Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Mobil Listrik Jokowi Revisi Aturan Mobil Listrik! Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Asalkan…. Jokowi Revisi Aturan Mobil Listrik! Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Asalkan…. Mobil Listrik Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 22 December 2023 00:39 JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi merevisi aturan mobil listrik. Di antara perubahan itu ada pembebasan pajak mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU). Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi yang ditetapkan serta diundangkan pada 8 Desember 2023 tersebut ialah revisi dari ketentuan sebelumnya yakni Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ada beberapa poin yang diubah dalam perundangan, terkait dengan Kendaraan Bermotor Listrik Barbasis Baterai. Poin-poin itu terkait dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik yang mendapatkan insentif, pembebasan pajak mobil listrik impor CBU, serta insentif untuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Artikel terkait Jokowi Makin Royal ke Mobil Listrik! Yang CBU maupun CKD Dapat Insentif Impor Mobil Listrik 23 January 2024 Jokowi Inginkan Perubahan Nyata di 5 Sektor, di Antaranya Otomotif Berita Otomotif 04 September 2019 Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung – Palembang dengan Protokol Kesehatan Ketat Berita Otomotif 26 January 2021 Pertama, seperti tertera dalam Pasal 8, Jokowi memundurkan syarat TKDN bagi mobil listrik rakitan lokal yang mendapatkan insentif. TKDN 40 persen kini wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada 2026, dari sebelumnya pada 2024. Adapun syarat TKDN mobil listrik sebanyak 60 persen dan 80 persen tidak berubah, masing-masing pada 2029 maupun 2030 ke atas. Menilik Pasal 12, Jokowi juga membebaskan pajak impor mobil listrik CBU. Namun, menurut Pasal 18, pihak yang mengimpor telah memiliki komitmen investasi perakitan mobil listrik di Indonesia. “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif,” demikian tertulis dalam Pasal 18 Ayat 1. Pasal 19A merinci bahwa mobil listrik impor CBU yang memenuhi syarat di atas tidak hanya bebas dari bea masuk. Ada pula insentif-insentif lain yang terdiri dari pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Poin terakhir, Jokowi juga memberikan insentif pada SPBKLU, setelah pada Perpres terdahulu hanya menyertakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ini tertera pada Pasal 17 Ayat 3 Huruf (i). [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Mobil Listrik mobil listrik impor pajak impor mobil listrik pajak mobil listrik impor Jokowi Joko Widodo Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Jokowi Revisi Aturan Mobil Listrik! Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Asalkan…. Mobil Listrik Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 22 December 2023 00:39 JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi merevisi aturan mobil listrik. Di antara perubahan itu ada pembebasan pajak mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU). Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi yang ditetapkan serta diundangkan pada 8 Desember 2023 tersebut ialah revisi dari ketentuan sebelumnya yakni Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ada beberapa poin yang diubah dalam perundangan, terkait dengan Kendaraan Bermotor Listrik Barbasis Baterai. Poin-poin itu terkait dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik yang mendapatkan insentif, pembebasan pajak mobil listrik impor CBU, serta insentif untuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Artikel terkait Jokowi Makin Royal ke Mobil Listrik! Yang CBU maupun CKD Dapat Insentif Impor Mobil Listrik 23 January 2024 Jokowi Inginkan Perubahan Nyata di 5 Sektor, di Antaranya Otomotif Berita Otomotif 04 September 2019 Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung – Palembang dengan Protokol Kesehatan Ketat Berita Otomotif 26 January 2021 Pertama, seperti tertera dalam Pasal 8, Jokowi memundurkan syarat TKDN bagi mobil listrik rakitan lokal yang mendapatkan insentif. TKDN 40 persen kini wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada 2026, dari sebelumnya pada 2024. Adapun syarat TKDN mobil listrik sebanyak 60 persen dan 80 persen tidak berubah, masing-masing pada 2029 maupun 2030 ke atas. Menilik Pasal 12, Jokowi juga membebaskan pajak impor mobil listrik CBU. Namun, menurut Pasal 18, pihak yang mengimpor telah memiliki komitmen investasi perakitan mobil listrik di Indonesia. “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif,” demikian tertulis dalam Pasal 18 Ayat 1. Pasal 19A merinci bahwa mobil listrik impor CBU yang memenuhi syarat di atas tidak hanya bebas dari bea masuk. Ada pula insentif-insentif lain yang terdiri dari pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Poin terakhir, Jokowi juga memberikan insentif pada SPBKLU, setelah pada Perpres terdahulu hanya menyertakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ini tertera pada Pasal 17 Ayat 3 Huruf (i). [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Mobil Listrik mobil listrik impor pajak impor mobil listrik pajak mobil listrik impor Jokowi Joko Widodo Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi
Jokowi Makin Royal ke Mobil Listrik! Yang CBU maupun CKD Dapat Insentif Impor Mobil Listrik 23 January 2024
Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung – Palembang dengan Protokol Kesehatan Ketat Berita Otomotif 26 January 2021
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...