Beranda Berita Mobil Listrik Jokowi dan Menterinya akan Kasih Kelonggaran ke Produsen Mobil Listrik Jokowi dan Menterinya akan Kasih Kelonggaran ke Produsen Mobil Listrik Mobil Listrik Insan Akbar | 03 August 2023 12:02 JAKARTA – Syarat pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen untuk mobil listrik rakitan lokal mundur dari 2024 ke 2026. Para pabrikan mobil listrik di Indonesia bisa ‘bernapas’ lebih lega. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk memberi kelonggaran syarat TKDN selama dua tahun. Keputusan tersebut, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, merupakan salah satu hasil evaluasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Regulasi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 itu sendiri mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan. “Kami merelaksasi Perpres Nomor 55 (Tahun 2019) yang berkaitan dengan pengaturan TKDN,” ucap Agus di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023). Artikel terkait Kata Jokowi ke Para Bos Perusahaan China: Investasi Kendaraan Listrik Jadi Prioritas Mobil Listrik 11 August 2023 Jokowi Inginkan Perubahan Nyata di 5 Sektor, di Antaranya Otomotif Berita Otomotif 04 September 2019 Jokowi Mau Kasih Mobil dan Motor Listrik ke SMK untuk Dipelajari Berita Otomotif 21 July 2023 Menurut Agus, berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019, seharusnya para perakit mobil listrik di Indonesia mesti mencapai TKDN 40 persen pada 2024. Tapi, poin itu ingin diubah menjadi pada 2026. “Jadinya, (TKDN) 40 persen itu harus dicapai pada 2026,” ujar dia. Relaksasi TKDN diputuskan setelah melihat kesiapan industri dalam negeri untuk menyuplai baterai mobil listrik. Soalnya, sebagian besar komponen kendaraan listrik adalah baterai. “Sekitar 40-50 persen komponennya ada di baterai,” jelas Agus. Sebagai informasi, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mewajibkan para perakit mobil listrik di Tanah Air untuk terus memperbanyak TKDN. Tahapannya adalah 35 persen pada 2019-2021, 40 persen pada 2022-2023, 60 persen pada 2024-2029, hingga mencapai 80 persen pada 2030 dan seterusnya. Saat ini, terdapat beberapa perakit mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) di Indonesia. Pertama adalah Hyundai, dengan model Hyundai Ioniq 5. Selain itu, Wuling juga merakit mobil listrik murni di negeri ini, dengan model Wuling Air EV. [Xan/ses] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Jokowi Presiden Jokowi Joko Widodo Presiden Joko Widodo Mobil Listrik TKDN mobil listrik Perpres Nomor 55 Tahun 2019 EV Electric Vehicle news berita Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Jokowi dan Menterinya akan Kasih Kelonggaran ke Produsen Mobil Listrik Mobil Listrik Insan Akbar | 03 August 2023 12:02 JAKARTA – Syarat pencapaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen untuk mobil listrik rakitan lokal mundur dari 2024 ke 2026. Para pabrikan mobil listrik di Indonesia bisa ‘bernapas’ lebih lega. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk memberi kelonggaran syarat TKDN selama dua tahun. Keputusan tersebut, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, merupakan salah satu hasil evaluasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Regulasi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 itu sendiri mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan. “Kami merelaksasi Perpres Nomor 55 (Tahun 2019) yang berkaitan dengan pengaturan TKDN,” ucap Agus di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023). Artikel terkait Kata Jokowi ke Para Bos Perusahaan China: Investasi Kendaraan Listrik Jadi Prioritas Mobil Listrik 11 August 2023 Jokowi Inginkan Perubahan Nyata di 5 Sektor, di Antaranya Otomotif Berita Otomotif 04 September 2019 Jokowi Mau Kasih Mobil dan Motor Listrik ke SMK untuk Dipelajari Berita Otomotif 21 July 2023 Menurut Agus, berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019, seharusnya para perakit mobil listrik di Indonesia mesti mencapai TKDN 40 persen pada 2024. Tapi, poin itu ingin diubah menjadi pada 2026. “Jadinya, (TKDN) 40 persen itu harus dicapai pada 2026,” ujar dia. Relaksasi TKDN diputuskan setelah melihat kesiapan industri dalam negeri untuk menyuplai baterai mobil listrik. Soalnya, sebagian besar komponen kendaraan listrik adalah baterai. “Sekitar 40-50 persen komponennya ada di baterai,” jelas Agus. Sebagai informasi, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mewajibkan para perakit mobil listrik di Tanah Air untuk terus memperbanyak TKDN. Tahapannya adalah 35 persen pada 2019-2021, 40 persen pada 2022-2023, 60 persen pada 2024-2029, hingga mencapai 80 persen pada 2030 dan seterusnya. Saat ini, terdapat beberapa perakit mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) di Indonesia. Pertama adalah Hyundai, dengan model Hyundai Ioniq 5. Selain itu, Wuling juga merakit mobil listrik murni di negeri ini, dengan model Wuling Air EV. [Xan/ses] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Jokowi Presiden Jokowi Joko Widodo Presiden Joko Widodo Mobil Listrik TKDN mobil listrik Perpres Nomor 55 Tahun 2019 EV Electric Vehicle news berita
Kata Jokowi ke Para Bos Perusahaan China: Investasi Kendaraan Listrik Jadi Prioritas Mobil Listrik 11 August 2023
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...