDN bagi mobil listrik rakitan lokal yang mendapatkan insentif. TKDN 40 persen kini wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada 2026, dari sebelumnya pada 2024.

Adapun syarat TKDN mobil listrik sebanyak 60 persen dan 80 persen tidak berubah, masing-masing pada 2029 maupun 2030 ke atas.

Menilik Pasal 12, Jokowi juga membebaskan pajak impor mobil listrik CBU. Namun, menurut Pasal 18, pihak yang mengimpor telah memiliki komitmen investasi perakitan mobil listrik di Indonesia.

Jokowi

“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif,” demikian tertulis dalam Pasal 18 Ayat 1.

Pasal 19A merinci bahwa mobil listrik impor CBU yang memenuhi syarat di atas tidak hanya bebas dari bea masuk. Ada pula insentif-insentif lain yang terdiri dari pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Poin terakhir, Jokowi juga memberikan insentif pada SPBKLU, setelah pada Perpres terdahulu hanya menyertakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ini tertera pada Pasal 17 Ayat 3 Huruf (i). [Xan]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang