Beranda Berita Mobil Listrik Jokowi Revisi Aturan Mobil Listrik! Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Asalkan…. Jokowi Revisi Aturan Mobil Listrik! Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Asalkan…. Mobil Listrik Insan Akbar | 22 December 2023 00:39 JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi merevisi aturan mobil listrik. Di antara perubahan itu ada pembebasan pajak mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU). Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi yang ditetapkan serta diundangkan pada 8 Desember 2023 tersebut ialah revisi dari ketentuan sebelumnya yakni Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ada beberapa poin yang diubah dalam perundangan, terkait dengan Kendaraan Bermotor Listrik Barbasis Baterai. Poin-poin itu terkait dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik yang mendapatkan insentif, pembebasan pajak mobil listrik impor CBU, serta insentif untuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Artikel terkait Jokowi Makin Royal ke Mobil Listrik! Yang CBU maupun CKD Dapat Insentif Impor Mobil Listrik 23 January 2024 Jokowi Inginkan Perubahan Nyata di 5 Sektor, di Antaranya Otomotif Berita Otomotif 04 September 2019 Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung – Palembang dengan Protokol Kesehatan Ketat Berita Otomotif 26 January 2021 Pertama, seperti tertera dalam Pasal 8, Jokowi memundurkan syarat TKDN bagi mobil listrik rakitan lokal yang mendapatkan insentif. TKDN 40 persen kini wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada 2026, dari sebelumnya pada 2024. Adapun syarat TKDN mobil listrik sebanyak 60 persen dan 80 persen tidak berubah, masing-masing pada 2029 maupun 2030 ke atas. Menilik Pasal 12, Jokowi juga membebaskan pajak impor mobil listrik CBU. Namun, menurut Pasal 18, pihak yang mengimpor telah memiliki komitmen investasi perakitan mobil listrik di Indonesia. “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif,” demikian tertulis dalam Pasal 18 Ayat 1. Pasal 19A merinci bahwa mobil listrik impor CBU yang memenuhi syarat di atas tidak hanya bebas dari bea masuk. Ada pula insentif-insentif lain yang terdiri dari pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Poin terakhir, Jokowi juga memberikan insentif pada SPBKLU, setelah pada Perpres terdahulu hanya menyertakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ini tertera pada Pasal 17 Ayat 3 Huruf (i). [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Mobil Listrik mobil listrik impor pajak impor mobil listrik pajak mobil listrik impor Jokowi Joko Widodo Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Jokowi Revisi Aturan Mobil Listrik! Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Asalkan…. Mobil Listrik Insan Akbar | 22 December 2023 00:39 JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi merevisi aturan mobil listrik. Di antara perubahan itu ada pembebasan pajak mobil listrik impor utuh (completely built up/CBU). Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi yang ditetapkan serta diundangkan pada 8 Desember 2023 tersebut ialah revisi dari ketentuan sebelumnya yakni Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Ada beberapa poin yang diubah dalam perundangan, terkait dengan Kendaraan Bermotor Listrik Barbasis Baterai. Poin-poin itu terkait dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik yang mendapatkan insentif, pembebasan pajak mobil listrik impor CBU, serta insentif untuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Artikel terkait Jokowi Makin Royal ke Mobil Listrik! Yang CBU maupun CKD Dapat Insentif Impor Mobil Listrik 23 January 2024 Jokowi Inginkan Perubahan Nyata di 5 Sektor, di Antaranya Otomotif Berita Otomotif 04 September 2019 Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung – Palembang dengan Protokol Kesehatan Ketat Berita Otomotif 26 January 2021 Pertama, seperti tertera dalam Pasal 8, Jokowi memundurkan syarat TKDN bagi mobil listrik rakitan lokal yang mendapatkan insentif. TKDN 40 persen kini wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada 2026, dari sebelumnya pada 2024. Adapun syarat TKDN mobil listrik sebanyak 60 persen dan 80 persen tidak berubah, masing-masing pada 2029 maupun 2030 ke atas. Menilik Pasal 12, Jokowi juga membebaskan pajak impor mobil listrik CBU. Namun, menurut Pasal 18, pihak yang mengimpor telah memiliki komitmen investasi perakitan mobil listrik di Indonesia. “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif,” demikian tertulis dalam Pasal 18 Ayat 1. Pasal 19A merinci bahwa mobil listrik impor CBU yang memenuhi syarat di atas tidak hanya bebas dari bea masuk. Ada pula insentif-insentif lain yang terdiri dari pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Poin terakhir, Jokowi juga memberikan insentif pada SPBKLU, setelah pada Perpres terdahulu hanya menyertakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ini tertera pada Pasal 17 Ayat 3 Huruf (i). [Xan] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Mobil Listrik mobil listrik impor pajak impor mobil listrik pajak mobil listrik impor Jokowi Joko Widodo Presiden Joko Widodo Presiden Jokowi
Jokowi Makin Royal ke Mobil Listrik! Yang CBU maupun CKD Dapat Insentif Impor Mobil Listrik 23 January 2024
Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung – Palembang dengan Protokol Kesehatan Ketat Berita Otomotif 26 January 2021
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...